Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
117/Pdt.P/2025/PN Bjn | SARI MURNI DWI ASTUTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 117/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa akta kelahiran pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor 03883/T/2005 atas nama SARIMURNI DWI A lahir di Bojonegoro, 16 Februari 1986 anak ke satu perempuan dari ayah Saridi dan ibu Ramini dilakukan perbaikan menjadi SARI MURNI DWI ASTUTI lahir di Bojonegoro, 16 Februari 1986 anak ke satu Perempuan dari ayah Saridi dan ibu Ramini; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran Nomor 03883/T/2005 atas nama SARIMURNI DWI A lahir di Bojonegoro, 16 Februari 1986 anak ke satu perempuan dari ayah Saridi dan ibu Ramini dilakukan perbaikan menjadi SARI MURNI DWI ASTUTI lahir di Bojonegoro, 16 Februari 1986 anak ke satu perempuan dari ayah Saridi dan ibu Ramini dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada Pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |