Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2025/PN Bjn | Dewi Setiya Rini | 1.PT.Permodalan Nasional Madani 2.Kpknl Madiun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa Penggugat masih mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan No. 052/ULM-BARN/PK-MMR/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023; 4. Menyatakan bahwa penolakan pembayaran oleh Tergugat I dan pengajuan lelang eksekusi Hak Tanggungan ke KPKNL Madiun adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan bahwa permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek agunan berupa SHM No. 1316 milik Penggugat adalah cacat hukum, tidak sah, dan harus dibatalkan; 6. Melarang dan memerintahkan Tergugat I serta Tergugat II (KPKNL Madiun) untuk tidak melaksanakan proses lelang atas SHM No. 1316; 7. Memerintahkan Tergugat untuk menerima pembayaran kewajiban kredit dari Penggugat sesuai isi perjanjian; 8. Membayar kerugian materiil dan imateriil sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; Atau apabila yang mulia majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip-prinsip, asas-asas hukum dan seluruh peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |