Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH EDI SANTOSO Bin SARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2352 /M.5.16.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SANTOSO Bin SARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi No.31, Kec.Bojonegoro, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur

(0353) 8815445www.kejari-bojonegoro.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

     SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM-44/M.5.16.3/Enz.2/09/2025

 

A. Identitas   Terdakwa  :

Nama lengkap

:

EDI SANTOSO Bin SARDI

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 20 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

B.  Penahanan Terdakwa                    : Rutan

     Penyidik                                         : Tgl. 09 Juni 2025  s/d. 28 Juni 2025.    

     Perpanjangan PU                           : Tgl. 29 Juni 2025 s/d 07 Agustus 2025.

     Perpanjangan I Ketua PN BJN      : Tgl, 08 Agustus 2025 s/d 06 September 2025

     Perpanjangan II Ketua PN BJN     : Tgl. 07 September s/d 06 Oktober 2025

     Penahanan PU                                : Tgl. 11 September 2025 s/d 30 September 2025

 

C.  Dakwaan :

 

     PERTAMA

 

-------- Bahwa  ia Terdakwa  EDI SANTOSO Bin SARDI pada  hari Minggu tanggal 08 Juni 2025  sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Kalitengah RT.004 RW.008 Desa Geger Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, “ Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira Pukul 16.00 WIB di dekat Terminal Benowo Kota Surabaya, terdakwa membeli sediaan farmasi berupa Pil LL dari Sdr. ARIF (DPO) yang merupakan teman kerja terdakwa pada saat di Surabaya; 
  • Bahwa  terdakwa membeli Pil LL dari Sdr. ARIF sejumlah 3 (tiga) BOX dimana tiap BOX terdir dari 10 (sepuluh) paket dan tiap paket berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan terdakwa secara tunai pada saat menerima sediaan farmasi berupa Pil LL tersebut untuk nantinya terdakwa bawa pulang ke Bojonegoro;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB setibanya terdakwa di Bojonegoro terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil LL tersebut kepada Saksi ANANDA yang sebelumnya Saksi ANANDA memesan melalui Whatsapp dengan Nomor 085706531940 yang disimpan di kontak terdakwa dengan nama ANANDA GRENTO dengan berkata “P” setelah Saksi ANANDA melihat chatnya terkirim dengan tanda centang dua, Saksi ANANDA menelfon terdakwa dengan berkata “ENEK TORA (PIL LL)”, selanjutnya terdakwa menjawab “ENEK”, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi ANANDA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro untuk menjual sediaan farmasi berupa Pil LL yang Saksi ANANDA pesan sejumlah 1 (satu) BOX yang berisi 10 (sepuluh) Paket dan masing-masing paket isinya 10 (sepuluh) butir, dengan total keseluruhan adalah 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh Saksi ANANDA secara tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dibayarkan melalui aplikasi DANA ke nomer DANA terdakwa yaitu 085717367113 pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira Pukul 12.45 WIB ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira Pukul 19.00 WIB ada latihan bersama di Ranting Kedungadem, jadi terdakwa bersama dengan Saksi RIDWAN, Saksi TIO, Saksi AGNA, dan Saksi RONY berkumpul di rumah terdakwa  yang beralamat di Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro untuk nantinya bersangkat bersama, sebelum berangkat terdakwa memberikan kepada Saksi RIDWAN, Saksi TIO, Saksi AGNA, dan Saksi RONY masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa Pil LL, selesai latihan terdakwa bersama dengan Saksi RIDWAN, Saksi TIO, Saksi AGNA, dan Saksi RONY kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro untuk ngobrol-ngobrol;
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira Pukul 02.00 WIB petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro datang untuk melakukan pengamanan dan penggeledahan di rumah terdakwa  yang beralamat di Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro;
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro adalah 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi berupa Pil LL ditemukan di dalam bungkus rokok LA Mangga warna biru kombinasi Kuning yang nantinya akan digunakan terdakwa bersama dengan Saksi RIDWAN, Saksi TIO, Saksi AGNA, dan Saksi RONY, sementara uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) berada di dalam silicon HP Merk Samsung Galaxy J7 warna putih, dan untuk 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 warna Putih dengan Nomor IMEI I : 352806090955182 IMEI II : 352806090955180 terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli sediaan farmasi berupa Pil LL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05613/NOF/2025 yang diterbitkan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2025, didasari dengan surat dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro dengan surat permintaan nomor : B/435/VI/Res.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juni 2025, di dapati hasil uji lab bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor 17177/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±9,666 gram yang merupakan milik terdakwa EDI SANTOSO Bin SARDI dinyatakan positif mengandung THRIHEKSIFENIDIL HCL setelah dilakukan uji lab secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD AGILENT TECHNOLOGIES 5975 C;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan materiil dari hasil mengedarkan penjualan sediaan farmasi berupa Pil LL dari Saksi ANANDA sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa obat keras setiap peredarannya harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persayaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu harus memiliki ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ijin dari dari pejabat departemen kesehatan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya / konsumen yang memakainya, sehingga dapat berbahaya bagi kesehatan penggunanya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

-------- Bahwa  ia Terdakwa  EDI SANTOSO Bin SARDI pada  hari Minggu tanggal 08 Juni 2025  sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Kalitengah RT.004 RW.008 Desa Geger Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, “ Setiap orang yang Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira Pukul 16.00 WIB di dekat Terminal Benowo Kota Surabaya, terdakwa membeli Pil LL dari Sdr. ARIF (DPO) yang merupakan teman kerja terdakwa pada saat di Surabaya; 
  • Bahwa  terdakwa membeli Pil LL dari Sdr. ARIF sejumlah 3 (tiga) BOX dimana tiap BOX terdir dari 10 (sepuluh) paket dan tiap paket berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan terdakwa secara tunai pada saat menerima Pil LL tersebut untuk nantinya terdakwa bawa pulang ke Bojonegoro;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB setibanya terdakwa di Bojonegoro terdakwa menjual Pil LL tersebut kepada Saksi ANANDA yang sebelumnya Saksi ANANDA memesan melalui Whatsapp dengan Nomor 085706531940 yang disimpan di kontak terdakwa dengan nama ANANDA GRENTO dengan berkata “P” setelah Saksi ANANDA melihat chatnya terkirim dengan tanda centang dua, Saksi ANANDA menelfon terdakwa dengan berkata “ENEK TORA (PIL LL)”, selanjutnya terdakwa menjawab “ENEK”, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi ANANDA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro untuk menjual Pil LL yang Saksi ANANDA pesan sejumlah 1 (satu) BOX yang berisi 10 (sepuluh) Paket dan masing-masing paket isinya 10 (sepuluh) butir, dengan total keseluruhan adalah 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh Saksi ANANDA secara tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dibayarkan melalui aplikasi DANA ke nomer DANA terdakwa yaitu 085717367113 pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira Pukul 12.45 WIB ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira Pukul 19.00 WIB ada latihan bersama di Ranting Kedungadem, jadi terdakwa bersama dengan Saksi RIDWAN, Saksi TIO, Saksi AGNA, dan Saksi RONY berkumpul di rumah terdakwa  yang beralamat di Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro untuk nantinya bersangkat bersama, sebelum berangkat terdakwa memberikan kepada Saksi RIDWAN, Saksi TIO, Saksi AGNA, dan Saksi RONY masing-masing 2 (dua) butir Pil LL, selesai latihan terdakwa bersama dengan Saksi RIDWAN, Saksi TIO, Saksi AGNA, dan Saksi RONY kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro untuk ngobrol-ngobrol;
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira Pukul 02.00 WIB petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro datang untuk melakukan pengamanan dan penggeledahan di rumah terdakwa  yang beralamat di Desa Mlideg RT.011 RW.004 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro;
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro adalah 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL ditemukan di dalam bungkus rokok LA Mangga warna biru kombinasi Kuning yang nantinya akan digunakan terdakwa bersama dengan Saksi RIDWAN, Saksi TIO, Saksi AGNA, dan Saksi RONY, sementara uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) berada di dalam silicon HP Merk Samsung Galaxy J7 warna putih, dan untuk 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 warna Putih dengan Nomor IMEI I : 352806090955182 IMEI II : 352806090955180 terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli Pil LL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05613/NOF/2025 yang diterbitkan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2025, didasari dengan surat dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro dengan surat permintaan nomor : B/435/VI/Res.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juni 2025, di dapati hasil uji lab bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor 17177/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±9,666 gram yang merupakan milik terdakwa EDI SANTOSO Bin SARDI dinyatakan positif mengandung THRIHEKSIFENIDIL HCL setelah dilakukan uji lab secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD AGILENT TECHNOLOGIES 5975 C;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan materiil dari praktek kefarmasian tersebut sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak ada ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ijin dari Pejabat Departemen kesehatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2)  Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

                                                                                               Bojonegoro, 16 September 2025

 

                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                           DEKRY WAHYUDI, SH   

                                                    JAKSA MADYA NIP. 19740416.199303.1.004

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya