Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Bjn | IKA CAHAYA FITRIANA | BANK SINARMAS CABANG BOJONEGORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 13 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) tentang hak konsumen yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No. 8 TH 1999 Tentang undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) 3. Menyatakan bahwa penerbitan akta fidusia tidak sah atau batal demi hukum 4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah); 5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak Mengambil paksa Kendaraan Penggugat Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |