Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 20 September 2025 pukul 11:20 Wib , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang dalam keadaan mabuk Di lapangan Redrying ngumpakdalem Kec. Dander, Kab. Bojonegoro, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. M. ALI EFENDI dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara M. ALI EFENDI dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara M. ALI EFENDI membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr. M. ALI EFENDI diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut |