Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 20 Sepember 2025 dimulai pukul 23.00 wib saksi melaksanakan patroli diperbatasan wilayah kecamatan Baureno, kemudian saksi melihat di Warung Kopi Desa Prayungan terdapat orang yang sedang duduk-duduk lalu ketika mendekat didapat orang tersebut sedang minum miras saksi mendapati Sdr. SYAHRAN AL MARIMI sedang minum minuman keras jenis Toak, dan saksi mendapati 2 (dua) buah botol ukuran 1,5 liter berisi toak sudah berkurang akibat telah dimunim sebagian dan pada saat saksi menanyakan kepada Sdr. SYAHRAN AL MARIMI mengakui habis minum minuman keras jenis toak, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------- |