Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
109/Pdt.P/2025/PN Bjn | MUHAMMAD CHOIRUL ROMADHONI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa akta kelahiran pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor 03965/1998 atas nama CHOIRUL ROMADHONI lahir di Bojonegoro, 02 Februari 1990 anak ke satu laki-laki dari ayah Kasnadi dan ibu Warsini dilakukan perbaikan menjadi MUHAMMAD CHOIRUL ROMADHONI lahir di Bojonegoro, 02 Februari 1990 anak ke satu laki-laki dari ayah Kasnadi dan ibu Warsini; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran Nomor 03965/1998 atas nama CHOIRUL ROMADHONI lahir di Bojonegoro, 02 Februari 1990 anak ke satu laki-laki dari ayah Kasnadi dan ibu Warsini dilakukan perbaikan menjadi MUHAMMAD CHOIRUL ROMADHONI lahir di Bojonegoro, 02 Februari 1990 anak ke satu laki-laki dari ayah Kasnadi dan ibu Warsini dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada Pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |