Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Bjn SUKISNO, SH DARSONO Als SUMO Bin DARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2475 /M.5.16.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARSONO Als SUMO Bin DARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

               “UNTUK KEADILAN

 

P-29

                                                                                                                                                                                                   

RENCANA DAKWAAN

            No. Reg. Perk. : PDM -51/M.5.16.3/Enz.2/09/2025.

 

  • IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DARSONO Als SUMO Bin DARMAN

Tempat lahir

:

Nganjuk

Umur/Tanggal Lahir

:

32 tahun / 9 Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ds. Kedungdowo RT 02 RW 01 Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  • PENAHANAN :

Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, oleh :

-

Penyidik

:

2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

22 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025

-

Perpanjangan PN

:

01 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025

-

Perpanjangan Kedua PN

:

31 Agustus 2025 sampai dengan 29 September 2025                       

  • d
  • Ditahan JPU

:

25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025                       

 

  • D A K W A A N :

KESATU

 Bahwa Terdakwa DARSONO Als SUMO Bin DARMAN pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Warung Kopi di Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk. sesuai dengan Pasal 84 Ayat 2 (dua) KUHAP, Terdakwa ditahan  dan Sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Anggota Kepolisian polres Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH melakukan penangkapan terhadap saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN
  • (dilakukan penuntutan terpisah) di jalan Meliwis putih Kel. Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa:
  • 18 ( delapan belas) butir PIL LL, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah),1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 1r4 warna hitam ,  No, Imei I : 865623078140848 Imei II. 865623078140855, telephone trpasang :085889673579, 1  (satu) unit sepeda motor  Honda Tiger warna putih Noka: MH1MC231XDK068786 Nosin :MC23E1068110 No Pol : AG-5847-VBX, setelah di introgasi bahwa saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN  mendapatkan PIL LL  sebaanyak 2 (dua) TIk  yang berisi 18 (delapan belas) butir PIL LL tersebut membeli  dengan harga Rp.60.000,- (  enam puluh ribu rupiah) dari terdakwa  pada hari Jumat,  tanggal 30 Mei 2025 pukul 11.30 di Kab. Nganjuk tepatnya di Warung depan Pabrik Saruta Desa Gempol Kec. Rejoso Kab. Nganjuk.
  • Bahwa atas informasi dari saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN   tersebut lalu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB di warung kopi di Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditumukan barang bukti berupa ’ . 1 (satu) Unit HP Merk Samsung A55 5G warna rose gold. IMEI I 356174383692574, IMEI II 356174383692577, Telephone terpasang 081217665606,.4 (empat) Plastic klip berisi masing-masing  96 (sembilan puluh enam) butir pil LL, 2 (dua) Plastic klip berisi masing-masing 98 (sembilan puluh enam) butir pil LL,1 (satu) plastik klip berisi 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil LL;1 (satu) plastik klip berisi 95 (sembilan puluh lima) butir pil LL;1 (satu) plastik klip berisi 94 (sembilan puluh empat) butir pil LL;1 (satu) toples bening tanpa tutup.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan  Pil LL tersebut membeli dari  Sdr. INDRA RAGA  ( DPO)  pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB di warung  di Desa Ds. Kedungdowo RT 02 RW 02 Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk terdakwa membeli PILL sebanyak 9 (Sembilan) box pil LL  berisi kurang lebih 900 butir PIL LL  dengan harga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkang terdakwa membayar kepada sdr. RAGA sejumlah uang Rp.2.850.000,- dengan menggunakan transfer BRI Ling, dan apabila Terdakwa menjual Pil LL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dari total 950 butir, apabila terdakwa berhasil menjual seluruh Pil LL tersebut, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.050.000,- - ( dua juta lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. GUNDUL menghubungi terdakwa  dengan cara telfon kemudian ia bertanya “NONDI MAS” lalu terdakwa  jawab “AKU JEK METU” kemudian ia ngomong “ENGKO AKU RONO” lalu terdakwa  jawab “OKE”, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Sdr. GUNDUL dan saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN    datang ke warung kemudian duduk bersama di dalam warung terdakwa  tersebut dan ngobrol-ngobrol kemudian Sdr. GUNDUL memberikan terdakwa  uang tunai senilai Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) yang di letakkan di atas meja warung terdakwa  dan saat itu ia ngomong “IKI MAS DUITE” saat itu terdakwa  juga mengetahui maksud tujuan Sdr. GUNDUL untuk membeli pil LL.
  • Bahwa selanjutnya  terdakwa  memberikan Sdr. GUNDUL pil LL sejumlah 1 (satu) plastic klip berisi 18 (delapan belas) butir pil LL, lalu temannya Sdr. GUNDUL  yaitu saksi  IMAM TOHARI keluar dahulu kemudian saat itu hanya ada Sdr. GUNDUL di dalam warung dan Sdr. GUNDUL ngomong kepada terdakwa  dengan berkata “MAS AREP NYILIH 10 BUTIR AE, DANA NE TANGGAL 1 NEK BAYARAN” lalu terdakwa  berikan sejumlah 1 (satu) plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
  • Bahwa Setelah itu Sdr. GUNDUL keluar dari warung terdakwa  dan beberapa saat kemudian saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN    datang menemui terdakwa  dengan berkata “NYOH MAS TAMBAH 3” lalu  saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN    memberikan uang senilai Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa  berikan pil LL sejumlah 3 (tiga) butir kepada saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN   dan uang kembalian senilai Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) lalu saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN   pergi meninggalkan terdakwa .

Bahwa terdakwa  bukan sebagai petugas kesehatan atau pegawai kesehatan sehingga terdakwa dilarang untuk mengedarkan, memperjual belikan Pil LL atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur  No. Lab. : 04807/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025, terhadap barang bukti berikut :
  • No. 14820/2025/NOF);10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,856 gram diatas milik terdakwa DARSONO Als SUMO Bin DARMAN

disimpulkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 yo pasal 138 (2), (3) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

                                                                   A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa DARSONO Als SUMO Bin DARMAN  pada  hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Warung Kopi di Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk. sesuai dengan Pasal 84 Ayat 2 (dua) KUHAP, Terdakwa ditahan  dan Sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap  Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Anggota Kepolisian polres Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH melakukan penangkapan terhadap saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN
  • (dilakukan penuntutan terpisah) di jalan Meliwis putih Kel. Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa:
  • 18 ( delapan belas) butir PIL LL, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah),1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 1r4 warna hitam ,  No, Imei I : 865623078140848 Imei II. 865623078140855, telephone trpasang :085889673579, 1  (satu) unit sepeda motor  Honda Tiger warna putih Noka: MH1MC231XDK068786 Nosin :MC23E1068110 No Pol : AG-5847-VBX, setelah di introgasi bahwa saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN  mendapatkan PIL LL  sebaanyak 2 (dua) TIk  yang berisi 18 (delapan belas) butir PIL LL tersebut membeli  dengan harga Rp.60.000,- (  enam puluh ribu rupiah) dari terdakwa  pada hari Jumat,  tanggal 30 Mei 2025 pukul 11.30 di Kab. Nganjuk tepatnya di Warung depan Pabrik Saruta Desa Gempol Kec. Rejoso Kab. Nganjuk.
  • Bahwa atas informasi dari saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN   tersebut lalu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB di warung kopi di Ds. Kedungdowo Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditumukan barang bukti berupa ’ . 1 (satu) Unit HP Merk Samsung A55 5G warna rose gold. IMEI I 356174383692574, IMEI II 356174383692577, Telephone terpasang 081217665606,.4 (empat) Plastic klip berisi masing-masing  96 (sembilan puluh enam) butir pil LL, 2 (dua) Plastic klip berisi masing-masing 98 (sembilan puluh enam) butir pil LL,1 (satu) plastik klip berisi 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil LL;1 (satu) plastik klip berisi 95 (sembilan puluh lima) butir pil LL;1 (satu) plastik klip berisi 94 (sembilan puluh empat) butir pil LL;1 (satu) toples bening tanpa tutup.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan  Pil LL tersebut membeli dari  Sdr. INDRA RAGA  ( DPO)  pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB di warung  di Desa Ds. Kedungdowo RT 02 RW 02 Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk terdakwa membeli PILL sebanyak 9 (Sembilan) box pil LL  berisi kurang lebih 900 butir PIL LL  dengan harga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkang terdakwa membayar kepada sdr. RAGA sejumlah uang Rp.2.850.000,- dengan menggunakan transfer BRI Ling, dan apabila Terdakwa menjual Pil LL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dari total 950 butir, apabila terdakwa berhasil menjual seluruh Pil LL tersebut, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.050.000,- - ( dua juta lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. GUNDUL menghubungi terdakwa  dengan cara telfon kemudian ia bertanya “NONDI MAS” lalu terdakwa  jawab “AKU JEK METU” kemudian ia ngomong “ENGKO AKU RONO” lalu terdakwa  jawab “OKE”, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Sdr. GUNDUL dan saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN    datang ke warung kemudian duduk bersama di dalam warung terdakwa  tersebut dan ngobrol-ngobrol kemudian Sdr. GUNDUL memberikan terdakwa  uang tunai senilai Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) yang di letakkan di atas meja warung terdakwa  dan saat itu ia ngomong “IKI MAS DUITE” saat itu terdakwa  juga mengetahui maksud tujuan Sdr. GUNDUL untuk membeli pil LL.
  • Bahwa selanjutnya  terdakwa  memberikan Sdr. GUNDUL pil LL sejumlah 1 (satu) plastic klip berisi 18 (delapan belas) butir pil LL, lalu temannya Sdr. GUNDUL  yaitu saksi  IMAM TOHARI keluar dahulu kemudian saat itu hanya ada Sdr. GUNDUL di dalam warung dan Sdr. GUNDUL ngomong kepada terdakwa  dengan berkata “MAS AREP NYILIH 10 BUTIR AE, DANA NE TANGGAL 1 NEK BAYARAN” lalu terdakwa  berikan sejumlah 1 (satu) plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
  • Bahwa Setelah itu Sdr. GUNDUL keluar dari warung terdakwa  dan beberapa saat kemudian saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN    datang menemui terdakwa  dengan berkata “NYOH MAS TAMBAH 3” lalu  saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN    memberikan uang senilai Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa  berikan pil LL sejumlah 3 (tiga) butir kepada saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN   dan uang kembalian senilai Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) lalu saksi IMAM TOHARI Bin SUPARMIN   pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur  No. Lab. : 04807/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025, terhadap barang bukti berikut :
  • No. 14820/2025/NOF);10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,856 gram diatas milik terdakwa DARSONO Als SUMO Bin DARMAN

disimpulkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

   

    Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145 ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bojonegoro, 26 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUKISNO, SH.

 Jaksa Madya  Nip. 196803031993101001

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                       

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya