Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.B/2025/PN Bjn | YAN OCTHA INDRIANA, SH. MH | 1.ALFINO DWI FEBRIANSYAH bin NUR HADI 2.DIMAS PRAYOGI bin ALM.KASIJO 3.M.ALDIYANTO bin SUHARTO 4.LUTFY YOHAN SUMIRAT bin NYAMIRAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 104/Pid.B/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1918 /M.5.16.3/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29 “UNTUK KEADILAN”
SURAT - DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM- 44/BJN/Eoh.2/07/2025
Tempat Lahir : Bojonegoro Umur/Tgl.Lahir : 25 February 2007/18 tahun 2 bulan Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Suwaloh Rt.008 Rw.001 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : --
Tempat Lahir : Bojonegoro Umur/Tgl.Lahir : 6 Agustus 2001/23 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Kedungdowo Desa Semen Kidul Rt.01 Rw.05 Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : --
Tempat Lahir : Bojonegoro Umur/Tgl.Lahir : 08 Agustus 2002/23 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Kedungdowo Desa Semen Kidul Rt.03 Rw.052Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : --
Tempat Lahir : Bojonegoro Umur/Tgl.Lahir : 19 November 1988/36 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Bungkal Desa Mayangkawis Rt.06 Rw.01 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : --
- Penyidik : Rutan, sejak Tgl. 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025 - Perpanjangan PU : Rutan, sejak Tgl. 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025 - Penuntut Umum : Rutan, sejak Tgl. 16 Juli 2025 s/d 04 Agustus 2025
---------Bahwa terdakwa I ALFINO DWI FEBRIANSYAH bin NUR HADI, terdakwa II DIMAS PRAYOGI bin ALM.KASIJO, terdakwa III M.ALDIYANTO bin SUHARTO, terdakwa IV LUTFY YOHAN SUMIRAT bin NYAMIRAN, SANTOSO dan BAGUS SETYABUDI (belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam gudang milik Saudara JUNAIDI turut Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada hari senen tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I ALFINO DWI FEBRIANSYAH bin NUR HADI, terdakwa II DIMAS PRAYOGI bin ALM.KASIJO, terdakwa III M.ALDIYANTO bin SUHARTO, terdakwa IV LUTFI YOHAN SUMIRAT bin NYAMIRAN, SANTOSO dan BAGUS SETYABUDI (belum tertangkap/DPO) berkumpul di rumah Bagus als. Ponyol (DPO), lalu Bagus als. Ponyol (DPO) mengajak mereka untuk mengambil tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya di salah satu Gudang beras di Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, dengan pembagian tugas terdakwa III M.ALDIYANTO bin SUHARTO mencari kendaraan ; Bahwa kemudian terdakwa III M.ALDIYANTO bin SUHARTO yang mendapat tugas mencari kendaraan menghubungi M.Rismon Harianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk meminjam 1 unit kendaraan pickup merk Suzuki carry warna hitam No.Pol.: D-8526-ZJ, kemudian setelah M.Rismon Harianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang mengantarkan 1 unit kendaraan pickup merk Suzuki carry warna hitam No.Pol.: D-8526-ZJ lalu terdakwa III M.ALDIYANTO bin SUHARTO pulang ke rumah untuk mengambil 1 buah gunting besi dan di taruh d atas bak kendaraan, selanjutnya mereka terdakwa bersama dengan SANTOSO dan BAGUS SETYABUDI (belum tertangkap/DPO) berangkat menuju gudang JUNAIDI turut Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro sebagai pengemudi terdakwa IV LUTFI YOHAN SUMIRAT bin NYAMIRAN, sedangkan SANTOSO als. SANTOREK dan BAGUS SETYABUDI als. PONYOL (belum tertangkap/DPO) duduk di samping pengemudi, dan terdakwa I ALFINO DWI FEBRIANSYAH bin NUR HADI bersama terdakwa II DIMAS PRAYOGI bin ALM.KASIJO, berada dibak belakang ; Bahwa setelah sampai di gudang milik JUNAIDI turut Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya terdakwa II DIMAS PRAYOGI bin ALM.KASIJO merusak gembok dengan menggunakan gunting besi warna orange, lalu terdakwa III M.ALDIYANTO bin SUHARTO mengemudikan 1 unit kendaraan pickup merk Suzuki carry warna hitam No.Pol.: D-8526-ZJ menuju ke dalam Gudang lalu masing-masing terdakwa I ALFINO DWI FEBRIANSYAH bin NUR HADI, terdakwa II DIMAS PRAYOGI bin ALM.KASIJO, terdakwa IV LUTFI YOHAN SUMIRAT bin NYAMIRAN, SANTOSO als. SANTOREK dan BAGUS SETYABUDI als. PONYOL (belum tertangkap/DPO) mengambil tanpa ijin dan tapa sepengetahuan pemiliknya yaitu Junaidi dengan menaikkan 30 sak beras gabah Pecah Kulit dengan berat masing-masing 50kg ; Bahwa kemudian mereka terdakwa dan SANTOSO als. SANTOREK serta BAGUS SETYABUDI als. PONYOL (belum tertangkap/DPO) menjual 30 sak gabah pecah Kulit kepada MOCH.KRISMON HARIYANTO BIN YANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp 12.000.000,- yang kemudian uangnya di Bagai masing-masing mendapatkan Rp 2.000.000,- ; Akibat perbuatan mereka terdakw serta SANTOSO als. SANTOREK dan BAGUS SETYABUDI als. PONYOL (belum tertangkap/DPO), saksi Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, 18 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
YAN OCTHA INDRIANA, SH Jaksa Madya Nip.19801008 200212 2004
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |