Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Bjn BUDI ENDAH SOERJANI, SH DIANA DWI WIJAYA Alias DINO Bin Alm WACHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2384 /M.5.16.3/Eoh.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI ENDAH SOERJANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANA DWI WIJAYA Alias DINO Bin Alm WACHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. SUNARYO ABUMA'IN, S.HI. SH, M.M.DIANA DWI WIJAYA Alias DINO Bin Alm WACHID
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI  BOJONEGORO                                                                       P – 29   

             “UNTUK KEADILAN “     

                                                                            

SURAT - DAKWAAN

NOMOR.REG.PERK : PDM-  59/M.5.16.3/Eoh.2/9/2025

 

a.Terdakwa :

      Nama terdakwa                            : DIANA DWI WIJAYA Alias DINO

                                                             Bin Alm WACHID

      Tempat lahir                                 : Bojonegoro

      Umur / tanggal lahir                     : 46 tahun / 31 Desember 1979

      Jenis kelamin                               : Laki-laki

      Kebangsaan                                  : Indonesia

           Tempat tinggal                            : Dsn Plesungan Rt.6 Rw.01 Ds Plesungan  

                                                                  Kec. Kapas Kab Bojonegoro                                                                                                                         

      Agama                                          : Islam

      Pekerjaan                                     : Swasta

      Pendidikan                                   : SMA

 

b.   Penahanan :

      • Dengan jenis penahanan RUTAN :
      • Ditahan oleh Penyidik Polri : 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025
      • Perpanjangan : 11 Agustus 2025 s/d 19 September 2025
      • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum : 18 September s/d dilimpah PN Bojonegoro

 

c.   Dakwakan :  

 

              Kesatu

--------- Bahwa terdakwa DIANA DWI WIJAYA als DINO Bin Alm WACHID pada tanggal 20 Desember 2024 ,pada tanggal 04 Januari 2025, pada tanggal 6 Januari 2025 pada tanggal 07 Januari 2025, tanggal 13 Januari 2025, pada tanggal 16 Januari 2025,   pada tanggal 17 Januari 2025 ,pada tanggal 21 Januari 2025, pada tanggal 11 Pebruari 2025, pada tanggal 12 Pebruari 2025, pada tanggal 13 Pebruari 2025, pada tanggal 14 Pebruari 2025, pada tanggal 19 Pebruari 2025, pada tanggal 22 Pebruari 2025, pada tanggal 26 Pebruari 2025, pada tanggal 01 Maret 2025, pada tanggal 06 Maret 2025 , pada tanggal 10 Maret 2025 , atau  setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Maret 2025  ,  bertempat di depan Indomaret Jl Raya Soko Desa Sokosari Kec Soko Kab Tuban, di Primkoppol Jl MH Thamrin No 58 Kel Klangon Kec/Kab Bojonegoro, di Dsn Plesungan Rt 06 Rw 01 Ds Plesungan  Kec Kapas Kab Bojonegoro,  di Samsat Jl Teuku Umar No 141 Kel Kepatihan Kec/Kab Bojonegoro,  di Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jl Rajekwesi No 31 Kel Jetak Kec/Kab Bojonegoro dan di CV Surya Perdana Indah (SPI) jl jalan raya Sumuragung No 231 Dsn Badung Ds Sumuragung Kec Sumberejo Kab Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat sebagaimana pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut   dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu  dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di CV Surya Perdana Indah (SPI) yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor/ deler honda yang beralamat di jalan Raya Sumuragung No 231 Dsn Badug Ds Sumuragung Kec Sumberejo Kab Bojonegoro sejak tahun 1997 sebagai sales dengan mendapatkan gaji pokok, insentif dan bonus target penjualan dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp.4.000.000,- s/d Rp.5.000.000,- perbulan.    
  • Bahwa  terdakwa sebagai sales bertugas untuk menawarkan sepeda motor CV SPI ke perorangan , makelar, atau bekas konsumen baik di wilayah Bojonegoro maupun Tuban juga terdakwa sebagai jasa pengurus surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor di Samsat Bojonegoro dengan biaya dari CV SPI, karena banyaknya kebutuhan hidup dan hutang sehingga terdakwa mempunyai niat melakukan kejahatan ,karena kepercayaan CV SPI yang sangat besar dan sebagai pegawai yang sudah lama bekerja di CV SPI tersebut, dengan cara uang yang telah diterima terdakwa untuk pengurusan surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor terdakwa pergunakan terlebih dahulu sehingga gali lubang tutup lubang hingga tahun 2025.      
  • Bahwa sekitar bulan Nopember 2024 ketika saksi Winarti binti Muntari ingin membeli sepeda motor PCX 160 CBS warna merah selanjutnya menghubungi terdakwa selaku sales CV SPI mengutarakan keiinginan lalu terdakwa meminta saksi Winarti binti Muntari untuk mentransfer uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) untuk mengindent sepeda motor PCX 160 CBS tersebut. Setelah ditransfer kemudian pada tanggal 20 Desember 2024 sepeda motor PCX 160 CBS dikirim oleh sopir CV SPI saksi Gudi Utomo ke rumah saksi Winarti binti Muntari di Dsn Metahun Rt 20 Rw 05 Kel Jamberejo Kec Kedungadem Kab Bojonegoro dan uang pelunasan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dititipkan kepada saksi Gudi Utomo dan karena sudah ditelpon terdakwa sebelumnya sehingga saksi Gudi Utomo lalu menuju rumah terdakwa di Dsn Plesungan Rt 08 Rw 01 Ds Plesungan Kec Kapas Kab Bojonegoro untuk menyerahkan uang Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa namun baik uang transfer Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) maupun uang Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang diterima terdakwa tidak disetorkan ke kasir CV SPI sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024 dan pembelian sepeda motor tersebut baru dilaporkan kepada CV SPI pada tanggal 8 Januari 2025.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi pada tanggal 4 Januari 2025 ketika saksi Basuni bin Mulyaji yang beralamat di Soko Kab Tuban menghubungi sopir CV SPI saksi  Puji Priyanto karena ingin membeli  sepeda motor PCX 160 CBS warna putih selanjutnya terdakwa menelpon saksi  Puji Priyanto apabila sudah mengirim sepeda motor ke saksi Basuni bin Mulyaji akan ditunggu di depan Indomaret Soko Tuban. Setelah saksi Puji Priyanto menerima titipan uang pembayaran sepeda motor sebesar Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) lalu bertemu terdakwa di depan Indomaret Kel Sokosari Kec Soko Kab Tuban dan menyerahkan uang sebesar Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) namun tidak segera disetorkan ke kasir CV SPI dan baru pada tanggal 13 Pebruari 2025 terdakwa menyetorkan ke kasir CV SPI hanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Ganjar Setyo Bakti bin alm Darmuji berkeinginan membelikan sepeda motor istrinya Zuli Rena Anggraini yaitu sepeda motor PCX 160 CBS sehingga pada tanggal 4 Januari 2025 saksi Ganjar Setyo Bakti bin alm Darmuji menemui terdakwa di kantor CV SPI selanjutnya terdakwa menyuruh mentransfer uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) dan setelah ditransfer sepeda motor PCX 160 CBS dibawa pulang oleh saksi Ganjar Setyo Bakti bin alm Darmuji dan pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa menemui saksi Ganjar Setyo Bakti bin alm Darmuji di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di jalan Rajekwesi No 31 Bojonegoro meminta pelunasan sepeda motor sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) namun setelah diserahkan uang tersebut tidak disetorkan ke kasir CV SPI oleh terdakwa dan baru tanggal 17 Januari 2025 disetorkan ke kasir CV SPI hanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) saja, sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika pada tanggal 6 Januari 2025 ketika koperasi Primkoppol membeli dengan tunai sepeda motor Beat Sporty CBS untuk hadiah RAT dan telah diperoleh oleh saksi Toni Hariyadi bin Dahar namun uang sebesar Rp. 17.350.000,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diserahkan saksi Suliman kepada terdakwa di Primkoppol Jl MH Thamrin No 58 Kel Klangon Kec/Kab Bojonegoro  tidak disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI, namun terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Ahmad Mubarok sebagai makelar dimintai tolong Nor Laily  yang beralamat di dk Krajan Rt.06 Rw.01 Ds Tlewu Kec Soko Kab Tuban untuk mencarikan sepeda motor Stylo 160 ABS selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2025 saksi Ahmad Mubarok menghubungi terdakwa untuk memesan sepeda motor Stylo 160 ABS dan terdakwa meminta ditransfer Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) sebagai uang muka , setelah saksi Ahmad Mubarok menerima uang Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dari  Nor Laily lalu ditransfer Rp.500.000,-(lima ratus rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) dan uangnya telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya yang Rp. 500.000,-(lima ratus rupiah) sebagai uang jasa saksi sebagai makelar. Kemudian sepeda motor Stylo 160 ABS dikirim ke rumah Nor Laily  dan Nor Laily   mentransfer pelunasan sepeda motor sebesar Rp.31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) namun uang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI, dan terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Agus Hadi Prayitno (Satlantas Bojonegoro) pada tanggal 15 Januari 2025 memesankan sepeda motor operasional jenis Stylo 160 ABS an saksi Eko Prasetyo kepada terdakwa sehingga dikirim sepeda motor tersebut ke kantor Samsat Bojonegoro di jalan Teuku Umar No 141 Kel Kepatihan Kec/Kab Bojonegoro dan pada tanggal 21 Januari 2025 uang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)  namun tidak disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI, dan terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Joko Purnomo membeli secara kredit sepeda motor honda Beat Sreet warna coklat melalui koperasi Primkoppol seharga Rp.20.983.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan angsuran Rp.813.000,- x 36 bulan dan pada tanggal 15 Januari 2025  sepeda motor honda Beat Sreet warna coklat diantar ke saksi Joko Purnomo di rumahnya di ds Suberarum Rt 17 Rw 06 Kec Dander Kab Bojonegoro , selanjutnya   saksi Suliman dari koperasi Primkoppol menyerahkan uang Rp.21.733.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) kepada terdakwa namun tidak disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI, dan  terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.   
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Samsul Hadi bin Muhamad Badrun meminta tolong saksi Agus Hadi Prayitno (Satlantas Bojonegoro) untuk memesankan sepeda motor scoopy fasion warna hitam  dengan membayar tunai sehingga saksi Agus Hadi Prayitno memesankan kepada terdakwa dan pada tanggal 08 Pebruari 2025 sepeda motor scoopy fasion warna hitam dikirim ke rumah saksi Samsul Hadi di dsn Dalem Rt 02 Rw 01 Kel Ngumpakdalem Kec Dander Kab Bojonegoro selanjutnya   pada tanggal 11 Pebruari 2025 saksi Agus Hadi Prayitno memberikan uang tunai dari saksi Samsul Hadi bin Muhamad Badrun sebesar Rp.23.500.000,-( dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun hanya disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah), sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi pada tanggal 13 Pebruari 2025 ketika saksi Sarkun bin Alm Urip dating ke kantor CV SPI menemui saksi Dwi Mulya Nuraini binti Sunarto membeli sepeda motor PCX 160 CBS dan membayar tunai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tetapi oleh saksi Dwi Mulya Nuraini yang Rp.300.000,- diberikan kepada Markup yang mengenalkan konsumen kepada saksi Dwi Mulya Nuraini selanjutnya uang penjualan dimasukan ke target penjualan terdakwa sebagai point dan  saksi Dwi Mulya Nuraini mendapat komisi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh rupiah) dari terdakwa dan uang Rp.34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa namun pada tanggal 14 Pebruari 2025 yang disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI hanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) , sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024
  • Bahwa sedangkan uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 12 Pebruari 2025 sebesar Rp.17.918.250,- (tujuh belas juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 3 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 13 Pebruari 2025 sebesar Rp.5.972.750,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 1 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 19 Pebruari 2025 sebesar Rp.68.999.600,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk pengurusan surat 12 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 22 Pebruari 2025 sebesar Rp.52.015.900,- (lima puluh dua juta lima belas ribu sembilan ratus rupiah) untuk pengurusan surat 10 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 26 Pebruari 2025 sebesar Rp.76.602.850,- (tujuh puluh enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 15 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 01 Maret 2025 sebesar Rp.91.276.650,- (sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 17 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 06 Maret 2025 sebesar Rp.119.427.750,- (seratus sembilan belas  juta empat ratus dua puluh tujuh tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 23 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 10 Maret 2025 sebesar Rp.147.308.950,- (seatus empat puluh tujuh juta tiga raus delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 23 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa setelah para konsumen menunggu jadinya STNK dan BPKB sehingga saksi Ahmad Mubarok datang ke kantor CV SPI menanyakan kepada Kepala Cabang saksi Dwi Firiana Syahroni binti alm Hasyim sehingga pada tanggal 13 Maret 2025 dilakukan rapat internal dan audit  ternyata banyak terdapat ketidak sesuaian yang mana uang kepengurusan STNK dan BPKB telah diserahkan kepada terdakwa namun ternyata tidak terdakwa masukan ke Samsat Bojonegoro dan di rumah terdakwa juga ditemukan faktur-faktur yang seharusnya ada di Samsat Bojonegoro dengan jumlah uang yang diterima terdakwa sbb :

NO

BULAN

TGL

JML TRANSAKSI

 NOMINAL

UNIT

JUMLAH

1

FEBRUARI

2025

12/02/25

3

 Rp     5.972.750

NEW PCX 160 CBS

 Rp                17.918.250

2

13/02/25

1

 Rp     5.972.750

NEW PCX 160 CBS

 Rp                  5.972.750

 

19/02/25

3

 Rp     6.154.850

NEW PCX 160 ROADSYNC

 Rp                18.464.550

3

7

 Rp     5.972.750

NEW PCX 160 CBS

 Rp                41.809.250

 

1

 Rp     4.124.850

BEAT STREET

 Rp                  4.124.850

 

1

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                  4.600.950

 

22/02/25

1

 Rp     5.777.750

NEW PCX 160 ABS'24

 Rp                  5.777.750

 

1

 Rp     4.601.750

VARIO 160 CBS'24

 Rp                  4.601.750

 

1

 Rp     4.502.850

VARIO 125 CBS

 Rp                  4.502.850

4

1

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                  4.740.750

 

3

 Rp     5.972.750

NEW PCX 160 CBS

 Rp                17.918.250

 

1

 Rp     5.034.850

STYLO ABS

 Rp                  5.034.850

 

1

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                  4.600.950

 

1

 Rp     4.838.750

VARIO 160 CBS

 Rp                  4.838.750

 

26/02/25

4

 Rp     5.972.750

PCX 160 CBS

 Rp                23.891.000

 

4

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                18.963.000

5

1

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                  4.600.950

 

1

 Rp     4.502.850

VARIO 125 CBS

 Rp                  4.502.850

 

1

 Rp     6.364.850

CRF

 Rp                  6.364.850

 

1

 Rp     4.768.650

STYLO CBS

 Rp                  4.768.650

 

3

 Rp     4.503.850

SCOOPY '24

 Rp                13.511.550

 

MARET

2025

01/03/25

1

 Rp     4.502.850

VARIO 125 CBS

 Rp                  4.502.850

 

3

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                13.802.850

 

8

 Rp     5.972.750

PCX 160 CBS

 Rp                47.782.000

6

1

 Rp     4.838.750

VARIO 160 CBS

 Rp                  4.838.750

 

2

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                  9.481.500

 

1

 Rp     6.364.850

CRF

 Rp                  6.364.850

 

1

 Rp     4.503.850

SCOOPY '24

 Rp                  4.503.850

 

06/03/25

1

 Rp     4.124.850

BEAT STREET

 Rp                  4.124.850

 

7

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                32.206.650

 

3

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                14.222.250

7

9

 Rp     5.972.750

PCX 160 CBS

 Rp                53.754.750

 

1

 Rp     4.768.650

STYLO CBS

 Rp                  4.768.650

 

1

 Rp     4.502.850

VARIO 125 CBS

 Rp                  4.502.850

 

1

 Rp     5.847.750

PCX ROADSYNC '24

 Rp                  5.847.750

 

10/03/25

1

 Rp     6.364.850

CRF

 Rp                  6.364.850

 

6

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                27.605.700

 

6

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                28.444.500

 

4

 Rp     5.972.750

PCX 160 CBS

 Rp                23.891.000

 

1

 Rp     4.068.750

BEAT CBS

 Rp                  4.068.750

8

2

 Rp     4.124.850

BEAT DELUXE

 Rp                  8.249.700

 

2

 Rp     4.600.950

PCX CBS'24

 Rp                  9.201.900

 

1

 Rp     4.124.850

BEAT STREET

 Rp                  4.124.850

 

1

 Rp     6.154.850

PCX ROADSYNC

 Rp                  6.154.850

 

1

 Rp     3.859.850

BEAT CBS '24

 Rp                  3.859.850

 

4

 Rp     3.915.850

BEAT DELUXE '24

 Rp                15.663.400

 

1

 Rp     3.915.850

BEAT STREET '24

 Rp                  3.915.850

 

1

 Rp     5.763.750

ADV CBS '24

 Rp                  5.763.750

 

 

 

112

 

 Rp             579.522.700

 

 Dan uang yang belum disetorkan oleh terdakwa

NAMA

HARGA

PEMBAYARAN 1

TANGGAL BYR

SISA

Basuni/UPT 08/01/25

 Rp       34.474.000

 Rp                  15.000.000

13/02/2025

 Rp              19.474.000

Toni hariyadi/kosongan 21/01/25

 Rp       16.383.000

 

 

 Rp              16.383.000

Nor laily/UPT 03/02/25

 Rp       32.765.000

 

 

 Rp              32.765.000

Joko purnomo/primkoppol 11/02/25

 Rp       20.983.000

 

 

 Rp              20.983.000

Winarti  08/01/25

 Rp       37.900.000

 

 

 Rp              37.900.000

Eko prasetyo/kasat(kosongan) 15/01/25

 Rp       28.100.000

 

 

 Rp              28.100.000

Zuli rena anggraini  17/01/25

 Rp       34.300.000

 Rp                     1.000.000

17/01/2025

 Rp              33.300.000

Samsul hadi 08/02/2025

 Rp       23.200.000

 Rp                     1.800.000

08/02/2025

 Rp              21.400.000

Sarkun 13/02/25

 Rp       34.700.000

 Rp                     2.000.000

09/04/2025

 Rp              32.700.000

TOTAL YANG BEUM DISETORKAN Sdr. DIANA DWI WIJAYA

Rp. 243.005.000

 

      

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tanpa sepengetahuan CV SPI  dan uang yang dibawa terdakwa  dipergunakan terdakwa antara lain untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membayar hutang ,juga untuk mengurus surat-surat kendaraan konsumen CV SPI dengan cara gali lubang tutup lubang hingga akhirnya ketahui pihak CV SPI sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib
  • Akibat perbuatan terdakwa, CV SPI  mengalami kerugian diantaranya uang 9 unit sepeda motor yang tidak disetorkan  Rp.243.005.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ribu rupiah)  , uang pengurusan surat-surat 112 unit kendaraan bermotor Rp.576.162.700,-(lima ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dan uang parkir pengurusan surat-surat 112 unit kendaraan bermotor Rp.3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga keseluruhannya sebesar Rp.822.527.700,-( delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih kurangnya sejumlah tersebut.       
  • ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 yo 64 ayat (1) KUHP

atau

 

 

Kedua

--------- Bahwa terdakwa DIANA DWI WIJAYA als DINO Bin Alm WACHID pada tanggal 20 Desember 2024 ,pada tanggal 04 Januari 2025, pada tanggal 6 Januari 2025 pada tanggal 07 Januari 2025, tanggal 13 Januari 2025, pada tanggal 16 Januari 2025,   pada tanggal 17 Januari 2025 ,pada tanggal 21 Januari 2025, pada tanggal 11 Pebruari 2025, pada tanggal 12 Pebruari 2025, pada tanggal 13 Pebruari 2025, pada tanggal 14 Pebruari 2025, pada tanggal 19 Pebruari 2025, pada tanggal 22 Pebruari 2025, pada tanggal 26 Pebruari 2025, pada tanggal 01 Maret 2025, pada tanggal 06 Maret 2025 , pada tanggal 10 Maret 2025 , atau  setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Maret 2025  ,  bertempat di depan Indomaret Jl Raya Soko Desa Sokosari Kec Soko Kab Tuban, di Primkoppol Jl MH Thamrin No 58 Kel Klangon Kec/Kab Bojonegoro, di Dsn Plesungan Rt 06 Rw 01 Ds Plesungan  Kec Kapas Kab Bojonegoro,  di Samsat Jl Teuku Umar No 141 Kel Kepatihan Kec/Kab Bojonegoro,  di Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jl Rajekwesi No 31 Kel Jetak Kec/Kab Bojonegoro dan di CV Surya Perdana Indah (SPI) jl jalan raya Sumuragung No 231 Dsn Badung Ds Sumuragung Kec Sumberejo Kab Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat sebagaimana pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut   dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut -----------------

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di CV Surya Perdana Indah (SPI) yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor/ deler honda yang beralamat di jalan Raya Sumuragung No 231 Dsn Badug Ds Sumuragung Kec Sumberejo Kab Bojonegoro sejak tahun 1997 sebagai sales
  • Bahwa  terdakwa sebagai sales bertugas untuk menawarkan sepeda motor CV SPI ke perorangan , makelar, atau bekas konsumen baik di wilayah Bojonegoro maupun Tuban juga terdakwa sebagai jasa pengurus surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor di Samsat Bojonegoro dengan biaya dari CV SPI, karena banyaknya kebutuhan hidup dan hutang sehingga terdakwa mempunyai niat melakukan kejahatan ,karena kepercayaan CV SPI yang sangat besar dan sebagai pegawai yang sudah lama bekerja di CV SPI tersebut, dengan cara uang yang telah diterima terdakwa untuk pengurusan surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor terdakwa pergunakan terlebih dahulu sehingga gali lubang tutup lubang hingga tahun 2025.     
  • Bahwa sekitar bulan Nopember 2024 ketika saksi Winarti binti Muntari ingin membeli sepeda motor PCX 160 CBS warna merah selanjutnya menghubungi terdakwa selaku sales CV SPI mengutarakan keiinginan lalu terdakwa meminta saksi Winarti binti Muntari untuk mentransfer uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) untuk mengindent sepeda motor PCX 160 CBS tersebut. Setelah ditransfer kemudian pada tanggal 20 Desember 2024 sepeda motor PCX 160 CBS dikirim oleh sopir CV SPI saksi Gudi Utomo ke rumah saksi Winarti binti Muntari di Dsn Metahun Rt 20 Rw 05 Kel Jamberejo Kec Kedungadem Kab Bojonegoro dan uang pelunasan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dititipkan kepada saksi Gudi Utomo dan karena sudah ditelpon terdakwa sebelumnya sehingga saksi Gudi Utomo lalu menuju rumah terdakwa di Dsn Plesungan Rt 08 Rw 01 Ds Plesungan Kec Kapas Kab Bojonegoro untuk menyerahkan uang Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa namun baik uang transfer Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) maupun uang Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang diterima terdakwa tidak disetorkan ke kasir CV SPI sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024 dan pembelian sepeda motor tersebut baru dilaporkan kepada CV SPI pada tanggal 8 Januari 2025.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi pada tanggal 4 Januari 2025 ketika saksi Basuni bin Mulyaji yang beralamat di Soko Kab Tuban menghubungi sopir CV SPI saksi  Puji Priyanto karena ingin membeli  sepeda motor PCX 160 CBS warna putih selanjutnya terdakwa menelpon saksi  Puji Priyanto apabila sudah mengirim sepeda motor ke saksi Basuni bin Mulyaji akan ditunggu di depan Indomaret Soko Tuban. Setelah saksi Puji Priyanto menerima titipan uang pembayaran sepeda motor sebesar Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) lalu bertemu terdakwa di depan Indomaret Kel Sokosari Kec Soko Kab Tuban dan menyerahkan uang sebesar Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) namun tidak segera disetorkan ke kasir CV SPI dan baru pada tanggal 13 Pebruari 2025 terdakwa menyetorkan ke kasir CV SPI hanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Ganjar Setyo Bakti bin alm Darmuji berkeinginan membelikan sepeda motor istrinya Zuli Rena Anggraini yaitu sepeda motor PCX 160 CBS sehingga pada tanggal 4 Januari 2025 saksi Ganjar Setyo Bakti bin alm Darmuji menemui terdakwa di kantor CV SPI selanjutnya terdakwa menyuruh mentransfer uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) dan setelah ditransfer sepeda motor PCX 160 CBS dibawa pulang oleh saksi Ganjar Setyo Bakti bin alm Darmuji dan pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa menemui saksi Ganjar Setyo Bakti bin alm Darmuji di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di jalan Rajekwesi No 31 Bojonegoro meminta pelunasan sepeda motor sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) namun setelah diserahkan uang tersebut tidak disetorkan ke kasir CV SPI oleh terdakwa dan baru tanggal 17 Januari 2025 disetorkan ke kasir CV SPI hanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) saja, sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika pada tanggal 6 Januari 2025 ketika koperasi Primkoppol membeli dengan tunai sepeda motor Beat Sporty CBS untuk hadiah RAT dan telah diperoleh oleh saksi Toni Hariyadi bin Dahar namun uang sebesar Rp. 17.350.000,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diserahkan saksi Suliman kepada terdakwa di Primkoppol Jl MH Thamrin No 58 Kel Klangon Kec/Kab Bojonegoro  tidak disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI, namun terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Ahmad Mubarok sebagai makelar dimintai tolong Nor Laily  yang beralamat di dk Krajan Rt.06 Rw.01 Ds Tlewu Kec Soko Kab Tuban untuk mencarikan sepeda motor Stylo 160 ABS selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2025 saksi Ahmad Mubarok menghubungi terdakwa untuk memesan sepeda motor Stylo 160 ABS dan terdakwa meminta ditransfer Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) sebagai uang muka , setelah saksi Ahmad Mubarok menerima uang Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dari  Nor Laily lalu ditransfer Rp.500.000,-(lima ratus rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) dan uangnya telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya yang Rp. 500.000,-(lima ratus rupiah) sebagai uang jasa saksi sebagai makelar. Kemudian sepeda motor Stylo 160 ABS dikirim ke rumah Nor Laily  dan Nor Laily   mentransfer pelunasan sepeda motor sebesar Rp.31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus rupiah) ke rekening BCA an Diana Dwi Wijaya ( terdakwa) namun uang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI, dan terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Agus Hadi Prayitno (Satlantas Bojonegoro) pada tanggal 15 Januari 2025 memesankan sepeda motor operasional jenis Stylo 160 ABS an saksi Eko Prasetyo kepada terdakwa sehingga dikirim sepeda motor tersebut ke kantor Samsat Bojonegoro di jalan Teuku Umar No 141 Kel Kepatihan Kec/Kab Bojonegoro dan pada tanggal 21 Januari 2025 uang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)  namun tidak disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI, dan terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Joko Purnomo membeli secara kredit sepeda motor honda Beat Sreet warna coklat melalui koperasi Primkoppol seharga Rp.20.983.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan angsuran Rp.813.000,- x 36 bulan dan pada tanggal 15 Januari 2025  sepeda motor honda Beat Sreet warna coklat diantar ke saksi Joko Purnomo di rumahnya di ds Suberarum Rt 17 Rw 06 Kec Dander Kab Bojonegoro , selanjutnya   saksi Suliman dari koperasi Primkoppol menyerahkan uang Rp.21.733.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) kepada terdakwa namun tidak disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI, dan  terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.  
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi ketika saksi Samsul Hadi bin Muhamad Badrun meminta tolong saksi Agus Hadi Prayitno (Satlantas Bojonegoro) untuk memesankan sepeda motor scoopy fasion warna hitam  dengan membayar tunai sehingga saksi Agus Hadi Prayitno memesankan kepada terdakwa dan pada tanggal 08 Pebruari 2025 sepeda motor scoopy fasion warna hitam dikirim ke rumah saksi Samsul Hadi di dsn Dalem Rt 02 Rw 01 Kel Ngumpakdalem Kec Dander Kab Bojonegoro selanjutnya   pada tanggal 11 Pebruari 2025 saksi Agus Hadi Prayitno memberikan uang tunai dari saksi Samsul Hadi bin Muhamad Badrun sebesar Rp.23.500.000,-( dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun hanya disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah), sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024.
  • Bahwa perbuatan tersebut  dilakukan lagi pada tanggal 13 Pebruari 2025 ketika saksi Sarkun bin Alm Urip dating ke kantor CV SPI menemui saksi Dwi Mulya Nuraini binti Sunarto membeli sepeda motor PCX 160 CBS dan membayar tunai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tetapi oleh saksi Dwi Mulya Nuraini yang Rp.300.000,- diberikan kepada Markup yang mengenalkan konsumen kepada saksi Dwi Mulya Nuraini selanjutnya uang penjualan dimasukan ke target penjualan terdakwa sebagai point dan  saksi Dwi Mulya Nuraini mendapat komisi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh rupiah) dari terdakwa dan uang Rp.34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa namun pada tanggal 14 Pebruari 2025 yang disetorkan terdakwa ke kasir CV SPI hanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) , sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk mengurus surat-surat sepeda motor bulan Desember 2024
  • Bahwa sedangkan uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 12 Pebruari 2025 sebesar Rp.17.918.250,- (tujuh belas juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 3 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 13 Pebruari 2025 sebesar Rp.5.972.750,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 1 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 19 Pebruari 2025 sebesar Rp.68.999.600,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk pengurusan surat 12 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 22 Pebruari 2025 sebesar Rp.52.015.900,- (lima puluh dua juta lima belas ribu sembilan ratus rupiah) untuk pengurusan surat 10 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 26 Pebruari 2025 sebesar Rp.76.602.850,- (tujuh puluh enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 15 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 01 Maret 2025 sebesar Rp.91.276.650,- (sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 17 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 06 Maret 2025 sebesar Rp.119.427.750,- (seratus sembilan belas  juta empat ratus dua puluh tujuh tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 23 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa uang pengurusan surat-surat yang diterima tunai oleh terdakwa dari kasir saksi Anita Ayu Sugandi Putri pada tanggal 10 Maret 2025 sebesar Rp.147.308.950,- (seatus empat puluh tujuh juta tiga raus delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk pengurusan surat 23 faktur telah terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengurusan surat-surat bulan Januari 2025
  • Bahwa setelah para konsumen menunggu jadinya STNK dan BPKB sehingga saksi Ahmad Mubarok datang ke kantor CV SPI menanyakan kepada Kepala Cabang saksi Dwi Firiana Syahroni binti alm Hasyim sehingga pada tanggal 13 Maret 2025 dilakukan rapat internal dan audit  ternyata banyak terdapat ketidak sesuaian yang mana uang kepengurusan STNK dan BPKB telah diserahkan kepada terdakwa namun ternyata tidak terdakwa masukan ke Samsat Bojonegoro dan di rumah terdakwa juga ditemukan faktur-faktur yang seharusnya ada di Samsat Bojonegoro dengan jumlah uang yang diterima terdakwa sbb :

NO

BULAN

TGL

JML TRANSAKSI

 NOMINAL

UNIT

JUMLAH

1

FEBRUARI

2025

12/02/25

3

 Rp     5.972.750

NEW PCX 160 CBS

 Rp                17.918.250

2

13/02/25

1

 Rp     5.972.750

NEW PCX 160 CBS

 Rp                  5.972.750

 

19/02/25

3

 Rp     6.154.850

NEW PCX 160 ROADSYNC

 Rp                18.464.550

3

7

 Rp     5.972.750

NEW PCX 160 CBS

 Rp                41.809.250

 

1

 Rp     4.124.850

BEAT STREET

 Rp                  4.124.850

 

1

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                  4.600.950

 

22/02/25

1

 Rp     5.777.750

NEW PCX 160 ABS'24

 Rp                  5.777.750

 

1

 Rp     4.601.750

VARIO 160 CBS'24

 Rp                  4.601.750

 

1

 Rp     4.502.850

VARIO 125 CBS

 Rp                  4.502.850

4

1

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                  4.740.750

 

3

 Rp     5.972.750

NEW PCX 160 CBS

 Rp                17.918.250

 

1

 Rp     5.034.850

STYLO ABS

 Rp                  5.034.850

 

1

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                  4.600.950

 

1

 Rp     4.838.750

VARIO 160 CBS

 Rp                  4.838.750

 

26/02/25

4

 Rp     5.972.750

PCX 160 CBS

 Rp                23.891.000

 

4

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                18.963.000

5

1

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                  4.600.950

 

1

 Rp     4.502.850

VARIO 125 CBS

 Rp                  4.502.850

 

1

 Rp     6.364.850

CRF

 Rp                  6.364.850

 

1

 Rp     4.768.650

STYLO CBS

 Rp                  4.768.650

 

3

 Rp     4.503.850

SCOOPY '24

 Rp                13.511.550

 

MARET

2025

01/03/25

1

 Rp     4.502.850

VARIO 125 CBS

 Rp                  4.502.850

 

3

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                13.802.850

 

8

 Rp     5.972.750

PCX 160 CBS

 Rp                47.782.000

6

1

 Rp     4.838.750

VARIO 160 CBS

 Rp                  4.838.750

 

2

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                  9.481.500

 

1

 Rp     6.364.850

CRF

 Rp                  6.364.850

 

1

 Rp     4.503.850

SCOOPY '24

 Rp                  4.503.850

 

06/03/25

1

 Rp     4.124.850

BEAT STREET

 Rp                  4.124.850

 

7

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                32.206.650

 

3

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                14.222.250

7

9

 Rp     5.972.750

PCX 160 CBS

 Rp                53.754.750

 

1

 Rp     4.768.650

STYLO CBS

 Rp                  4.768.650

 

1

 Rp     4.502.850

VARIO 125 CBS

 Rp                  4.502.850

 

1

 Rp     5.847.750

PCX ROADSYNC '24

 Rp                  5.847.750

 

10/03/25

1

 Rp     6.364.850

CRF

 Rp                  6.364.850

 

6

 Rp     4.600.950

VARIO 125 ISS

 Rp                27.605.700

 

6

 Rp     4.740.750

SCOOPY

 Rp                28.444.500

 

4

 Rp     5.972.750

PCX 160 CBS

 Rp                23.891.000

 

1

 Rp     4.068.750

BEAT CBS

 Rp                  4.068.750

8

2

 Rp     4.124.850

BEAT DELUXE

 Rp                  8.249.700

 

2

 Rp     4.600.950

PCX CBS'24

 Rp                  9.201.900

 

1

 Rp     4.124.850

BEAT STREET

 Rp                  4.124.850

 

1

 Rp     6.154.850

PCX ROADSYNC

 Rp                  6.154.850

 

1

 Rp     3.859.850

BEAT CBS '24

 Rp                  3.859.850

 

4

 Rp     3.915.850

BEAT DELUXE '24

 Rp                15.663.400

 

1

 Rp     3.915.850

BEAT STREET '24

 Rp                  3.915.850

 

1

 Rp     5.763.750

ADV CBS '24

 Rp                  5.763.750

 

 

 

112

 

 Rp             579.522.700

 

 Dan uang yang belum disetorkan oleh terdakwa

NAMA

HARGA

PEMBAYARAN 1

TANGGAL BYR

SISA

Basuni/UPT 08/01/25

 Rp       34.474.000

 Rp                  15.000.000

13/02/2025

 Rp              19.474.000

Toni hariyadi/kosongan 21/01/25

 Rp       16.383.000

 

 

 Rp              16.383.000

Nor laily/UPT 03/02/25

 Rp       32.765.000

 

 

 Rp              32.765.000

Joko purnomo/primkoppol 11/02/25

 Rp       20.983.000

 

 

 Rp              20.983.000

Winarti  08/01/25

 Rp       37.900.000

 

 

 Rp              37.900.000

Eko prasetyo/kasat(kosongan) 15/01/25

 Rp       28.100.000

 

 

 Rp              28.100.000

Zuli rena anggraini  17/01/25

 Rp       34.300.000

 Rp                     1.000.000

17/01/2025

 Rp              33.300.000

Samsul hadi 08/02/2025

 Rp       23.200.000

 Rp                     1.800.000

08/02/2025

 Rp              21.400.000

Sarkun 13/02/25

 Rp       34.700.000

 Rp                     2.000.000

09/04/2025

 Rp              32.700.000

TOTAL YANG BEUM DISETORKAN Sdr. DIANA DWI WIJAYA

Rp. 243.005.000

 

      

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tanpa sepengetahuan CV SPI  dan uang yang dibawa terdakwa  dipergunakan terdakwa antara lain untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membayar hutang ,juga untuk mengurus surat-surat kendaraan konsumen CV SPI dengan cara gali lubang tutup lubang hingga akhirnya ketahui pihak CV SPI sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib
  • Akibat perbuatan terdakwa, CV SPI  mengalami kerugian diantaranya uang 9 unit sepeda motor yang tidak disetorkan  Rp.243.005.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ribu rupiah)  , uang pengurusan surat-surat 112 unit kendaraan bermotor Rp.576.162.700,-(lima ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dan uang parkir pengurusan surat-surat 112 unit kendaraan bermotor Rp.3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga keseluruhannya sebesar Rp.822.527.700,-( delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih kurangnya sejumlah tersebut.       
  • ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 yo 64 ayat (1) KUHP

 

                                                                      Bojonegoro,  September 2025

                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

    

 

 

                                                                       BUDI ENDAH SOERJANI,SH

                                        

Pihak Dipublikasikan Ya