Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Bjn RENY WIDAYANTI, S.H. Suliswanto Als Lembing Bin Salimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2343 /M.5.16.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suliswanto Als Lembing Bin Salimin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 
 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro

www.kejari-bojonegoro .go.id

 

 P-29

            “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM – 42 /M.5.16.3/ Enz.2 /09/2025

 

A.     Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap

:

Suliswanto Als Lembing Bin Salimin

 

Tempat lahir

:

Bojonegoro

 

Umur / Tgl. lahir

:

36  Tahun/  07 Desember 1988

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa tapelan Rt.06 rw. 01  kecamatan Kapas  Kabupaten Bojonegoro  

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta (buruh serabutan)

 

Pendidikan

:

SMA  

 

B.

 

 

P e n a h a n a n :                                                                                                                           

- Penangkapan                               :  08-05-2025

- Penahanan penyidik                                   :  09-05-2025 s/d 28-05-2025, rutan.

- Perpanjangan penahanan

Kepala kejaksaan negeri              : 29-05-2025 s/d 07-07-2025, rutan

  • Perpanjangan penahanan           : 08-07-2025 s/d 06-08-2025, rutan

Ketua pengadilan negeri I

  • Perpanjangan penahan Ketua    : 07-08-2025 s/d 05-09-2025, rutan

Pengadilan negeri II

  • Penuntut Umum                             :  04-09 -2025 s/d  23-09 -2025, rutan

 

C.     D a k w a a n :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa Suliswanto Als Lembing Bin Salimin, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 21.45  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di Desa ngampel kecamatan kapas kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada tanggal 06 mei 2025  saksi Ayu Aprilia  mengirim pesan melalui aplikasi whatsaap dengan nomor 082229328189 kepada terdakwa  Suliswanto pada nomor whatsaap 082229401229 memesan pembelian  2 tik ( delapan belas) butir  pil LL seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa Suliswanto menyuruh saksi Aprilia untuk membayar dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA atas nama Suliswanto.  Pada pukul 23.30 Wib  Saksi Aprilia mentransfer uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)  untuk pembelian Pil LL melalui aplikasi Dana  an Suliswanto.
  • Pada hari rabu tanggal 07 mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Aprilia meminta terdakwa Suliswanto untuk mengantarkan pil LL ke Bojonegoro, terdakwa Suliswanto berkata tidak memiliki bensin sehingga saksi Aprilia kembali mentransfer Rp 20.000,- untuk biaya mengantar pil LL  ke akun dana terdakwa Suliswanto. Akhirnya terjadi kesepakatan keduanya bertemu di  di warung kopi yang beralamat di Desa Ngampel Kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro. Terdakwa Suliswanto memberikan Pil LL sejumlah  2 tik (delapan belas butir) kepada saksi Aprilia kemudian  4 butir pil LL di konsumsi oleh saksi Aprilia dan 2 butir diberikan  pada terdakwa Suliswanto.
  • Pihak kepolisian Satresnarkoba Polres bojonegoro yang mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran obat keras berbahaya di wilayah kabupaten Bojonegoro, melakukan penyelidikan dan penggeledahan berhasil mengamankan terdakwa Suliswanto bersama saksi Aprilia  yang sedang melakukan transaksi jual beli pil LL dan mengamankan pil LL sebanyak 12 butir .                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
  • Bahwa terdakwa Suliswanto memperoleh pil LL dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 tik dari Fais (berkas penuntutan terpisah) , kemudian terdakwa Suliswanto menjual 2 tik pil LL kepada saksi Aprilia seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa Suliswanto mengedarkan sediaan Farmasi pil LL mendapatkan keuntungan berupa selisih pembelian 1 (satu ) tik pil LL dan mendapatkan upah  uang senilai Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) . Perbuatan terdakwa Suliswanto dalam mengedarkan Sediaan Farmasi  pil LL tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena Pil LL tersebut tidak dalam kemasan aslinya tidak memenuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah diracik ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan obat keras jenis pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04063/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei  2025 atas nama terdakwa Suliswanto als lembing bin Alm. Salimin , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12356/2025/ NOF berupa 12 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 2,195 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) jo pasal 138 (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

---------- Bahwa terdakwa Suliswanto Als Lembing Bin Salimin, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 21.45  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di Desa ngampel kecamatan kapas kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebutyang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada tanggal 06 mei 2025  saksi Ayu Aprilia  mengirim pesan melalui aplikasi whatsaap dengan nomor 082229328189 kepada terdakwa  Suliswanto pada nomor whatsaap 082229401229 memesan pembelian  2 tik ( delapan belas) butir  pil LL seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Terdakwa menyuruh saksi Aprilia untuk membayar dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA atas nama Suliswanto.  Pada pukul 23.30 Wib  Saksi Aprilia mentransfer uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)  untuk pembelian Pil LL melalui aplikasi Dana  an Suliswanto.
  • Pada hari rabu tanggal 07 mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Aprilia meminta terdakwa Suliswanto untuk mengantarkan pil LL ke bojonegoro, terdakwa Suliswanto berkata tidak memiliki bensin sehingga saksi Aprilia kembali mentransfer Rp 20.000,- untuk biaya mengantar pil LL  ke akun dana terdakwa Suliswanto. Akhirnya terjadi kesepakatan keduanya bertemu di  di warung kopi yang beralamat di Desa Ngampel Kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro. Terdakwa Suliswanto memberikan Pil LL sejumlah  2 tik (delapan belas butir) kepada saksi Aprilia kemudian  4 butir pil LL di konsumsi oleh saksi Aprilia dan 2 butir diberikan  pada terdakwa Suliswanto.
  • Pihak kepolisian Satresnarkoba Polres bojonegoro yang mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran obat keras berbahaya di wilayah kabupaten Bojonegoro, melakukan penyelidikan dan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 12 pil LL kemudian petugas mengamankan terdakwa Suliswanto bersama saksi Aprilia yang bertransaksi jual beli pil LL.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
  • Bahwa terdakwa Suliswanto memperoleh pil LL dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 tik dari Fais ( berkas penuntutan terpisah) , kemudian terdakwa menjual 2 tik pil LL kepada saksi Aprilia seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa Suliswanto mengedarkan Sediaan Farmasi pil LL mendapatkan keuntungan selisih pembelian 1 (satu ) tik pil LL dan mendapatkan upah  uang senilai Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04063/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei  2025 atas nama terdakwa Suliswanto als lembing bin Alm. Salimin , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12356/2025/ NOF berupa 12 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 2,195 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMP yang bekerja sebagai buruh serabutan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1)  jo pasal 145 (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa Suliswanto Als Lembing Bin Salimin, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 21.45  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di Desa ngampel kecamatan kapas kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada tanggal 06 mei 2025  saksi Ayu Aprilia  mengirim pesan melalui aplikasi whatsaap dengan nomor 082229328189 kepada terdakwa  Suliswanto pada nomor whatsaap 082229401229 memesan pembelian  2 tik ( delapan belas) butir  pil LL seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Terdakwa menyuruh saksi Aprilia untuk membayar dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA atas nama Suliswanto.  Pada pukul 23.30 Wib  Saksi Aprilia mentransfer uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)  untuk pembelian Pil LL melalui aplikasi Dana  an Suliswanto.
  • Pada hari Rabu tanggal 07 mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Aprilia meminta terdakwa Suliswanto untuk mengantarkan pil LL ke bojonegoro, terdakwa Suliswanto berkata tidak memiliki bensin sehingga saksi Aprilia kembali mentransfer Rp 20.000,- untuk biaya mengantar pil LL  ke akun dana terdakwa Suliswanto. Akhirnya terjadi kesepakatan keduanya bertemu di  di warung kopi yang beralamat di Desa Ngampel Kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro. Terdakwa Suliswanto memberikan Pil LL sejumlah  2 tik (delapan belas butir) kepada saksi Aprilia kemudian  4 butir pil LL di konsumsi oleh saksi Aprilia dan 2 butir diberikan  pada terdakwa Suliswanto.
  • Pihak kepolisian Satresnarkoba Polres bojonegoro yang mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran obat keras berbahaya di wilayah kabupaten Bojonegoro, melakukan penyelidikan dan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 12 pil LL kemudian petugas mengamankan terdakwa Suliswanto bersama saksi Aprilia                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
  • Bahwa terdakwa Suliswanto memperoleh pil LL dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 tik dari Fais ( berkas penuntutan terpisah) , kemudian terdakwa menjual 2 tik pil LL kepada saksi Aprilia seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa Suliswanto mengedarkan Sediaan Farmasi pil LL mendapatkan keuntungan selisih pembelian 1 (satu ) tik pil LL dan mendapatkan upah  uang senilai Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04063/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei  2025 atas nama terdakwa Suliswanto als lembing bin Alm. Salimin , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12356/2025/ NOF berupa 12 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 2,195 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMP yang bekerja sebagai  buruh bangunan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor  17 tahun 2023 tentang kesehatan

 Bojonegoro , 12 September  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RENY WIDAYANTI , SH.

JAKSA MUDA   

Pihak Dipublikasikan Ya