Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Bjn DWI RETNO WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI RETNO WATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.DWI RETNO WATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan satu orang yang sama atas nama DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1997 yang tertera di KTP,KK,Akta kelahiran,Ijazah SD, Ijazah SMP dan akta nikah  dengan DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1993 yang tertera di paspor adalah satu orang yang sama, dan identitas yang benar dan digunakan saat ini adalah DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1997;

3.            Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Kab. Madiun untuk mencatat di dalam Paspor Nomor E2955475 yang sebelumnya tercatat DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1993  dirubah atau diperbaiki  DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1997 sesuai dengan KTP,KK,Akta kelahiran,Ijazah SD, Ijazah SMP dan akta nikah;

4.            Membebankan biaya kepada pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak