Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Bjn cok gede putra gautama HARIANTO Als HERI Bin RASIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2473 /M.5.16.3/Eoh.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1cok gede putra gautama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO Als HERI Bin RASIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM -58/M.5.16.3./Eoh.1/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

  Nama lengkap                                            :  HARIANTO Als HERI Bin RASIMIN

  Nomor Identitas                                        :  NIK 3522251203830001

   Tempat lahir                                              :  Bojonegoro

   Umur/Tgl. lahir                                         : 42 tahun /12 Maret 1983  

   Jenis Kelamin                                           :  Laki-laki.

   Kebangsaan / Kewarganegaraan               : Indonesia.

   Tempat tinggal                                         :  Kawengan RT 002/001 Kelurahan Kawengan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro

   Agama                                                       : Islam

   Pekerjaan                                                   : Swasta

   Pendidikan                                                :  -

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

Penangkapan                                             :  Tgl. 22-7-2025

                                                               

Penahanan

Oleh Penyidik                                           :  Tgl. 23-7-2025   s/d  Tgl.11-8-2025

                                                                                

Diperpanjang oleh J P U                           :  Tgl. 12-8-2025   s/d  Tgl.20-9-2025

 

Ditahan oleh Penuntut Umum                  :  Tgl. 18 -09- 2025 s/d 07 -10- 2025

 

 

  1. DAKWAAN

 

--------Bahwa ia terdakwa HARIANTO Als HERI Bin RASIMIN bersama dengan sdr Pandi (DPO), saksi Kasi, saksi Didik, saksi Rusmanto, saksi Rachmad dan Wakip (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di sepanjang jalan hutan milik P.T. Perhutani mulai PTM 22 Malo sampai sumur KW 113 Turut Desa Sukorejo kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 rusmanto (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) sedang berada di warung kopi bersama didik dan rachmad kurniawan (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) lalu rusmanto di telpon oleh Sdr Pandi (DPO) dan mengajak untuk mengambil kabel tembaga tanam milik P.T. Pertamina yang ada di sepanjang jalan hutan milik perhutani mulai PTM 22 malo sampai sumur KW 113 Desa Sukorejo Kecamatan malo Kabupaten Bojonegoro, lalu rusmanto mengajak terdakwa dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp yang isinya meminta bantuan terdakwa yang merupakan security di lokasi tersebut untuk mengkondisikan situasi sekitar dan mengabari jika ada patroli yang akan melewati lokasi, yang di sanggupi oleh terdakwa
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 mei 2025 sekira pukul 24.00 wib, setelah sampai di lokasi, Rusmanto, Didik dan Rahmad Kurniawan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) beserta beberapa orang yang belum di ketahui identitasnya langsung mempersiapkan peralatan yang di bawa oleh sdr Pandi (DPO). Setelah peralatan siap, pertama di lakukan penggalian menggunakan cangkul, kemudian setelah kabel terlihat di ikat ke rantai krane dan di kaitkan ke sasis belakang truk selanjutnya di tarik dengan truk sehingga kabel-kabel tersebut keluar dari dalam tanah, selanjutnya kabel-kabel tersebut di potong-potong menggunakan gergaji besi dengan ukuran kurang lebih 3 (tiga) meter selanjutnya di muat ke dalam bak truk dan di bawa ke pinggir sungai bengawan di desa srunggo kecamatan malo kabupaten bojonegoro. Setelah sampai kabel-kabel tersebut di potong lagi dengan ukuran 1 meter kemudian di susun bertumpuk kemudian di bakar hingga terkelupas dan tembaganya di ambil. Setelah tembaga di ambil, kemudian di gulung dan di masukkan ke dalam sak selanjutnya di naikkan lagi ke atas truk untuk di antarkan pada pembeli yang sudah di hubungi sebelumnya oleh rusmanto.
  • Bahwa terdakwa memiliki peran, yaitu memantau kondisi di sekitar tempat kabel yang di ambil tersebut berada dan memastikan bahwa pencurian yang di lakukan tidak di ketahui patroli keamanan   
  • Bahwa terdakwa menerima uang imbalan untuk perannya tersebut senilai Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) yang di transfer ke rekening tersangka melalui BRILink ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 135-00-0569133-0 a.n Harianto
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kabel milik P.T pertamina tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, P.T pertamina mengalami kerugian sejumlah Rp.258.300.000 (dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)  ke 4  KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

          Bojonegoro,  26 September 2025

          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

      COK GEDE PUTRA GAUTAMA, SH.,M.H

      Jaksa Muda  NIP.198506112009121003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya