Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Bjn Dewi Setiya Rini 1.PT.Permodalan Nasional Madani
2.Kpknl Madiun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Setiya Rini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sujito, S.H.Dewi Setiya Rini
Tergugat
NoNama
1PT.Permodalan Nasional Madani
2Kpknl Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3.            Menyatakan bahwa Penggugat masih mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan No. 052/ULM-BARN/PK-MMR/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023;

4.            Menyatakan bahwa penolakan pembayaran oleh Tergugat I dan pengajuan lelang eksekusi Hak Tanggungan ke KPKNL Madiun adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.            Menyatakan bahwa permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek agunan berupa SHM No. 1316 milik Penggugat adalah cacat hukum, tidak sah, dan harus dibatalkan;

6.            Melarang dan memerintahkan Tergugat I serta Tergugat II (KPKNL Madiun) untuk tidak melaksanakan proses lelang atas SHM No. 1316;

7.            Memerintahkan Tergugat untuk menerima pembayaran kewajiban kredit dari Penggugat sesuai isi perjanjian;

8.            Membayar kerugian materiil dan imateriil sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);

9.            Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

Atau apabila yang mulia majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip-prinsip, asas-asas hukum dan seluruh peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak