Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn BIMO NOVENDRA PRADITO Bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2464 /M.5.16.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMO NOVENDRA PRADITO Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-60/M.5.16/Eoh.1/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

BIMO NOVENDRA PRADITO Bin SUTRISNO  

Nomor Identitas

:

3524160511960001

Tempat Lahir

:

Lamongan

Umur//Tanggal Lahir

:

28 tahun/ 05 November 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn Mojoroto RT. 01/RW. 01, Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja (sesuai KTP) / Karyawan Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro

Pendidikan

:

S1 Akuntansi

 

  1. STATUS PENAHANAN:
  • Penyidik               : Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025.
  • Perpanjangan PU   : Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 18 September 2025.
  • Penuntut Umum    : Rutan. sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

Kesatu

Bahwa terdakwa BIMO NOVENDRA PRADITO Bin SUTRISNO pada tanggal 02 bulan September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat bertempat di Kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro di Desa Ngulanan Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda uang yaitu uang perusahaan berupa Kas Koperasi Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah.  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa terdakwa BIMO NOVENDRA adalah pegawai di Perusahaan Koperasi Warga Semen Gresik yang bertugas sebagai Admin Finance berdasarkan Kerja Waktu Tertentu nomor 261/SPK-012/KWSG/VIII/2023 yang dibuat tanggal 23 bulan Agustus 2023 dimana mengangkat terdakwa BIMO NOVENDRA sebaia Pegawai tenaga kontrak dengan jabatan terdakwa sebagai tenaga pelaksana administrasi pada Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro
    • Bahwa terdakwa selama bekerja pada Koperasi Warga Semen Gresik mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan slip gaji atas nama BIMO NOVENDRA dengan gaji bersih sebesar Rp. 2.279.568,- dan mendapatkan tunjangan sebesar Rp, 796.091,- kemudian terdakwa mendapatkan upah lembur sebesar Rp, 580.000.000,-
    • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagai pelaksana administrasi pada Koperasi Wrga Semen Gresik tugas dan tanggung jawab tersangka selaku Admin Finance adalah :
    • Menerima uang pembayaran dari sales Koperasi Warga Semen Gresik;
    • Input data jika ada konsumen baru;
    • Membuat pelaporan harian keuangan Koperasi Warga Semen Gresik;
    • Mencetak Invoice penjualan konsumen;
    • Menyetorkan uang ke rekening Bank Mandiri Koperasi Warga Semen Gresik;
    • Mengeluarkan uang untuk kebutuhan harian operasional Koperasi Warga Semen Gresik;
    • Bertanggung jawab seutuhnya terkait keuangan dari Koperasi Warga Semen Gresik.
    • Bahwa terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana administrasi pada Koperasi Warga Semen Gresik yaitu menerima uang setoran para sales sesuai dengan nominal yang telah diinput oleh para sales pada aplikasi kemudian uang yang terdakwa terima dari para sales terdakwa simpan sementara di brangkas kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro guna keesokan harinya terdakwa masukkan dalam rekening Bank Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik yangmana saat itu melakukan transfer dengan jumlah uang yang sama dengan jumlah uang yang para sales berikan kepada terdakwa selaku pelaksana administrasi keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro sehingga apabila di table neraca keuangan Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro akan balanced atau saldo akan 0 pada akhir bulan atau tutup buku.
    • Bahwa pada nyatanya terdakwa yangmana memiliki akses untuk mengelola keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik muncul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan diluar penghasilan terdakwa dan pada tanggal 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 terdakwa yang menerima uang setoran para sales sesuai dengan nominal yang telah diinput oleh para sales pada aplikasi kemudian uang yang terdakwa terima dari para sales terdakwa simpan sementara di brangkas kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro namun keesokan harinya terdakwa masukkan dalam rekening Bank Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik dengan jumlah uang yang tidak sama dengan jumlah uang yang para sales berikan kepada terdakwa selaku pelaksana administrasi keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro dan terdakwa simpan sendiri sebagian uang yang terdakwa terima dari sales Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro untuk terdakwa.
    • Bahwa terdakwa dari tanggal 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun 2024 telah berhasil mendapatkan keuntungan sepihak dengan cara memasukkan uang dari sales yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdakwa terima dari para sales antara lain:
        • Bahwa pada tanggal 2 September 2024 dari nominal Rp.158.233.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.90.000.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.14.500.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.82.734.150.
        • selanjutnya pada tanggal 3 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.82.734.150 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.20.000.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.30.450.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.93.184.150.
        • selanjutnya pada tanggal 4 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.93.184.150 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.29.895.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.69.916.925 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.133.206.075.
        • selanjutnya pada tanggal 5 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.133.206.075 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.69.916.925 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.23.803.750 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.87.092.900.
        • selanjutnya pada tanggal 6 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.87.092.900 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.23.803.750 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.62.092.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.125.381.650.
        • selanjutnya pada tanggal 7 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.125.381.650 dan tidak melakukan transfer pada rekening bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO dikarenakan hari Sabtu bank tutup dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.14.355.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.139.737.150.
        • selanjutnya pada tanggal 9 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.139.7376.150 dan ada setoran dari sales pada pagi hari sebesar Rp.13.872.500 namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran karena ijin pulang mendahului sehingga saldo kas besar menjadi Rp.153.609.650.
        • Selanjutnya pada tanggal 10 September 2024 saldo kas besar adalah Rp.153.609.650 namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran karena Terdakwa ijin tidak masuk kerja dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.9.230.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.162.839.000
        • selanjutnya pada tanggal 11 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp. 162.839.000 dan ada setoran dari sales pada pagi hari sebesar Rp.51.121.000 namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran karena ijin pulang mendahului sehingga saldo kas besar menjadi Rp.213.960.650
        • selanjutnya pada tanggal 12 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.213.960.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.125.000.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.56.852.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.145.813.150
        • selanjutnya pada tanggal 13 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.145.813.150 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.56.852.500 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.57.835.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.146.795.650.
        • selanjutnya pada tanggal 14 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.146.795.650 namun Terdakwa tidak melakukan transfer karena hari sabtu Bank tutup dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.28.708.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.175.503.650.
        • selanjutnya pada tanggal 16 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.175.503.650 Terdakwa tidak melakukan transfer karena Terdakwa tidak masuk namun ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.1.670.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.177.173.650.
        • selanjutnya pada tanggal 17 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.177.173.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.88.213.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.69.430.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.158.390.650.
        • selanjutnya pada tanggal 18 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.158.390.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.49.627.500 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.620.892.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.170.852.650.
        • selanjutnya pada tanggal 19 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.170.852.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.50.100.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.36.556.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.157.308.650.
        • selanjutnya pada tanggal 20 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.157.308.650 dan ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.33.624.000 namun Terdakwa tidak melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sehingga saldo kas besar menjadi Rp.190.933.050.
        • selanjutnya pada tanggal 21 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.190.933.050 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.40.561.500 karena hari sabtu sehingga tidak melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri pusat sehingga saldo kas besar menjadi Rp.231.494.550.
        • selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.231.494.550 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.75.494.550 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.52.494.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.208.949.000.
        • selanjutnya pada tanggal 24 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.208.949.000 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.52.949.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.27.311.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.183.311.500.
        • selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.183.311.500 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.12.159.000 namun Terdakwa tidak melakukan transfer kepada rekening Bank KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sehingga saldo kas besar menjadi Rp.195.470.500.
        • selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.195.470.500 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.11.100.000 namun Terdakwa tidak melakukan transfer kepada rekening Bank KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sehingga saldo kas besar menjadi Rp.206.570.500.
        • selanjutnya pada tanggal 27 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.206.570.500 dan Terdakwa melakukan transfer kepada rekening bank Mandiri pusat KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.50.750.500 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.51.830.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.207.830.000.
        • selanjutnya pada tanggal 28 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.207.830.000 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.18.220.599 namun Terdakwa tidak melakukan transfer kepada rekening Bank KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO karena hari sabtu sehingga saldo kas besar menjadi Rp.226.050.599.
        • selanjutnya pada tanggal 30 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.226.050.559 Terdakwa melakukan transfer ke bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO pusat dengan nominal Rp.60.050.000 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.125.445.200 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.291.445.799.
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Oktober tahun 2024 saksi MOCH SYAIFUL selaku Kepala Unit Cabang Bojonegoro berdasarkan Aplikasi Sistem PHP SIC saksi MOCH SYAIFUL melihat adanya selisih pada mutasi kas Bank yang mana nominal yang seharusnya ditransfer pada rekening Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik sebesar Rp.158.233.650 yang merupakan saldo awal kas besar pada tanggal 2 September 2024 dan saldo awal tersebut harus ditransfer kepada rekening Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik dengan nominal yang sama namun ternyata oleh terdakwa hanya ditransfer senilai Rp.90.000.000 dan pada saat itu sempat saksi MOCH SYAIFUL bertanya pada terdakwa dan dirinya menyampaikan adanya beberapa biaya operasional yang menggunakan Kas besar selain itu terdakwa menjelaskan bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya Transfer dari pelanggan lainnya yang belum diproses oleh terdakwa dan pada bulan September 2024 sampai dengan akhir bulan September 2024 selalu ada selisih dan seharusnya saat closing akhir bulan antara saldo akhir kas besar harus di Transfer ke Rekening koperasi konsumen warga semen gresik atau dengan Bahasa lain saldo harus 0 setiap akhir bulan. Melihat hal tersebut saksi MOCH SYAIFUL memanggil tim audit untuk melakukan investigasi internal pada Koperasi Warga Semen Gresik
    • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil audit internal Koperasi Warga Semen Gresik yang dibuat oleh saksi AHMAD AMIRUDDIN, S.ST telah melakukan audit Internal pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai tanggal 12 Oktober 2024 di Kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro dan telah ditemukan Fraud atau penyalahgunaan pemakaian uang perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa senilai Rp.284.742.450,- . Selanjutnya setelah menemukan kerugian atas fraud yang dilakikan terdakwa, terdakwa tidak dapat menjelaskan dan sampai dilakukannya penahanan terdakwa tidak dapat mengembalikan kerugian yang dialami oleh Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro.
    • Bahwa terdakwa dalam tempo tanggal 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 September tahun 2024 memasukkan sebagian uang yang terdakwa terima dari para sales ke rekening Mandiri milik terdakwa dengan nomor 1710012563493 atas nama BIMO NOVENDRA PRADITO dimana terdakwa menerima uang masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp. 302.534.471,- yang mana seharusnya uang tersebut masuk ke rekening Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik. Selanjutnya terdakwa terhadap uang masuk tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan trading dengan cara melakukan deposito uang kedalam akun trading milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memantau grafik harga jual emas dunia, selanjutnya terdakwa akan membeli lot (emas) ketika grafik menurun dan terdakwa akan menjual lot (emas) ketika grafik naik, jika prediksi terdakwa benar maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan jika prediksi terdakwa salah maka terdakwa akan mengalami kerugian dan uang yang sudah terdakwa gunakan untuk membeli lot (emas) tersebut tidak dapat terdakwa tarik apabila mengalami loss atau kerugian akibat salah memprediksi grafik yang sedang berjalan. Selain itu terdakwa juga gunakan untuk kehidupan malam di Surabaya seperti ke diskotik dan karaoke. Kemudian sisanya untuk terdakwa gunakan guna keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan keuangan milik Koperasi Warga Semen Gresik berdasarkan audit Internal pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai tanggal 12 Oktober 2024 di Kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro mengalami kerugian materiil senilai Rp.284.742.450,- (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BIMO NOVENDRA PRADITO Bin SUTRISNO pada tanggal 02 bulan September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat bertempat di Kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro di Desa Ngulanan Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, Kas Koperasi Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejhatan  Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana administrasi pada Koperasi Warga Semen Gresik yaitu menerima uang setoran para sales sesuai dengan nominal yang telah diinput oleh para sales pada aplikasi kemudian uang yang terdakwa terima dari para sales terdakwa simpan sementara di brangkas kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro guna keesokan harinya terdakwa masukkan dalam rekening Bank Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik yangmana saat itu melakukan transfer dengan jumlah uang yang sama dengan jumlah uang yang para sales berikan kepada terdakwa selaku pelaksana administrasi keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro sehingga apabila di table neraca keuangan Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro akan balanced atau saldo akan 0 pada akhir bulan atau tutup buku.
    • Bahwa pada nyatanya terdakwa yangmana memiliki akses untuk mengelola keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik muncul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan diluar penghasilan terdakwa dan pada tanggal 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 terdakwa yang menerima uang setoran para sales sesuai dengan nominal yang telah diinput oleh para sales pada aplikasi kemudian uang yang terdakwa terima dari para sales terdakwa simpan sementara di brangkas kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro namun keesokan harinya terdakwa masukkan dalam rekening Bank Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik dengan jumlah uang yang tidak sama dengan jumlah uang yang para sales berikan kepada terdakwa selaku pelaksana administrasi keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro dan terdakwa simpan sendiri sebagian uang yang terdakwa terima dari sales Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro untuk terdakwa.
    • Bahwa terdakwa dari tanggal 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun 2024 telah berhasil mendapatkan keuntungan sepihak dengan cara memasukkan uang dari sales yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdakwa terima dari para sales antara lain:
        • Bahwa pada tanggal 2 September 2024 dari nominal Rp.158.233.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.90.000.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.14.500.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.82.734.150.
        • selanjutnya pada tanggal 3 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.82.734.150 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.20.000.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.30.450.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.93.184.150.
        • selanjutnya pada tanggal 4 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.93.184.150 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.29.895.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.69.916.925 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.133.206.075.
        • selanjutnya pada tanggal 5 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.133.206.075 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.69.916.925 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.23.803.750 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.87.092.900.
        • selanjutnya pada tanggal 6 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.87.092.900 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.23.803.750 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.62.092.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.125.381.650.
        • selanjutnya pada tanggal 7 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.125.381.650 dan tidak melakukan transfer pada rekening bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO dikarenakan hari Sabtu bank tutup dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.14.355.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.139.737.150.
        • selanjutnya pada tanggal 9 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.139.7376.150 dan ada setoran dari sales pada pagi hari sebesar Rp.13.872.500 namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran karena ijin pulang mendahului sehingga saldo kas besar menjadi Rp.153.609.650.
        • Selanjutnya pada tanggal 10 September 2024 saldo kas besar adalah Rp.153.609.650 namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran karena Terdakwa ijin tidak masuk kerja dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.9.230.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.162.839.000
        • selanjutnya pada tanggal 11 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp. 162.839.000 dan ada setoran dari sales pada pagi hari sebesar Rp.51.121.000 namun Terdakwa tidak melakukan penyetoran karena ijin pulang mendahului sehingga saldo kas besar menjadi Rp.213.960.650
        • selanjutnya pada tanggal 12 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.213.960.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.125.000.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.56.852.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.145.813.150
        • selanjutnya pada tanggal 13 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.145.813.150 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.56.852.500 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.57.835.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.146.795.650.
        • selanjutnya pada tanggal 14 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.146.795.650 namun Terdakwa tidak melakukan transfer karena hari sabtu Bank tutup dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.28.708.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.175.503.650.
        • selanjutnya pada tanggal 16 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.175.503.650 Terdakwa tidak melakukan transfer karena Terdakwa tidak masuk namun ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.1.670.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.177.173.650.
        • selanjutnya pada tanggal 17 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.177.173.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.88.213.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.69.430.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.158.390.650.
        • selanjutnya pada tanggal 18 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.158.390.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.49.627.500 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.620.892.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.170.852.650.
        • selanjutnya pada tanggal 19 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.170.852.650 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.50.100.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.36.556.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.157.308.650.
        • selanjutnya pada tanggal 20 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.157.308.650 dan ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.33.624.000 namun Terdakwa tidak melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sehingga saldo kas besar menjadi Rp.190.933.050.
        • selanjutnya pada tanggal 21 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.190.933.050 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.40.561.500 karena hari sabtu sehingga tidak melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri pusat sehingga saldo kas besar menjadi Rp.231.494.550.
        • selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.231.494.550 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.75.494.550 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.52.494.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.208.949.000.
        • selanjutnya pada tanggal 24 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.208.949.000 Terdakwa melakukan transfer kepada rekening Bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.52.949.000 dan pada sore harinya ada uang setoran dari para sales sebesar Rp.27.311.500 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.183.311.500.
        • selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.183.311.500 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.12.159.000 namun Terdakwa tidak melakukan transfer kepada rekening Bank KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sehingga saldo kas besar menjadi Rp.195.470.500.
        • selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.195.470.500 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.11.100.000 namun Terdakwa tidak melakukan transfer kepada rekening Bank KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sehingga saldo kas besar menjadi Rp.206.570.500.
        • selanjutnya pada tanggal 27 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.206.570.500 dan Terdakwa melakukan transfer kepada rekening bank Mandiri pusat KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO sebesar Rp.50.750.500 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.51.830.000 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.207.830.000.
        • selanjutnya pada tanggal 28 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.207.830.000 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.18.220.599 namun Terdakwa tidak melakukan transfer kepada rekening Bank KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO karena hari sabtu sehingga saldo kas besar menjadi Rp.226.050.599.
        • selanjutnya pada tanggal 30 September 2024 saldo kas besar dengan nominal Rp.226.050.559 Terdakwa melakukan transfer ke bank Mandiri KOPERASI WARGA SEMEN GRESIK CABANG BOJONEGORO pusat dengan nominal Rp.60.050.000 dan ada uang masuk dari sales sebesar Rp.125.445.200 sehingga saldo kas besar menjadi Rp.291.445.799.
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Oktober tahun 2024 saksi MOCH SYAIFUL selaku Kepala Unit Cabang Bojonegoro berdasarkan Aplikasi Sistem PHP SIC saksi MOCH SYAIFUL melihat adanya selisih pada mutasi kas Bank yang mana nominal yang seharusnya ditransfer pada rekening Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik sebesar Rp.158.233.650 yang merupakan saldo awal kas besar pada tanggal 2 September 2024 dan saldo awal tersebut harus ditransfer kepada rekening Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik dengan nominal yang sama namun ternyata oleh terdakwa hanya ditransfer senilai Rp.90.000.000 dan pada saat itu sempat saksi MOCH SYAIFUL bertanya pada terdakwa dan dirinya menyampaikan adanya beberapa biaya operasional yang menggunakan Kas besar selain itu terdakwa menjelaskan bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya Transfer dari pelanggan lainnya yang belum diproses oleh terdakwa dan pada bulan September 2024 sampai dengan akhir bulan September 2024 selalu ada selisih dan seharusnya saat closing akhir bulan antara saldo akhir kas besar harus di Transfer ke Rekening koperasi konsumen warga semen gresik atau dengan Bahasa lain saldo harus 0 setiap akhir bulan. Melihat hal tersebut saksi MOCH SYAIFUL memanggil tim audit untuk melakukan investigasi internal pada Koperasi Warga Semen Gresik
    • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil audit internal Koperasi Warga Semen Gresik yang dibuat oleh saksi AHMAD AMIRUDDIN, S.ST telah melakukan audit Internal pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai tanggal 12 Oktober 2024 di Kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro dan telah ditemukan Fraud atau penyalahgunaan pemakaian uang perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa senilai Rp.284.742.450,- . Selanjutnya setelah menemukan kerugian atas fraud yang dilakikan terdakwa, terdakwa tidak dapat menjelaskan dan sampai dilakukannya penahanan terdakwa tidak dapat mengembalikan kerugian yang dialami oleh Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro.
    • Bahwa terdakwa dalam tempo tanggal 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 September tahun 2024 memasukkan sebagian uang yang terdakwa terima dari para sales ke rekening Mandiri milik terdakwa dengan nomor 1710012563493 atas nama BIMO NOVENDRA PRADITO dimana terdakwa menerima uang masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp. 302.534.471,- yang mana seharusnya uang tersebut masuk ke rekening Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik. Selanjutnya terdakwa terhadap uang masuk tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan trading dengan cara melakukan deposito uang kedalam akun trading milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memantau grafik harga jual emas dunia, selanjutnya terdakwa akan membeli lot (emas) ketika grafik menurun dan terdakwa akan menjual lot (emas) ketika grafik naik, jika prediksi terdakwa benar maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan jika prediksi terdakwa salah maka terdakwa akan mengalami kerugian dan uang yang sudah terdakwa gunakan untuk membeli lot (emas) tersebut tidak dapat terdakwa tarik apabila mengalami loss atau kerugian akibat salah memprediksi grafik yang sedang berjalan. Selain itu terdakwa juga gunakan untuk kehidupan malam di Surabaya seperti ke diskotik dan karaoke. Kemudian sisanya untuk terdakwa gunakan guna keperluan terdakwa sehari-hari.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan keuangan milik Koperasi Warga Semen Gresik berdasarkan audit Internal pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai tanggal 12 Oktober 2024 di Kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro mengalami kerugian materiil senilai Rp.284.742.450,- (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHPidana

 

                                                                                                                                      

Bojonegoro,  29 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn

JaksaPratama  NIP.199209212018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya