Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2025/PN Bjn BRI Cabang Cepu Unit Purwosari 1.LENY SOFIAH
2.LILIK HANDOKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Cepu Unit Purwosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LENY SOFIAH
2LILIK HANDOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.693.917,00
Petitum

I.             Primair :

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 109189785/7363/12/23 tertanggal 20 Desember 2023;

3.            Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat,

4.            Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 20 Desember 2023 yang telah ditandatangani Para Tergugat,

5.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 109189785/7363/12/23 tertanggal 20 Desember 2023 kepada Penggugat dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

6.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 107.693.917,- (Seratus Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00657 Desa Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama LENY SOFIAH dengan luas 118 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00521/Pojok/2023 tanggal 09 November 2023, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

7.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak