Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 pukul 14.10 Wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari Masyarakat ada beberapa orang minum minuman keras di Di Warung Tuwak Ndadar Ds. Sitiaji Kec. Sukosewu Kab. Bojonegoro, Masyarakat merasa terganggu dengan aktvitas peminum miras tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi di tersebut, saksi mendapati beberapa orang dalam posisi berkelompok-kelompok sedang minum minuman keras jenis Tuwak, beberapa orang tersebut mengakui bahwa di dalam warung tersebut melakukan aktifitas minum miras, dan mengakui bahwa miras tersebut didapat dari membeli di warung milik Sdr. M. MAHMUD, petugas Polri menanyakan kepada Sdr. M. MAHMUD dan yang bersangkutan mengakui membeli miras dari Kab. Tuban dengan harga Rp. 9.000,- / 1,5 Liter menjual dengan harga Rp. 25.000,- per 1,5 Liter , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan.--------- |