Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro
www.kejari-bojonegoro .go.id
P-29
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM – 41 /M.5.16.3/ Enz.2 /09/2025
A. Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
|
Umur / Tgl. lahir
|
:
|
24 Tahun/ 14 September 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun malebo Rt.01 Rw. 03 Desa Simorejo kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
P e n a h a n a n :
- Penangkapan : 08-05-2025
- Penahanan penyidik : 09-05-2025 s/d 28-05-2025, rutan.
- Perpanjangan penahanan
Kepala kejaksaan negeri : 29-05-2025 s/d 07-07-2025, rutan
- Perpanjangan penahan Ketua : 08-07-2025 s/d 06-08-2025, rutan
Pengadilan negeri I
- Perpanjangan penahan Ketua : 07-08-2025 s/d 05-09-2025, rutan
Pengadilan negeri II
- Penuntut Umum : 04-09 -2025 s/d 23-09 -2025, rutan
C. D a k w a a n :
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dusun Malebo Desa Simorejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sewaktu saksi Suliswanto (berkas perkara terpisah) menggunakan chat whatssapp dengan nomor 082229401229 menghubungi terdakwa Mohammad Faiz dengan nomor 085707665782 berkata “ Tiss sesok aku pesen 7” , terdakwa Faiz jawab “oke” , Suliswanto berkata “tapi tak transfer ya”, terdakwa faiz mengirimkan nomor DANA milik IMAM Syafi’I (Berkas perkara terpisah) yang menjual pil LL. Saksi Suliswanto mengirimkan bukti transfer senilai Rp 245.000,- (duaratus empatpuluh lima ribu rupiah) pada terdakwa Faiz kemudian terdakwa Faiz teruskan kepada saksi Imam Syafi’i, selanjutnya Suliswanto mengirimkan chat kembali “ barange tak jupuk sesok minggu”, terdakwa Faiz menjawab “iya”.
- Pada hari minggu 04 mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib Suliswanto datang kerumah terdakwa lalu keduanya pergi ngopi di warung kopi CIAN desa Simorejo kecamatan kanor kabupaten Bojonegoro. Ada Imam syafii di tempat kopi tersebut sambil membawa pil LL kemudian menyerahkan pada terdakwa Faiz sebanyak 7 tik masing-masing isi 8 butir pil LL total 56 butir pil LL , kemudian terdakwa Faiz memberikan pil LL tersebut pada Suliswanto. Terdakwa Faiz menerima upah beli dari Suliswanto sebanyak 1 butir pil LL, sementara saksi Imam Syafi’i memberikan upah jual 2 butir pil LL kepada terdakwa Faiz.
- Bahwa untuk yang kedua kalinya , hari rabu tanggal 07 mei 2025 pukul 15.30 Wib saksi Suliswanto mengirim chat WA “ijek to gak” (masih ada atau tidak?), dijawab terdakwa Faiz “onok paling” (mungkin ada). Terdakwa faiz bertanya pada Imam Syafi’I ada/ tidak (Pil LL) , dijawab Imam Syafi’I ada kemudian hal ini diteruskan pada Suliswanto. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib Suliswanto datang ke rumah terdakwa Faiz untuk memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tunai pada terdakwa Faiz, terdakwa Faiz langsung membawanya ke rumah imam Syafi’I. Imam Syafi’I menerima uang Rp 100.000,- kemudian memberikan 3 tik pil LL masing-masing berisi 8 butir totalnya 24 butir pada terdakwa Faiz, baru kemudian terdakwa Faiz pulang kembali kerumahnya untuk memberikan pil LL tersebut pada saksi Suliswanto. Saksi Suliswanto menerima 3 tik pil LL dengan total 24 butir dari terdakwa Faiz, kemudian saksi Suliswanto memberikan upah 2 butir pil LL pada terdakwa Faiz, sementara itu saksi Imam Syafi’I memberikan upah sebanyak 3 butir pil LL pada terdakwa Faiz.
- Bahwa pada tanggal 08 mei 2025 di rumah terdakwa faiz petugas satresnarkoba Kepolisian resor Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faiz berdasarkan pengembangan kasus saksi Suliswanto yang mengaku mendapatkan obat keras pil LL dari terdakwa Faiz.
- Bahwa tujuan terdakwa Faiz mengedarkan Sediaan Farmasi pil LL untuk mendapatkan keuntungan berupa upah Pil LL untuk dikonsumsi sendiri. Perbuatan terdakwa Faiz dalam mengedarkan Sediaan Farmasi pil LL tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena Pil LL tersebut tidak dalam kemasan aslinya tidak memenuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah diracik ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan obat keras jenis pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04064/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei 2025 atas nama terdakwa Mohammad Faiz als Kuntis Bin Mohammad lazim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12357/2025/ NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,897 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras .
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) jo pasal 138 (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
---------- Bahwa terdakwa Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dusun Malebo Desa Simorejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sewaktu saksi Suliswanto (berkas perkara terpisah) menggunakan chat whatssapp dengan nomor 082229401229 menghubungi terdakwa Mohammad Faiz dengan nomor 085707665782 berkata “ Tiss sesok aku pesen 7” , terdakwa Faiz jawab “oke” , Suliswanto berkata “tapi tak transfer ya”, terdakwa faiz mengirimkan nomor DANA milik IMAM Syafi’I (Berkas perkara terpisah) yang menjual pil LL. Saksi Suliswanto mengirimkan bukti transfer senilai Rp 245.000,- (duaratus empatpuluh lima ribu rupiah) pada terdakwa Faiz kemudian terdakwa Faiz teruskan kepada saksi Imam Syafi’i, selanjutnya Suliswanto mengirimkan chat kembali “ barange tak jupuk sesok minggu”, terdakwa Faiz menjawab “iya”.
- Pada hari minggu 04 mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib Suliswanto datang kerumah terdakwa lalu keduanya pergi ngopi di warung kopi CIAN desa Simorejo kecamatan kanor kabupaten Bojonegoro. Ada Imam syafii di tempat kopi tersebut sambil membawa pil LL kemudian menyerahkan pada terdakwa Faiz sebanyak 7 tik masing-masing isi 8 butir pil LL total 56 butir pil LL , kemudian terdakwa Faiz memberikan pil LL tersebut pada Suliswanto. Terdakwa Faiz menerima upah beli dari Suliswanto sebanyak 1 butir pil LL, sementara saksi Imam Syafi’i memberikan upah jual 2 butir pil LL kepada terdakwa Faiz.
- Bahwa untuk yang kedua kalinya , hari rabu tanggal 07 mei 2025 pukul 15.30 Wib saksi Suliswanto mengirim chat WA “ijek to gak” (masih ada atau tidak?), dijawab terdakwa Faiz “onok paling” (mungkin ada). Terdakwa faiz bertanya pada Imam Syafi’I ada/ tidak (Pil LL) , dijawab Imam Syafi’I ada kemudian hal ini diteruskan pada Suliswanto. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib Suliswanto datang ke rumah terdakwa Faiz untuk memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tunai pada terdakwa Faiz, terdakwa Faiz langsung membawanya ke rumah imam Syafi’I. Imam Syafi’I menerima uang Rp 100.000,- kemudian memberikan 3 tik pil LL masing-masing berisi 8 butir totalnya 24 butir pada terdakwa Faiz, baru kemudian terdakwa Faiz pulang kembali kerumahnya untuk memberikan pil LL tersebut pada saksi Suliswanto. Saksi Suliswanto menerima 3 tik pil LL dengan total 24 butir dari terdakwa Faiz, kemudian saksi Suliswanto memberikan upah 2 butir pil LL pada terdakwa Faiz, sementara itu saksi Imam Syafi’I memberikan upah sebanyak 3 butir pil LL pada terdakwa Faiz.
- Bahwa pada tanggal 08 mei 2025 di rumah terdakwa faiz petugas satresnarkoba Kepolisian resor Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faiz berdasarkan pengembangan kasus saksi Suliswanto yang mengaku mendapatkan obat keras pil LL dari terdakwa Faiz.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04064/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei 2025 atas nama terdakwa Mohammad Faiz als Kuntis Bin Mohammad lazim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12357/2025/ NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,897 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Ketiga
---------- Bahwa terdakwa Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dusun Malebo Desa Simorejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sewaktu saksi Suliswanto (berkas perkara terpisah) menggunakan chat whatssapp dengan nomor 082229401229 menghubungi terdakwa Mohammad Faiz dengan nomor 085707665782 berkata “ Tiss sesok aku pesen 7” , terdakwa Faiz jawab “oke” , Suliswanto berkata “tapi tak transfer ya”, terdakwa faiz mengirimkan nomor DANA milik IMAM Syafi’I (Berkas perkara terpisah) yang menjual pil LL. Saksi Suliswanto mengirimkan bukti transfer senilai Rp 245.000,- (duaratus empatpuluh lima ribu rupiah) pada terdakwa Faiz kemudian terdakwa Faiz teruskan kepada saksi Imam Syafi’i, selanjutnya Suliswanto mengirimkan chat kembali “ barange tak jupuk sesok minggu”, terdakwa Faiz menjawab “iya”.
- Pada hari minggu 04 mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib Suliswanto datang kerumah terdakwa lalu keduanya pergi ngopi di warung kopi CIAN desa Simorejo kecamatan kanor kabupaten Bojonegoro. Ada Imam syafii di tempat kopi tersebut sambil membawa pil LL kemudian menyerahkan pada terdakwa Faiz sebanyak 7 tik masing-masing isi 8 butir pil LL total 56 butir pil LL , kemudian terdakwa Faiz memberikan pil LL tersebut pada Suliswanto. Terdakwa Faiz menerima upah beli dari Suliswanto sebanyak 1 butir pil LL, sementara saksi Imam Syafi’i memberikan upah jual 2 butir pil LL kepada terdakwa Faiz.
- Bahwa untuk yang kedua kalinya , hari rabu tanggal 07 mei 2025 pukul 15.30 Wib saksi Suliswanto mengirim chat WA “ijek to gak” (masih ada atau tidak?), dijawab terdakwa Faiz “onok paling” (mungkin ada). Terdakwa faiz bertanya pada Imam Syafi’I ada/ tidak (Pil LL) , dijawab Imam Syafi’I ada kemudian hal ini diteruskan pada Suliswanto. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib Suliswanto datang ke rumah terdakwa Faiz untuk memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tunai pada terdakwa Faiz, terdakwa Faiz langsung membawanya ke rumah imam Syafi’I. Imam Syafi’I menerima uang Rp 100.000,- kemudian memberikan 3 tik pil LL masing-masing berisi 8 butir totalnya 24 butir pada terdakwa Faiz, baru kemudian terdakwa Faiz pulang kembali kerumahnya untuk memberikan pil LL tersebut pada saksi Suliswanto. Saksi Suliswanto menerima 3 tik pil LL dengan total 24 butir dari terdakwa Faiz, kemudian saksi Suliswanto memberikan upah 2 butir pil LL pada terdakwa faiz , sementara itu saksi Imam Syafi’I memberikan upah sebanyak 3 butir pil LL pada terdakwa Faiz.
- Bahwa pada tanggal 08 mei 2025 di rumah terdakwa faiz petugas satresnarkoba Kepolisian resor Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faiz berdasarkan pengembangan kasus saksi Suliswanto yang mengaku mendapatkan obat keras pil LL dari terdakwa Faiz.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04064/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei 2025 atas nama terdakwa Mohammad Faiz als Kuntis Bin Mohammad lazim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12357/2025/ NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,897 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian, perbuatan terdakwa dalam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
Bojonegoro , 12 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RENY WIDAYANTI , SH.
JAKSA MUDA |