Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
85/Pdt.P/2025/PN Bjn | WIJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon 2. Menetapkan bahwa Akta Kelahiran pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran nomor 3522-LT-04072025-0007 atas nama Wiji lahir di Bojonegoro tanggal 03-09-1951,anak kesatu,jenis kelamin Laki-Laki dari Ayah Sariyun dan Ibu Lamiyah di perbaiki menjadi Widji lahir di Bojonegoro tanggal 03-09-1951,anak kesatu,jenis kelamin Laki-Laki dari Ayah Sariyun dan Ibu Lamiyah 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk dicatat didalam Akta Kelahiran pemohon nomor 3522-LT-04072025-0007 atas nama Wiji lahir di Bojonegoro tanggal 03-09-1951,anak kesatu,jenis kelamin Laki-Laki dari Ayah Sariyun dan Ibu Lamiyah di perbaiki menjadi Widji lahir di Bojonegoro tanggal 03-09-1951,anak kesatu,jenis kelamin Laki-Laki dari Ayah Sariyun dan Ibu Lamiyah dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |