Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
|
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 31 /Eoh.1/06/2025.
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MOCH. HERIANTO alias HERI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
31 Desember 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Tretes Ds. Kedung Sumber RT. 009 RW. 003 Kec. Temayang Kab. Bojonegoro
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
B.
|
Penahanan :
|
|
|
|
- Penyidik : tidak dilakukan penahanan
- Penuntut Umum : sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025
|
C. Dakwaan :
-------Bahwa terdakwa MOCH. HERIANTO alias HERI Bersama-sama dengan Saksi TEGUH WIYONO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Kalianyar RT. 011 RW. 001 Ds. Kalianyar Kec. Kapas Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa MOCH. HERIANTO alias HERI merupakan teman saksi TEGUH WIYONO (berkas perkara terpisah) sejak tahun 2013. Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang tetap (tenaga serabutan). Sebelumnya pada awal Januari tahun 2025, saksi TEGUH WIYONO pergi ke Bandung untuk menemui MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah oleh penyidik Polisi Militer III Siliwangi Bandung) di Hotel Patradissa dimana MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO menunjukkan 2 (dua) unit senjata api laras panjang SS1 dan M16, kemudian saksi TEGUH WIYONO memberitahu EKO. Setelah melihat gambar unitnya, kemudian EKO menyepakati untuk membelinya. Terkait pembayaran senjata tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama INDAH KURNIASARI (istri saksi TEGUH WIYONO), dengan nomor rekening 8640017610. Selanjutnya senjata api yang telah dibeli EKO melalui saksi TEGUH WIYONO dikirim melalui kargo kereta api dari stasiun Bandung ke stasiun Tugu Yogyakarta, dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Bojonegoro.
- Bahwa Selanjutnya pada awal Februari 2025, EKO meminta kepada saksi TEGUH WIYONO untuk dicarikan senjata api laras Panjang, dimana saksi TEGUH WIYONO segera menghubungi MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO dan MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO menyanggupi dan menyiapkan senjata api jenis SS1. Selanjutnya saksi TEGUH WIYONO pergi ke Bandung lagi dan bertransaksi di hotel Griya Indah Bandung. Setelah MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO membongkar senjata api SS1 tersebut kemudian saksi TEGUH WIYONO packing menggunakan kardus dan mengirimkannya ke Yogyakarta dengan menggunakan kargo kereta api. Setelah sampai di Yogyakarta senjata api tersebut dibawa ke rumah saksi TEGUH WIYONO di Bojonegoro untuk dikirim kepada EKO di Papua.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2025 saksi TEGUH WIYONO menyuruh terdakwa untuk mengambil kompresor sebanyak 2 (dua) buah di Surabaya yang Saksi TEGUH WIYONO telah beli di Ruko Indah Permai Jalan Semarang 110 C Blok A 10B Kota Surabaya. Setelah sampai di Bojonegoro, saksi TEGUH WIYONO menyuruh terdakwa untuk memotong 2 (dua) buah kompresor tersebut masing-masing menjadi 2 (dua) bagian. Karena terdakwa tidak dapat memotong tersebut kemudian saksi TEGUH WIYONO menyuruh terdakwa untuk memotong di tukang bubut dengan dibantu oleh saksi MUKHAMAD KAMALUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengangkat ke atas mobil pick up milik Saksi TEGUH WIYONO. Setelah 2 (dua) buah kompresor selesai dipotong masing-masing menjadi 2 (dua) bagian selanjutnya terdakwa meletakkan kompresor tersebut di rumah Saksi TEGUH WIYONO .
- Bahwa keesokan harinya saksi MUKHAMAD KAMALUDIN dan Saksi TEGUH WIYONO segera mengisi kompresor yang telah dipotong tersebut dengan senjata api yang telah dipesan oleh EKO. Sebelum memasukkan senjata api ke dalam 2 (dua) buah kompresor, Saksi TEGUH WIYONO, saksi MUKHAMAD KAMALUDIN dan saksi PUJIONO (dilakukan penuntutan terpisah) telah memeriksa dan merubah bentuk dari senjata api tersebut. Setelah senjata api tersebut dimasukkan dalam kompresor, kemudian Saksi TEGUH WIYONO menutup kembali kompresor tersebut dan mengecatnya supaya terlihat baru.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi TEGUH WIYONO dengan menggunakan mobil pickup membawa 2 (dua) buah kompresor yang telah diisi dengan senjata api tersebut ke Kota Surabaya dimana Saksi TEGUH WIYONO telah ditunggu oleh SESETEGUH (dalam perkara lain Polda Papua). Kemudian terdakwa bersama dengan Saksi TEGUH WIYONO bertemu dengan SESETEGUH di Kantor ekspedisi MM yangmana 2 (dua) buah kompresor tersebut dikirim menggunakan jasa Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dengan tujuan pengiriman ke Papua dan transaksi dilakukan oleh SESETEGUH.
- Bahwa peran terdakwa adalah mengambil kompresor dari Surabaya, membawa kompresor dari Surabaya ke Bojonegoro kemudian melakukan pemotongan di tukang bubut untuk diisi senjata api. Kemudian terdakwa Bersama dengan saksi TEGUH WIYONO juga mengangkut dan membawa kompresor yang berisi senjata api tersebut ke Kota Surabaya untuk dikirim ke Papua melalui Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Jalan Semarang Kota Surabaya kepada EKO di Papua. Terdakwa menerima upah dari Saksi TEGUH WIYONO sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 082337949199.
- Bahwa setelah senjata api dikirim ke Papua, SESETEGUH pulang ke Papua. Senjata yang telah dikirim diterima oleh EKO untuk diserahkan kepada KKB Papua setempat, namun belum sempat diserahkan ke KKB, SESETEGUH dan EKO sudah ditangkap oleh petugas dari Polda Papua berikut barang buktinya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api Custom dan Peluru (Amunisi) Tajam No. Lab. : 2955/BSF/2055 tanggal 25 April 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa vaitu 1. AGUS SANTOSO, S.T, CAHYO WIDYANTO, A.md, ST dan TONY KURNIAWAN Sprint/146/II/HUK.6.6/2025 tanggal 31 Maret 2025 di Surabaya, memenuhi Permintaan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda jatim dengan nota dinas Nomor: B/ND-261/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanagal 25 Maret 2025 yang diterima Bidang Laboratorium, Eorensik Polda Jatim tangga! 27 Maret 2025 Perihal "Permobonan remeriksaan laboratorium uji balistik" atas nama tersangka TEGUH WIYONO, setelal selesai melakukan remeriksaan barang bukti dimaksud dengan. hasi! sebagai berikut :
- Barang Bukti Nomor : 14/2025/BSF adalah senjata api laras Panjang rakitan kaliber 5,56 mm beserta peredam dan telescope dalam kondisi fisik mekanik tidak berfungsi dan tidak darat digunakan untuk menembak karena rengunci tidak dapat berfungsi, swab GSR oksidator rositif menuniukkan senjata api laras Panjang rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru.
- Barang Bukti Nomor : 15/2025/BSF adalah senjata api laras Panjang rakitan kaliber 30 mm beserta peredam dan telescope dalam kondisi fisik mekanik baik berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak swab GSR absidator Rositif menuniukkan seniata ari laras Panjang rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru.
- Barang Bukti Nomor: 16/2025/BSF adalah lima butir reluru taiam kaliber 30 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan seniata api bukti nomor: 15/2025/BSF sebanyak tiga kali dengan hasil tiga butir dapat meledak.
- Barang Bukti Nomor 17/2025/BSF adalah sepuluh butir peluru tajam kaliber 5,56 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan seniata ari luxentaris milik Bidlarfor sebanyak dua kali dengan hasil dua butir darat mieledak.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi TEGUH WIYONO dalam menyerahkan atau membawa atau mengangkut senjata api, munisi yang dimasukkan dalam 2 (dua) buah kompresor tidak dilengkapi surat-surat resmi dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bojonegoro, 16 Juli 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM,,
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
Jaksa Pratama
|