Dakwaan |
Pada Hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 pukul 00.30 Wib , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang dalam keadaan mabuk Area Persawahan Jl. Wariman Kel. Campurejo, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. FARREL DWIKA PRAMANA dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara FARREL DWIKA PRAMANA dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara FARREL DWIKA PRAMANA membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr. FARREL DWIKA PRAMANA diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |