Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira jam : 14.00 Wib pada saat melaksanakan patroli rutin ,mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang menjual miras , sekira jam : 15.00 Wib petugas mendatangi warung sdr. Candra Warianto, di desa pragelan kec Gondang kab Bojonegoro setelah dilakukan pengecekan benar kedapatan menyimpan atau memiliki miras sebanyak 1 ( satu) botol aqua besar berisi arak sama dengan 1,5 ( satu koma lima ) liter disimpan dalam warung ,kemudian sdr.Candra Warianto Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Gondang guna penyidikan lebih lanjut |