Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Bjn cok gede putra gautama WAKIP Als WAYANG Bin TASMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2474 /M.5.16.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1cok gede putra gautama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKIP Als WAYANG Bin TASMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM -57/M.5.16.3./Enz.1/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

  Nama lengkap                                            :  WAKIP Als WAYANG Bin TASMIN (Alm)

  Nomor Identitas                                        :  3522203112790014

   Tempat lahir                                              :  Bojonegoro

   Umur/Tgl. lahir                                         : 46 tahun /31-12-1979  

   Jenis Kelamin                                           :  Laki-laki.

   Kebangsaan / Kewarganegaraan               : Indonesia.

   Tempat tinggal                                         :  Desa TambakromoRt.14/07 Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro

   Agama                                                       : Islam

   Pekerjaan                                                   : Wiraswasta

   Pendidikan                                                :  -

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

Penangkapan                                             :  Tgl. 22-7-2025

                                                               

Penahanan

Oleh Penyidik                                           :  Tgl. 23-7-2025   s/d  Tgl.11-8-2025

                                                                       

Diperpanjang oleh J P U                           :  Tgl. 12-8-2025   s/d  Tgl.20-9-2025

 

Penahanan oleh JPU                                 : Tgl. 18 -09- 2025 s/d 07 -10- 2025

 

 

  1. DAKWAAN

 

--------Bahwa ia terdakwa WAKIP Als WAYANG Bin TASMIN (Alm) bersama dengan sdr Pandi (DPO), saksi Kasi, saksi Didik, saksi Rusmanto, saksi Rachmad dan Harianto (Dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di sepanjang jalan hutan milik P.T. Perhutani mulai PTM 22 Malo sampai sumur KW 113 Turut Desa Sukorejo kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  •  Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 terdakwa berada di warung kopi dan bertemu dengan Sdr Pandi (DPO) bersama teman-temannya yang tidak semuanya di kenal oleh terdakwa dan mengajak untuk mengambil kabel tembaga tanam milik P.T. Pertamina yang ada di sepanjang jalan hutan milik perhutani mulai PTM 22 malo sampai sumur KW 113 Desa Sukorejo Kecamatan malo Kabupaten Bojonegoro, dan di setujui oleh terdakwa
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 mei 2025 sekira pukul 24.00 wib, terdakwa telah berada di lokasi dan menunggu rombongan teman-teman Sdr Pandi (DPO) yang lainnya, lalu setelah semua berkumpul kurang lebih berjumlah 21 orang yang tidak semua di kenal oleh para terdakwa, langsung mempersiapkan peralatan yang di bawa oleh sdr Pandi (DPO). Setelah peralatan siap, pertama di lakukan penggalian menggunakan cangkul oleh terdakwa, kemudian setelah kabel terlihat di ikat ke rantai krane dan di kaitkan ke sasis belakang truk selanjutnya di tarik dengan truk sehingga kabel-kabel tersebut keluar dari dalam tanah, selanjutnya kabel-kabel tersebut di potong-potong menggunakan gergaji besi dengan ukuran kurang lebih 3 (tiga) meter selanjutnya di muat ke dalam bak truk oleh terdakwa bersama dengan beberapa orang lainnya, setelah itu di bawa ke pinggir pengawan di desa srunggo kecamatan malo kabupaten bojonegoro. Setelah sampai terdakwa memotong kabel-kabel tersebut 1 meter kemudian di susun bertumpuk lalu di bakar hingga karet kabel terkelupas  dan tembaganya di ambil. Setelah tembaga di ambil, kemudian terdakwa menggulung dan memasukkan ke dalam sak selanjutnya di naikkan lagi ke atas truk untuk di antarkan pada pembeli yang sudah di hubungi sebelumnya oleh Rusmanto.. Setelah itu pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 terdakwa di berikan uang Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  oleh Sdr Pandi (DPO) dan dua hari setelah itu di berikan lagi oleh Sdr Rusmanto (penuntutan dalam berkas terpisah) sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa memiliki peran, yaitu menggali tanah tempat kabel tersebut, ikut memasukkan kabel yang sudah di potong dengan ukuran 3 meter ke dalam bak truk,kemudian ikut memotong kabel menjadi 1 meter, ikut membakar kabel dan ikut memasukkan tembaga ke dalam sak dan ikut membersihkan sisa pembakaran    
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kabel milik P.T pertamina tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, P.T pertamina mengalami kerugian sejumlah Rp.258.300.000 (dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah)

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)  ke 4  KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

              Bojonegoro,  26 September 2025

          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

      COK GEDE PUTRA GAUTAMA, SH.,M.H

      Jaksa Muda  NIP.198506112009121003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya