Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 17.00 Wib di depan rumah turut Dusun kedungbajul Rt 08 Rw 02 Desa Sambiroto Kec kapas Kab Bojonegoro yang mana Pelapor di aniaya oleh Sdr ASEP SURIONO Bin (alm) SARIMANyang beralamat sesuai KTP :Dusun Kedungbajul Rt 08 Rw 02 Desa Sambiroto Kec Kapas Kab Bojonegoro dan alamat tempat tinggal Desa Sumengko Rt 07 Rw 02 Kec Kalitidu Kab Bojonegorodikarenakan Pelapor akan memberitahukan kepada ibu Sdr ASEP SURIONO Bin (alm) SARIMANbahwa apakah benar telah mengambil pisang ditempat orang lain karena suara dikampung sambiroto bahwa ibunya Sdr ASEP SURIONO Bin (alm) SARIMANada mengambil pisang selanjutnya pelapor dipanggil oleh Sdr ASEP SURIONO Bin (alm) SARIMANdirumah ibunya di Rt.09 Sambiroto selanjutnya pelapor datang ditanya oleh Sdr ASEP SURIONO Bin (alm) SARIMAN bertanya “KENEK OP SAMPEAN NUDUH MBOKKU NYOLONG PISANG “ selanjutnya pelapor jawab “ak dikandani wong nek ibumu jimuk pisang “ kemudian tanpa bas basi Sdr ASEP SURIONO Bin (alm) SARIMANlangsung melakukan penganiaayan terhadap pelapor dan kakak saya bernama MUT MAINAH |