Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 20 Sepember 2025 dimulai pukul 21.00 wib saksi melaksanakan patroli diperbatasan wilayah kecamatan Kanor, kemudian saksi melihat di Warung Kopi Dusun Badug Desa Sumuragung terdapat orang yang sedang duduk-duduk lalu ketika mendekat didapat orang tersebut sedang minum miras saksi mendapati Sdr. MOUH CHOIRUR RIZA sedang minum minuman keras jenis Toak, dan saksi mendapati 2 (dua) buah botol ukuran 1,5 liter berisi toak sudah berkurang akibat telah dimunim sebagian dan pada saat saksi menanyakan kepada Sdr. MOUH CHOIRUR RIZA mengakui habis minum minuman keras jenis toak, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut |