Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 19 Sepember 2025 dimulai pukul 16.00 wib saksi melaksanakan patroli diperbatasan wilayah kecamatan Balen, kemudian saksi melihat di pertigaan telkop tepatnya dijalan Desa Sumuragung terdapat orang yang sedang duduk-duduk lalu ketika mendekat didapat orang tersebut sedang minum miras saksi mendapati Sdr. MOCH. YOGI PRATAMA sedang minum minuman keras jenis Toak, dan saksi mendapati 2 (dua) buah botol ukuran 1,5 liter berisi toak sudah berkurang akibat telah dimunim sebagian dan pada saat saksi menanyakan kepada Sdr. MOCH. YOGI PRATAMA mengakui habis minum minuman keras jenis toak, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut |