Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2025/PN Bjn SARI MURNI DWI ASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARI MURNI DWI ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan bahwa akta kelahiran pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor 03883/T/2005 atas nama SARIMURNI DWI A lahir di Bojonegoro, 16 Februari 1986 anak ke satu perempuan dari ayah Saridi dan ibu Ramini dilakukan perbaikan menjadi SARI MURNI DWI ASTUTI lahir di Bojonegoro, 16 Februari 1986 anak ke satu Perempuan dari ayah Saridi dan ibu Ramini;

3.            Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran Nomor 03883/T/2005 atas nama SARIMURNI DWI A lahir di Bojonegoro, 16 Februari 1986 anak ke satu perempuan dari ayah Saridi dan ibu Ramini dilakukan perbaikan menjadi SARI MURNI DWI ASTUTI lahir di Bojonegoro, 16 Februari 1986 anak ke satu perempuan dari ayah Saridi dan ibu Ramini dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

4.            Membebankan biaya kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak