Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.B/2025/PN Bjn | cok gede putra gautama | WAKIP Als WAYANG Bin TASMIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.B/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2474 /M.5.16.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM -57/M.5.16.3./Enz.1/07/2025
Nama lengkap : WAKIP Als WAYANG Bin TASMIN (Alm) Nomor Identitas : 3522203112790014 Tempat lahir : Bojonegoro Umur/Tgl. lahir : 46 tahun /31-12-1979 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa TambakromoRt.14/07 Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : -
Penangkapan : Tgl. 22-7-2025
Penahanan Oleh Penyidik : Tgl. 23-7-2025 s/d Tgl.11-8-2025
Diperpanjang oleh J P U : Tgl. 12-8-2025 s/d Tgl.20-9-2025
Penahanan oleh JPU : Tgl. 18 -09- 2025 s/d 07 -10- 2025
--------Bahwa ia terdakwa WAKIP Als WAYANG Bin TASMIN (Alm) bersama dengan sdr Pandi (DPO), saksi Kasi, saksi Didik, saksi Rusmanto, saksi Rachmad dan Harianto (Dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di sepanjang jalan hutan milik P.T. Perhutani mulai PTM 22 Malo sampai sumur KW 113 Turut Desa Sukorejo kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |