Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Bjn SUKISNO, SH MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2476 /M.5.16.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

 

“ UNTUK KEADILAN “

P- 29

  SURAT    DAKWAAN

NO.REG.PER : PDM- 52/M.5.16.3 /Enz.2/ 09/2025. 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN  

Tempat lahir

:

Nganjuk

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun/ 15 Februari 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Senggowar RTt.03 Rw.01 Kec. Gondang Kab. Nganjuk

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

B. PENAHANAN                 :

Ditahan oleh Penyidik

:

01 Juni 2025 s/d 20 Juni  2025

Rutan

Diperpanjang  JPU

Diperpanjang PN     

Perpanjangan PN       :          

:

:

:   

21 Juni  2025 s/d 30 Juli 2025

31 Juli  2025 s/d 29 Agustus 2025 

30 Agustus 2025 s/d 28 September  2025

Rutan

Rutan

Rutan

Ditahan JPU

:

 25 September  2025 s/d 14 Oktober  2025

Rutan

C. DAKWAAN

KESATU.

 

      Bahwa  terdakwa MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN   pada hari  Sabtu tanggal 31 Mei  2025 sekitar Jam .20.30  Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain  dalam bulan Mei   2025 bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “ Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada  waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas,   awalnya terdakwa kenal dengan saksi SINDY TRI WANDANI  melalui aplikasi mencari teman bernama  OMI , kemudian terdakwa menghubungi dan berkenalan dengan saksi SINDY TRI WANDANI  kemudian terdakwa meminta untuk bertemu dan berhubungan badan dengan saksi SINDY TRI WANDANI, selanjutnya saksi SINDY TRI WANDANI  mau berhubungan badan dengan  terdakwa dengan syarat  terdakwa membawakan PIl LL.

Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa bekerja menanyakan kepada teman terdakwa yang nama  di panggil  sdr. GUNDUL( DPO) kemudian terdakwa pada hari  Jum,at tanggal 30 Mei 2025 pada saat bekerja dan istirahat sekitar jam.11.30 WIB  terdakwa diajak sdr. GUNDUL ( DPO)  kewarung penjual PIl LL dan diberitahu namannya adalah saksi DARSONO alis SUMO , setelah diba diwarung  milik saksi  DARSONO alis SUMO lalu terdakwa masuk kedalam warung bersama sdr, GUNDUL  dan bertemu dengan saksi DARSONO alis SUMO, selanjutnya pada saat tiba diwarung saksi DARSONO alis SUMO duduk  bersama lalu sdr. GUNDUL mmeberikan  uang  Rp. 60.000,- ( enamnpuluh ribu rupiah) kepada saksi DARSONO alis SUMO  yang ditelakkan diatas meja lalu saksi DARSONO alis SUMO memberikan PIL LL kepada sdr. GUNDUL. Sebanyak 18 ( delapan belas) butir.

Bahwa selanjutnya setelah sdr. GUNDUL menerima PIL LL lalu terdakwa keluar duluan dan menunggu dikendaraan  lalu terdakwa mengajak sdr. GUNDUL untuk kembali kemudian sdr. GUNDUL menusul terdakwa,   terdakwa keluar lalu sdr. GUNDUL  memberikan PIL LL kepada terdakwa  sebanyak 15 ( lima belas) butir, selanjutnya terdakwa ngomong dan bilang kepada sdr. GUNDUL  dengan kata;’’ KOK 15 ? lalu Sdr. Gundul ‘’ menjawab  ‘’ TAKKIRO  SING 3 BAGIANKU, TIBANE WIS ITUNGAN IKI ‘’ lalu terdakwa kembali ke warung  menemui saksi DARSONO alis SUMO untuk membeli PIL LL sebanyak 3 (tiga) butir  lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah)  kepada saksi DARSONO lalu saksi DARSONO alis SUMO  memberikan  PIL LL sebanyak 3 (tiga) butir dan uang dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.,- ( sepuluh ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam.17.00 WIB terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui saksi SINDY TRI WANDANI  bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, kemudian sekitar jam.20.30 WIB  terdakwa menemui saksi SINDY TRI WANDANI  setelah terdakwa bertemu dengan saksi SINDY TRI WANDANI  lalu terdakwa menyerahkan  PIL LL sebanyak 2 (dua) tik yang berisi 18 ( delapan belas) butir PIL LL kepada saksi SINDY TRI WANDANI  kemudian saksi SINDY TRI WANDANI   menyerahkan uang sebesar RP.100.000,- ( seratu ribu rupiah) kepada terdakwa dari hasil mengedarkan/menjual PIL LL tersebut terdakwa mendapat keuntungan  sebesar RP.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025  sekitar jam.21.00 WIB di Kos .Jl.  Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa telah diamankan  oleh Petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH  lalu di lakukan penggeledahan telah di temukan barang bukti berupa :

    • 18 ( delapan belas) butir PIL LL.
    • 2 (dua) lembar uang tunai Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 1r4 warna hitam ,  No, Imei I : 865623078140848 Imei II. 865623078140855, telephone trpasang :085889673579.
    • 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Tiger warna putih Noka: MH1MC231XDK068786 Nosin :MC23E1068110 No Pol : AG-5847-VBX.

Bahwa terdakwa  bukan sebagai petugas kesehatan atau pegawai kesehatan sehingga terdakwa dilarang untuk mengedarkan, memperjual belikan Pil LL atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  bahwa barang bukti dengan No LAB: 04808/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025, dan setelah dilakukan  pemeriksaan secara Laboratorium Krimanalistik

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di buka dan di beri 

Nomor : 14821/2025/NOF.-   berupa  18 (delapan belas)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto +   2,974 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN.

Kesimpulan:

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  Nomor : 14821/2025/NOF,-  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1  mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar Obat Keras.

 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 yo pasal 138 (2), (3) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

    

               Bahwa  terdakwa MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN   pada hari  Sabtu tanggal 31 Mei  2025 sekitar Jam .20.30  Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain  dalam bulan Mei   2025 bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap  Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

 

Bahwa pada  waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas,   awalnya terdakwa kenal dengan saksi SINDY TRI WANDANI  melalui aplikasi mencari teman bernama  OMI , kemudian terdakwa menghubungi dan berkenalan dengan saksi SINDY TRI WANDANI  kemudian terdakwa meminta untuk bertemu dan berhubungan badan dengan saksi SINDY TRI WANDANI, selanjutnya saksi SINDY TRI WANDANI  mau berhubungan badan dengan  terdakwa dengan syarat  terdakwa membawakan PIl LL.

Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa bekerja menanyakan kepada teman terdakwa yang nama  di panggil  sdr. GUNDUL( DPO) kemudian terdakwa pada hari  Jum,at tanggal 30 Mei 2025 pada saat bekerja dan istirahat sekitar jam.11.30 WIB  terdakwa diajak sdr. GUNDUL ( DPO)  kewarung penjual PIl LL dan diberitahu namannya adalah saksi DARSONO alis SUMO , setelah diba diwarung  milik saksi  DARSONO alis SUMO lalu terdakwa masuk kedalam warung bersama sdr, GUNDUL  dan bertemu dengan saksi DARSONO alis SUMO, selanjutnya pada saat tiba diwarung saksi DARSONO alis SUMO duduk  bersama lalu sdr. GUNDUL mmeberikan  uang  Rp. 60.000,- ( enamnpuluh ribu rupiah) kepada saksi DARSONO alis SUMO  yang ditelakkan diatas meja lalu saksi DARSONO alis SUMO memberikan PIL LL kepada sdr. GUNDUL. Sebanyak 18 ( delapan belas) butir.

Bahwa selanjutnya setelah sdr. GUNDUL menerima PIL LL lalu terdakwa keluar duluan dan menunggu dikendaraan  lalu terdakwa mengajak sdr. GUNDUL untuk kembali kemudian sdr. GUNDUL menusul terdakwa,   terdakwa keluar lalu sdr. GUNDUL  memberikan PIL LL kepada terdakwa  sebanyak 15 ( lima belas) butir, selanjutnya terdakwa ngomong dan bilang kepada sdr. GUNDUL  dengan kata;’’ KOK 15 ? lalu Sdr. Gundul ‘’ menjawab  ‘’ TAKKIRO  SING 3 BAGIANKU, TIBANE WIS ITUNGAN IKI ‘’ lalu terdakwa kembali ke warung  menemui saksi DARSONO alis SUMO untuk membeli PIL LL sebanyak 3 (tiga) butir  lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah)  kepada saksi DARSONO lalu saksi DARSONO alis SUMO  memberikan  PIL LL sebanyak 3 (tiga) butir dan uang dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.,- ( sepuluh ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam.17.00 WIB terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui saksi SINDY TRI WANDANI  bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, kemudian sekitar jam.20.30 WIB  terdakwa menemui saksi SINDY TRI WANDANI  setelah terdakwa bertemu dengan saksi SINDY TRI WANDANI  lalu terdakwa menyerahkan  PIL LL sebanyak 2 (dua) tik yang berisi 18 ( delapan belas) butir PIL LL kepada saksi SINDY TRI WANDANI  kemudian saksi SINDY TRI WANDANI   menyerahkan uang sebesar RP.100.000,- ( seratu ribu rupiah) kepada terdakwa dari hasil mengedarkan/menjual PIL LL tersebut terdakwa mendapat keuntungan  sebesar RP.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025  sekitar jam.21.00 WIB di Kos .Jl.  Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa telah diamankan  oleh Petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH  lalu di lakukan penggeledahan telah di temukan barang bukti berupa :

    • 18 ( delapan belas) butir PIL LL.
    • 2 (dua) lembar uang tunai Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 1r4 warna hitam ,  No, Imei I : 865623078140848 Imei II. 865623078140855, telephone trpasang :085889673579.
    • 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Tiger warna putih Noka: MH1MC231XDK068786 Nosin :MC23E1068110 No Pol : AG-5847-VBX.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  bahwa barang bukti dengan No LAB: 04808/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025, dan setelah dilakukan  pemeriksaan secara Laboratorium Krimanalistik

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di buka dan di beri 

Nomor : 14821/2025/NOF.-   berupa  18 (delapan belas)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto +   2,974 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN.

Kesimpulan:

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  Nomor : 14821/2025/NOF,-  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1  mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar Obat Keras.

.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

    

    Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145 ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bojonegoro, 26 September  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUKISNO, SH.

 Jaksa Madya  Nip. 196803031993101001

 

Pihak Dipublikasikan Ya