Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO 1.DOKO SIWANTO
2.SRI HANDAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DOKO SIWANTO
2SRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.667.112,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 680  dengan luas 882 m?2; atas nama Doko Siswanto yang terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar

 

?             Tunggakan pokok                             : Rp.      40.500.000,00

?             Bunga Berjalan                  : Rp.      30.350.047,00

?             Denda                                                   : Rp.         7.850.627,00

?             Denda Berjalan                 : Rp.         1.466.438,00

?             Saldo Alih Tagih Asuransi              : Rp.       94.500.000,00

 

?             Total Kewajiban                : Rp.       174.667.112,00

(Seratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah)

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 680  dengan luas 882 m?2; atas nama Doko Siswanto yang terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada TERGUGAT I;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 680  dengan luas 882 m?2; atas nama Doko Siswanto yang terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 00120/PANUNGGALAN/2013 tanggal 18 April 2013;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak