Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
115/Pdt.P/2025/PN Bjn | SUYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tertera di (e-KTP), Akta kelahiran Pemohon, akta nikah dan Kartu Keluarga (KK) atas nama SUYANTO lahir di Bojonegoro, 27 Oktober 1973 , dirubah sesuai dengan KTP lama, Akta kelahiran anak-anak Pemohon, sertipikat hak milik nomor 2088 dan IJAZAH SD,SMP,SMK anak-anak Pemohon atas nama MAT SUYANTO lahir di Bojonegoro, 27 Oktober 1973; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran Nomor 3522-LT-09092025-0013 atas nama SUYANTO lahir di Bojonegoro, 27 Oktober 1973 dilakukan perubahan menjadi nama MAT SUYANTO lahir di Bojonegoro, 27 Oktober 1973 dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada Pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |