Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
113/Pdt.P/2025/PN Bjn | DWI RETNO WATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan satu orang yang sama atas nama DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1997 yang tertera di KTP,KK,Akta kelahiran,Ijazah SD, Ijazah SMP dan akta nikah dengan DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1993 yang tertera di paspor adalah satu orang yang sama, dan identitas yang benar dan digunakan saat ini adalah DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1997; 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Kab. Madiun untuk mencatat di dalam Paspor Nomor E2955475 yang sebelumnya tercatat DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1993 dirubah atau diperbaiki DWI RETNO WATI lahir di Bojonegoro, 17 Mei 1997 sesuai dengan KTP,KK,Akta kelahiran,Ijazah SD, Ijazah SMP dan akta nikah; 4. Membebankan biaya kepada pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |