URAIAN SINGKAT PERISTIWA YANG TERJADI
---- Pada Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 21.00 wib sewaktu anggota melaksanakan Giat patrol Rutin antisipasi kerawan wilayah Hukum sumberrejo mendapatkan laporan dari warga setempat bawasanya ada café Dsn. Baduq, Rt.009 /Rw.003 Desa Sumuragung, Kec. Sumberrejo yang menjual/ menyediakan miras mendapat informasi dari warga tersebut selanjutnya petugas medatangi warkop tersebut dan mengamankan miras jenis Bir MERK Singaraja dan Anggur merah Jenis Orang tua yang berada di Kulkas, kemudian bersangkutan TRI HANDAYANA PUTRA mengakui membeli miras tersebut dari Sales dan akan di jual daerah Sumuragung Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------
|