Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
139/Pid.B/2025/PN Bjn | cok gede putra gautama | HARIANTO Als HERI Bin RASIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pid.B/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2473 /M.5.16.3/Eoh.1/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM -58/M.5.16.3./Eoh.1/09/2025
Nama lengkap : HARIANTO Als HERI Bin RASIMIN Nomor Identitas : NIK 3522251203830001 Tempat lahir : Bojonegoro Umur/Tgl. lahir : 42 tahun /12 Maret 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kawengan RT 002/001 Kelurahan Kawengan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : -
Penangkapan : Tgl. 22-7-2025
Penahanan Oleh Penyidik : Tgl. 23-7-2025 s/d Tgl.11-8-2025
Diperpanjang oleh J P U : Tgl. 12-8-2025 s/d Tgl.20-9-2025
Ditahan oleh Penuntut Umum : Tgl. 18 -09- 2025 s/d 07 -10- 2025
--------Bahwa ia terdakwa HARIANTO Als HERI Bin RASIMIN bersama dengan sdr Pandi (DPO), saksi Kasi, saksi Didik, saksi Rusmanto, saksi Rachmad dan Wakip (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di sepanjang jalan hutan milik P.T. Perhutani mulai PTM 22 Malo sampai sumur KW 113 Turut Desa Sukorejo kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |