Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn BAMBANG HERIYONO Bin PARSIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2328 /M.5.16.3/Eku.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG HERIYONO Bin PARSIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-35/M.5.16.3/Eoh.2/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

BAMBANG HERIYONO Bin PARSIDI (Alm)

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun/22 September 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Dowo RT 07 / RW 02, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SLTP (Tidak Tamat)

 

  1. Penahanan : Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rutan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Juli 2025 s/d 24 Juli 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Juli s/d 02 September 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

01 September s/d 20 September 2025 

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa BAMBANG HERIYONO Bin PARSIDI (alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, atau Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan  penebangan  pohon  dalam  kawasan  hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

----------Berawal pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa yang saat itu berada di rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan juga 1 (satu) buah gergaji milik terdakwa pergi menuju kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dimana terdakwa sudah beberapa kali keluar masuk kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang  guna mengambil kayu secara ilegal selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa sampai di lokasi kawasan hutan petak 4B RPH Wadang dan kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) buah pohon jati dan kemudian dengan 1 (satu) buah gergaji milik terdakwa yang terdakwa bawa terdakwa menggergaji 1 (satu) buah pohon jati tersebut kemudian setelah pohon jati tersebut telah tumbang kemudian terdakwa segera membersihkan ranting pohon dan daun yang berada di pohon tersebut kemudian terdakwa memotong kayu jati yang telah terdakwa tebang menjadi 1 (satu) bagian besar dengan ukuran panjang 2 (dua) meter kemudian terdakwa beristirahat dahulu.

Selanjutnya beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi SUNARTO saksi MARJUKI dan saksi MUGIYONO yang merupakan satuan Polisi Hutan Perum Perhutani Kabupaten Bojonegoro yangmana saat itu para saksi sedang melakukan patroli di kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro selanjutnya para saksi mendengar ada suara pohon jatuh dan ada aktifitas pekerjaan pemotongan kayu di wilayah tersebut kemudian para saksi menemukan terdakwa yang saat itu sedang istirahat dengan kondisi mendapati satu pohon jati yang baru saja tumbang bekas dipotong menggunakan gergaji terdakwa yangmana saat itu terdakwa masih berada di tempat lokasi penebangan kayu tersebut dan kayu jati tersebut rencananya akan diangkut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Protolan dengan plat terpasang No. Pol. S3813 AR milik terdakwa kemudian para saksi dari Perhutani mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa adapun terdakwa memotong 1 (satu) buah pohon jati yang berada di kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Denah Lokasi Laporan Kejadian Bukti dalam Kawasan Kesatuan Pengakuan Hutan BKPH Tengger RPH Wadang no HA 003/BT/WAD/2025 dan terdakwa dalam memotong kayu tersebut akan digunakan secara pribadi oleh terdakwa dan terdakwa dalam memotong pohon jati tersebut tidak dilengkapi Surat-Surat resmi dari pihak Perhutani

Bahwa tedakwa dalm melakukan penebangan pohon di kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro tanpa di lengkapi ijin yang sah dan akibat kejadian tersebut pihak Perum Perhutani RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro mengalami kerugian materiil sebesar RP. 2.723.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 Huruf c Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 Angka 12 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. -----------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa BAMBANG HERIYONO Bin PARSIDI (alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, atau Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

----------Berawal pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa yang saat itu berada di rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan juga 1 (satu) buah gergaji milik terdakwa pergi menuju kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dimana terdakwa sudah beberapa kali keluar masuk kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang  guna mengambil kayu secara ilegal selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa sampai di lokasi kawasan hutan petak 4B RPH Wadang dan kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) buah pohon jati dan kemudian dengan 1 (satu) buah gergaji milik terdakwa yang terdakwa bawa terdakwa menggergaji 1 (satu) buah pohon jati tersebut kemudian setelah pohon jati tersebut telah tumbang kemudian terdakwa segera membersihkan ranting pohon dan daun yang berada di pohon tersebut kemudian terdakwa memotong kayu jati yang telah terdakwa tebang menjadi 1 (satu) bagian besar dengan ukuran panjang 2 (dua) meter kemudian terdakwa beristirahat dahulu.

Selanjutnya beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi SUNARTO saksi MARJUKI dan saksi MUGIYONO yang merupakan satuan Polisi Hutan Perum Perhutani Kabupaten Bojonegoro yangmana saat itu para saksi sedang melakukan patroli di kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro selanjutnya para saksi mendengar ada suara pohon jatuh dan ada aktifitas pekerjaan pemotongan kayu di wilayah tersebut kemudian para saksi menemukan terdakwa yang saat itu sedang istirahat dengan kondisi mendapati satu pohon jati yang baru saja tumbang bekas dipotong menggunakan gergaji terdakwa yangmana saat itu terdakwa masih berada di tempat lokasi penebangan kayu tersebut dan kayu jati tersebut rencananya akan diangkut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Protolan dengan plat terpasang No. Pol. S3813 AR milik terdakwa kemudian para saksi dari Perhutani mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa tedakwa dalm melakukan penebangan pohon di kawasan hutan petak 4B RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro tanpa di lengkapi ijin yang sah dan akibat kejadian tersebut pihak Perum Perhutani RPH Wadang Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro mengalami kerugian materiil sebesar RP. 2.723.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

---------------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang Jo Pasal 36 angka 19 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ----

 

Bojonegoro,  10 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn

Jaksa Pratama NIP.199209212018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya