Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO 1.RUSMANTO
2.FARIDA PUJI ASTUTIK
3.SITI ROHMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSMANTO
2FARIDA PUJI ASTUTIK
3SITI ROHMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.473.296,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 154  dengan luas 153 m?2; atas nama Siti Rohmah yang terletak di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2563  dengan luas 142 m?2; atas nama Farida Puji Astutik yang terletak di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar

?             Tunggakan pokok             : Rp.    190.883.858,00

?             Bunga Berjalan                  : Rp.      16.589.438,00

 

?             Total Kewajiban : Rp.    207.473.296,00

(Dua ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)

 

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 154  dengan luas 153 m?2; atas nama Siti Rohmah yang terletak di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2563  dengan luas 142 m?2; atas nama Farida Puji Astutik yang terletak di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada TERGUGAT I;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Begadon Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 154  dengan luas 153 m?2; atas nama Siti Rohmah yang terletak di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Surat Ukur No. 4523/1984 tanggal 30 Maret 1984 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2563  dengan luas 142 m?2; atas nama Farida Puji Astutik yang terletak di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Surat Ukur No. 01498/Sumbertlaseh/2019 tanggal 27 Maret 2019;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak