Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
121/Pdt.P/2025/PN Bjn | M. HARIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 121/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa Akta kelahiran Pemohon Nomor 3522/ALI/2011/03066 tertera atas nama MUHAMMAD HARIYANTO lahir di Bojonegoro, 11 Juni 2000 anak ke satu laki-laki dari ayah Pasit dan ibu Patimah, dilakukan perbaikan yaitu atas nama M. HARIYANTO lahir di Bojonegoro, 11 Juni 2000 anak ke satu laki-laki dari ayah Pasit dan ibu Patimah ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bojonegoro Untuk mencatat dicatatan didalam Akta Kelahiran Nomor 3522/ALI/2011/03066 tertera atas nama MUHAMMAD HARIYANTO lahir di Bojonegoro, 11 Juni 2000 anak ke satu laki-laki dari ayah Pasit dan ibu Patimah, dilakukan perbaikan yaitu atas nama M. HARIYANTO lahir di Bojonegoro, 11 Juni 2000 anak ke satu laki-laki dari ayah Pasit dan ibu Patimah; 4. Membebankan biaya kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |