Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn SYAMSYAH AL ADHIM Bin AGUS SUPITRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1925 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSYAH AL ADHIM Bin AGUS SUPITRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur

(0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM- 31 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

SYAMSYAH AL ADHIM Bin AGUS SUPTRO

Nomor Idetitas

:

352318206060001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

18 tahun/24 Juni 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Karangagung Timur RT 14 RW 03 Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban (KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SMP (lulus)

 

  1. STATUS PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 22 April 2025 s/d tgl 11 Mei 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tgl 12 Mei 2025 s/d tgl 20 Juni 2025

Perpanjangan Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tgl 21 Juni 2025 s/d tgl 20 Juli 2025

Penuntut Umum                                

:

Rutan, sejak tgl 09 Juli 2025 s/d tgl 28 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

Bahwa terdakwa SYAMSYAH AL ADHIM Bin AGUS SUPTRO pada hari Minggu tanggal 20 bulan April 2025 sekira pukul 21.34 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 di tempat tempat Kos milik saksi RENO DWI WICAKSONO beralamat di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 bulan April tahun 2025 terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa mendapatkan panggilan dari saksi RENO DWI WICAKSONO yang mana terdakwa sudah mengenal saksi RENO DWI WICAKSONO dimana dalam percakapan tersebut saksi RENO DWI WICAKSONO menanyakan perihal ketersediaan farmasi dalam bentuk pil LL kepada terdakwa kemudian terdakwa menanyakan kepada saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) dan dalam percakapan tersebut terdakwa diperintahkan oleh saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) untuk menunggu sekira beberapa hari dan terdakwa menyanggupi hal tersebut kemudian antara terdakwa dengan saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) melakukan kesepakatan perihal jual beli sediaan farmasi obat keras jenis pil LL yaitu terdakwa memesan sebanyak 200 (dua ratus) butir  seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah yangmana antara terdakwa dengan saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) menyepakati bahwa pembayaran 200 (dua ratus) butir  seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah tersebut akan dilaksanakan apabila seluruh sediaan farmasi pil LL tersebut telah berhasil dijual oleh terdakwa
  • Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 08.00 Wib saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa dimana dalam percakapan tersebut menjelaskan bahwa sediaan farmasi obat keras jenis pil LL yang terdakwa pesan sudah siap tetapi sediaan farmasi pil LL tersebut sudah dibawa oleh teman saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) yaitu saudara ROFUN (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 08.30 Wib saudara ROFUN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dimana dalam percakapannya menerangkan bahwa sediaan farmasi yang terdakwa pesan dari saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) telah dibawa oleh saudara ROFUN (Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa segera bergegas untuk mengambil sediaan farmasi pil LL yang terdakwa pesan dan bertempat di Jalan Timur Jembatan Lugung Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban terdakwa bertemu dengan saudara ROFUN (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa menerima 200 (dua ratus) butir pil LL yang terdakwa pesan dan selanjutnya terdakwa segera kembali ke rumah terdakwa kemudian sekira 1 (satu) jam kemudian terdakwa menjualkan 10 (sepuluh) butir pil LL kepada saudara ESA di Kabupaten Tuban dimana sebelumnya saudara ESA telah memesan terlebih dahulu kepada terdakwa perihal pil LL
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa yang saat itu sudah menguasai sediaan farmasi pil LL yang mana sebagian merupakan pesanan dari saksi RENO DWI WICAKSONO menghubungi saksi RENO DWI WICAKSONO dimana dalam percakapannya terdakwa menerangkan bahwa telah memiliki pesanan pil LL yang saksi RENO DWI WICAKSONO minta yaitu sebanyak 50 (lima puluh) butir kemudian antara terdakwa dengan saksi RENO DWI WICAKSONO menyepakati untuk membeli 50 (lima puluh) butir pil LL tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sekira cukup terdakwa kemudian mengajak saksi RAFI FERDIANSYAH untuk mengantarkan terdakwa menuju ke Kabupaten Bojonegoro tepatnya ke tempat kos milik saksi RENO DWI WICAKSONO dengan imbalan akan diberikan pil LL sebanyak 4 (empat) butir kepada saksi RAFI FERDIANSYAH dan saksi RAFI FERDIANSYAH menyetujui hal tersebut kemudian terdakwa dan saksi RAFI bergegas menuju ke tempat kos saksi RENO DWI WICAKSONO yang berada di Kabupaten Bojonegoro selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi RAFI FERDIANSYAH sampai di tempat kos milik saksi RENO DWI WICAKSONO yang beralamat di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa menunjukkan pesanan saksi RENO DWI WICAKSONO berupa 50 (lima puluh) butir pil LL dan kemudian pada pukul 21.34 Wib saksi RENO DWI WICAKSONO membayar pesanan pil LL dari terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah melalui aplikasi DANA dan terdakwa menyerahkan pil LL tersebut kepada saksi RENO DWI WICAKSONO
  • Bahwa tidak berselang lama saksi SAKA ZAKARIA dan saksi DENIS DAUD bersama dengan anggota Satuan Res Narkoba Polres Bojonegoro yangmana berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana peredaran obat keras jenis pil LL di sekitaran Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro kemudian saksi SAKA ZAKARIA dan saksi DENIS DAUD bersama dengan anggota Satuan Res Narkoba Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 Wib setelah dilakukan pemantauan para saksi penangkap melakukan pengamanan pada 1 (satu) tempat kos di Jalan Pondok Pinang Keluarah Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dan kemudian saksi SAKA ZAKARIA dan saksi DENIS DAUD bersama dengan anggota Satuan Res Narkoba Polres Bojonegoro mengamankan terdakwa bersama dengan saksi RENO DWI WICAKOSO dan saksi RAFI FERDIANSYAH dimana yang saat itu sedang berbincang-bincang di kamar kos milik saksi RENO DWI WICAKSONO kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap ruang tersebut dan menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil LL (disita dari Saksi Sdr. RENO); 7 (tujuh) butir pil LL; 120 (seratus dua puluh) butir pil LL. 1 (satu) lembar grenjeng warna emas; 1 (satu) bungkus bekas rokok ESSE warna hijau tosca; 1 (satu) unit HP merk Realme C20 warna hitam dengan no IMEI 1 : 860035050126056, IMEI 2 : 860035050126049, No HP : 085784057703; 1 (satu) unit HP merk Realme C75 warna hitam dengan no IMEI 1 : 860068070562471, IMEI 2 : 860068070562463, No HP : 082143661030. kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa bersama dengan saksi RENO DWI WICAKOSO dan saksi RAFI FERDIANSYAH perihal pil LL tersebut dan saksi RENO DWI WICAKSONO menerangkan bahwa pil LL tersebut adalah dari terdakwa didukung dengan pemeriksaan handphone milik saksi RENO DWI WICAKSONO yangmana terdapat transaksi pembelian via aplikasi DANA ke terdakwa kemudian terdakwa bersama semua barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan pil LL akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir pil yang berhasil terdakwa jualkan
  • Bahwa ahli ITA DIANITA WULANDARI, S.Farm, Apt menjelaskan obat keras jenis Pil LL yang dijual terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan karena sudah tidak dalam kemasan aslinya, dan tidak memnuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah dikemas ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter. Selain itu, Pil LL sudah tidak diproduksi oleh pabrik dan tidak lagi beredar di dunia medis.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur  No LAB: 03441/NOF/2025 tertanggal 29 April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md terhadap satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi Nomor: 10629/2025/NOF merupakan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan netto ±2,066 gram milik saksi RENO DWI WICAKSONO; Nomor: 10630/2025/NOF merupakan 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan netto ±0.816 gram milik terdakwa; Nomor: 10629/2025/NOF merupakan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan netto ±2,061 gram milik terdakwa terkonfirmasi positif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson yang tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa terdakwa  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil LL tidak memenuhi standar  dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu   tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan juga terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL tanpa ada resep dokter dan tanpa adanya keahlian dalam bidang farmasi.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-----------------------------------------------------------

 

atau

 

Kedua:

Bahwa terdakwa SYAMSYAH AL ADHIM Bin AGUS SUPTRO pada hari Jumat tanggal 15 bulan November 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024 di tempat nonton bioskop turut JI. Hayam Wuruk Kec/Kab Bojonegoro, Jl. Pemuda Gg. Sido Rukun, Kec/Kab. Bojonegoro, Gg. Balong turut JI. Pemuda Kec/Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian seperti produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 bulan April tahun 2025 terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa mendapatkan panggilan dari saksi RENO DWI WICAKSONO yang mana terdakwa sudah mengenal saksi RENO DWI WICAKSONO dimana dalam percakapan tersebut saksi RENO DWI WICAKSONO menanyakan perihal ketersediaan farmasi dalam bentuk pil LL kepada terdakwa kemudian terdakwa menanyakan kepada saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) dan dalam percakapan tersebut terdakwa diperintahkan oleh saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) untuk menunggu sekira beberapa hari dan terdakwa menyanggupi hal tersebut kemudian antara terdakwa dengan saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) melakukan kesepakatan perihal jual beli sediaan farmasi obat keras jenis pil LL yaitu terdakwa memesan sebanyak 200 (dua ratus) butir  seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah yangmana antara terdakwa dengan saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) menyepakati bahwa pembayaran 200 (dua ratus) butir  seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah tersebut akan dilaksanakan apabila seluruh sediaan farmasi pil LL tersebut telah berhasil dijual oleh terdakwa
  • Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 08.00 Wib saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa dimana dalam percakapan tersebut menjelaskan bahwa sediaan farmasi obat keras jenis pil LL yang terdakwa pesan sudah siap tetapi sediaan farmasi pil LL tersebut sudah dibawa oleh teman saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) yaitu saudara ROFUN (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 08.30 Wib saudara ROFUN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dimana dalam percakapannya menerangkan bahwa sediaan farmasi yang terdakwa pesan dari saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) telah dibawa oleh saudara ROFUN (Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa segera bergegas untuk mengambil sediaan farmasi pil LL yang terdakwa pesan dan bertempat di Jalan Timur Jembatan Lugung Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban terdakwa bertemu dengan saudara ROFUN (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa menerima 200 (dua ratus) butir pil LL yang terdakwa pesan dan selanjutnya terdakwa segera kembali ke rumah terdakwa kemudian sekira 1 (satu) jam kemudian terdakwa menjualkan 10 (sepuluh) butir pil LL kepada saudara ESA di Kabupaten Tuban dimana sebelumnya saudara ESA telah memesan terlebih dahulu kepada terdakwa perihal pil LL
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa yang saat itu sudah menguasai sediaan farmasi pil LL yang mana sebagian merupakan pesanan dari saksi RENO DWI WICAKSONO menghubungi saksi RENO DWI WICAKSONO dimana dalam percakapannya terdakwa menerangkan bahwa telah memiliki pesanan pil LL yang saksi RENO DWI WICAKSONO minta yaitu sebanyak 50 (lima puluh) butir kemudian antara terdakwa dengan saksi RENO DWI WICAKSONO menyepakati untuk membeli 50 (lima puluh) butir pil LL tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sekira cukup terdakwa kemudian mengajak saksi RAFI FERDIANSYAH untuk mengantarkan terdakwa menuju ke Kabupaten Bojonegoro tepatnya ke tempat kos milik saksi RENO DWI WICAKSONO dengan imbalan akan diberikan pil LL sebanyak 4 (empat) butir kepada saksi RAFI FERDIANSYAH dan saksi RAFI FERDIANSYAH menyetujui hal tersebut kemudian terdakwa dan saksi RAFI bergegas menuju ke tempat kos saksi RENO DWI WICAKSONO yang berada di Kabupaten Bojonegoro selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi RAFI FERDIANSYAH sampai di tempat kos milik saksi RENO DWI WICAKSONO yang beralamat di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa menunjukkan pesanan saksi RENO DWI WICAKSONO berupa 50 (lima puluh) butir pil LL dan kemudian pada pukul 21.34 Wib saksi RENO DWI WICAKSONO membayar pesanan pil LL dari terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah melalui aplikasi DANA kemudian dengan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi terdakwa menyerahkan pil LL tersebut kepada saksi RENO DWI WICAKSONO
  • Bahwa tidak berselang lama saksi SAKA ZAKARIA dan saksi DENIS DAUD bersama dengan anggota Satuan Res Narkoba Polres Bojonegoro yangmana berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana peredaran obat keras jenis pil LL di sekitaran Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro kemudian saksi SAKA ZAKARIA dan saksi DENIS DAUD bersama dengan anggota Satuan Res Narkoba Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 Wib setelah dilakukan pemantauan para saksi penangkap melakukan pengamanan pada 1 (satu) tempat kos di Jalan Pondok Pinang Keluarah Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dan kemudian saksi SAKA ZAKARIA dan saksi DENIS DAUD bersama dengan anggota Satuan Res Narkoba Polres Bojonegoro mengamankan terdakwa bersama dengan saksi RENO DWI WICAKOSO dan saksi RAFI FERDIANSYAH dimana yang saat itu sedang berbincang-bincang di kamar kos milik saksi RENO DWI WICAKSONO kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap ruang tersebut dan menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil LL (disita dari Saksi Sdr. RENO); 7 (tujuh) butir pil LL; 120 (seratus dua puluh) butir pil LL. 1 (satu) lembar grenjeng warna emas; 1 (satu) bungkus bekas rokok ESSE warna hijau tosca; 1 (satu) unit HP merk Realme C20 warna hitam dengan no IMEI 1 : 860035050126056, IMEI 2 : 860035050126049, No HP : 085784057703; 1 (satu) unit HP merk Realme C75 warna hitam dengan no IMEI 1 : 860068070562471, IMEI 2 : 860068070562463, No HP : 082143661030. kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa bersama dengan saksi RENO DWI WICAKOSO dan saksi RAFI FERDIANSYAH perihal pil LL tersebut dan saksi RENO DWI WICAKSONO menerangkan bahwa pil LL tersebut adalah dari terdakwa didukung dengan pemeriksaan handphone milik saksi RENO DWI WICAKSONO yangmana terdapat transaksi pembelian via aplikasi DANA ke terdakwa kemudian terdakwa bersama semua barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan pil LL akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir pil yang berhasil terdakwa jualkan
  • Bahwa ahli ITA DIANITA WULANDARI, S.Farm, Apt menjelaskan obat keras jenis Pil LL yang dijual terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan karena sudah tidak dalam kemasan aslinya, dan tidak memnuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah dikemas ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter. Selain itu, Pil LL sudah tidak diproduksi oleh pabrik dan tidak lagi beredar di dunia medis.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur  No LAB: 03441/NOF/2025 tertanggal 29 April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md terhadap satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi Nomor: 10629/2025/NOF merupakan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan netto ±2,066 gram milik saksi RENO DWI WICAKSONO; Nomor: 10630/2025/NOF merupakan 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan netto ±0.816 gram milik terdakwa; Nomor: 10629/2025/NOF merupakan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan netto ±2,061 gram milik terdakwa terkonfirmasi positif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson yang tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa merupakan seorang Nelayan di Kabupaten Tuban dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan  terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian yang terkait  sediaan farmasi berupa  Obat keras tersebut  bukan merupakan tenaga ahli di bidang kefarmasian dan melakukan praktek kefarmasian  tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------

 

Bojonegoro, 17 Juli  2025

Penuntut Umum

 

 

ADIEKA RAHADITIYANTO

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya