KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
“UNTUK KEADILAN”
|
|
P-29
|
RENCANA DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM -51/M.5.16.3/Enz.2/09/2025.
Nama lengkap
|
:
|
DARSONO Als SUMO Bin DARMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Nganjuk
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 tahun / 9 Agustus 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ds. Kedungdowo RT 02 RW 01 Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, oleh :
-
|
Penyidik
|
:
|
2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
22 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025
|
-
|
Perpanjangan PN
|
:
|
01 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025
|
-
|
Perpanjangan Kedua PN
|
:
|
31 Agustus 2025 sampai dengan 29 September 2025
|
|
|
:
|
25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025
|
KESATU
Bahwa Terdakwa DARSONO Als SUMO Bin DARMAN pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Warung Kopi di Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk. sesuai dengan Pasal 84 Ayat 2 (dua) KUHAP, Terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Anggota Kepolisian polres Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH melakukan penangkapan terhadap saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN
- (dilakukan penuntutan terpisah) di jalan Meliwis putih Kel. Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa:
- 18 ( delapan belas) butir PIL LL, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah),1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 1r4 warna hitam , No, Imei I : 865623078140848 Imei II. 865623078140855, telephone trpasang :085889673579, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna putih Noka: MH1MC231XDK068786 Nosin :MC23E1068110 No Pol : AG-5847-VBX, setelah di introgasi bahwa saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN mendapatkan PIL LL sebaanyak 2 (dua) TIk yang berisi 18 (delapan belas) butir PIL LL tersebut membeli dengan harga Rp.60.000,- ( enam puluh ribu rupiah) dari terdakwa pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 pukul 11.30 di Kab. Nganjuk tepatnya di Warung depan Pabrik Saruta Desa Gempol Kec. Rejoso Kab. Nganjuk.
- Bahwa atas informasi dari saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN tersebut lalu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB di warung kopi di Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditumukan barang bukti berupa ’ . 1 (satu) Unit HP Merk Samsung A55 5G warna rose gold. IMEI I 356174383692574, IMEI II 356174383692577, Telephone terpasang 081217665606,.4 (empat) Plastic klip berisi masing-masing 96 (sembilan puluh enam) butir pil LL, 2 (dua) Plastic klip berisi masing-masing 98 (sembilan puluh enam) butir pil LL,1 (satu) plastik klip berisi 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil LL;1 (satu) plastik klip berisi 95 (sembilan puluh lima) butir pil LL;1 (satu) plastik klip berisi 94 (sembilan puluh empat) butir pil LL;1 (satu) toples bening tanpa tutup.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Pil LL tersebut membeli dari Sdr. INDRA RAGA ( DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB di warung di Desa Ds. Kedungdowo RT 02 RW 02 Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk terdakwa membeli PILL sebanyak 9 (Sembilan) box pil LL berisi kurang lebih 900 butir PIL LL dengan harga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkang terdakwa membayar kepada sdr. RAGA sejumlah uang Rp.2.850.000,- dengan menggunakan transfer BRI Ling, dan apabila Terdakwa menjual Pil LL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dari total 950 butir, apabila terdakwa berhasil menjual seluruh Pil LL tersebut, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.050.000,- - ( dua juta lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. GUNDUL menghubungi terdakwa dengan cara telfon kemudian ia bertanya “NONDI MAS” lalu terdakwa jawab “AKU JEK METU” kemudian ia ngomong “ENGKO AKU RONO” lalu terdakwa jawab “OKE”, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Sdr. GUNDUL dan saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN datang ke warung kemudian duduk bersama di dalam warung terdakwa tersebut dan ngobrol-ngobrol kemudian Sdr. GUNDUL memberikan terdakwa uang tunai senilai Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) yang di letakkan di atas meja warung terdakwa dan saat itu ia ngomong “IKI MAS DUITE” saat itu terdakwa juga mengetahui maksud tujuan Sdr. GUNDUL untuk membeli pil LL.
- Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan Sdr. GUNDUL pil LL sejumlah 1 (satu) plastic klip berisi 18 (delapan belas) butir pil LL, lalu temannya Sdr. GUNDUL yaitu saksi IMAM TOHARI keluar dahulu kemudian saat itu hanya ada Sdr. GUNDUL di dalam warung dan Sdr. GUNDUL ngomong kepada terdakwa dengan berkata “MAS AREP NYILIH 10 BUTIR AE, DANA NE TANGGAL 1 NEK BAYARAN” lalu terdakwa berikan sejumlah 1 (satu) plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
- Bahwa Setelah itu Sdr. GUNDUL keluar dari warung terdakwa dan beberapa saat kemudian saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN datang menemui terdakwa dengan berkata “NYOH MAS TAMBAH 3” lalu saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN memberikan uang senilai Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa berikan pil LL sejumlah 3 (tiga) butir kepada saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN dan uang kembalian senilai Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) lalu saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN pergi meninggalkan terdakwa .
Bahwa terdakwa bukan sebagai petugas kesehatan atau pegawai kesehatan sehingga terdakwa dilarang untuk mengedarkan, memperjual belikan Pil LL atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04807/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025, terhadap barang bukti berikut :
- No. 14820/2025/NOF);10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,856 gram diatas milik terdakwa DARSONO Als SUMO Bin DARMAN
disimpulkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 yo pasal 138 (2), (3) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa DARSONO Als SUMO Bin DARMAN pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Warung Kopi di Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk. sesuai dengan Pasal 84 Ayat 2 (dua) KUHAP, Terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Anggota Kepolisian polres Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH melakukan penangkapan terhadap saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN
- (dilakukan penuntutan terpisah) di jalan Meliwis putih Kel. Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa:
- 18 ( delapan belas) butir PIL LL, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah),1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 1r4 warna hitam , No, Imei I : 865623078140848 Imei II. 865623078140855, telephone trpasang :085889673579, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna putih Noka: MH1MC231XDK068786 Nosin :MC23E1068110 No Pol : AG-5847-VBX, setelah di introgasi bahwa saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN mendapatkan PIL LL sebaanyak 2 (dua) TIk yang berisi 18 (delapan belas) butir PIL LL tersebut membeli dengan harga Rp.60.000,- ( enam puluh ribu rupiah) dari terdakwa pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 pukul 11.30 di Kab. Nganjuk tepatnya di Warung depan Pabrik Saruta Desa Gempol Kec. Rejoso Kab. Nganjuk.
- Bahwa atas informasi dari saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN tersebut lalu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB di warung kopi di Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditumukan barang bukti berupa ’ . 1 (satu) Unit HP Merk Samsung A55 5G warna rose gold. IMEI I 356174383692574, IMEI II 356174383692577, Telephone terpasang 081217665606,.4 (empat) Plastic klip berisi masing-masing 96 (sembilan puluh enam) butir pil LL, 2 (dua) Plastic klip berisi masing-masing 98 (sembilan puluh enam) butir pil LL,1 (satu) plastik klip berisi 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil LL;1 (satu) plastik klip berisi 95 (sembilan puluh lima) butir pil LL;1 (satu) plastik klip berisi 94 (sembilan puluh empat) butir pil LL;1 (satu) toples bening tanpa tutup.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Pil LL tersebut membeli dari Sdr. INDRA RAGA ( DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB di warung di Desa Ds. Kedungdowo RT 02 RW 02 Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk terdakwa membeli PILL sebanyak 9 (Sembilan) box pil LL berisi kurang lebih 900 butir PIL LL dengan harga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkang terdakwa membayar kepada sdr. RAGA sejumlah uang Rp.2.850.000,- dengan menggunakan transfer BRI Ling, dan apabila Terdakwa menjual Pil LL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dari total 950 butir, apabila terdakwa berhasil menjual seluruh Pil LL tersebut, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.050.000,- - ( dua juta lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. GUNDUL menghubungi terdakwa dengan cara telfon kemudian ia bertanya “NONDI MAS” lalu terdakwa jawab “AKU JEK METU” kemudian ia ngomong “ENGKO AKU RONO” lalu terdakwa jawab “OKE”, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Sdr. GUNDUL dan saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN datang ke warung kemudian duduk bersama di dalam warung terdakwa tersebut dan ngobrol-ngobrol kemudian Sdr. GUNDUL memberikan terdakwa uang tunai senilai Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) yang di letakkan di atas meja warung terdakwa dan saat itu ia ngomong “IKI MAS DUITE” saat itu terdakwa juga mengetahui maksud tujuan Sdr. GUNDUL untuk membeli pil LL.
- Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan Sdr. GUNDUL pil LL sejumlah 1 (satu) plastic klip berisi 18 (delapan belas) butir pil LL, lalu temannya Sdr. GUNDUL yaitu saksi IMAM TOHARI keluar dahulu kemudian saat itu hanya ada Sdr. GUNDUL di dalam warung dan Sdr. GUNDUL ngomong kepada terdakwa dengan berkata “MAS AREP NYILIH 10 BUTIR AE, DANA NE TANGGAL 1 NEK BAYARAN” lalu terdakwa berikan sejumlah 1 (satu) plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
- Bahwa Setelah itu Sdr. GUNDUL keluar dari warung terdakwa dan beberapa saat kemudian saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN datang menemui terdakwa dengan berkata “NYOH MAS TAMBAH 3” lalu saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN memberikan uang senilai Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa berikan pil LL sejumlah 3 (tiga) butir kepada saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN dan uang kembalian senilai Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) lalu saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04807/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025, terhadap barang bukti berikut :
- No. 14820/2025/NOF);10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,856 gram diatas milik terdakwa DARSONO Als SUMO Bin DARMAN
disimpulkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145 ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bojonegoro, 26 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
SUKISNO, SH.
Jaksa Madya Nip. 196803031993101001
|
|
|
|