Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO 1.SUSIANA
2.SUWARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSIANA
2SUWARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.371.227,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1071 dengan luas 305 m?2; atas nama Susiana yang terletak di Kelurahan Ledokwetan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro  dan Sertipikat Hak Milik (SHM) ) No. 1066 dengan luas 72 m?2; atas nama Susiana yang terletak di Kelurahan Ledokwetan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada PENGGUGAT sebesar

?             Tunggakan pokok             : Rp.    172.740.941,00

?             Bunga Berjalan                  : Rp.       37.630.286,00

?             Total Kewajiban : Rp.     210.371.227,00

(Dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh                                          satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah)

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1071 dengan luas 305 m?2; atas nama Susiana yang terletak di Kelurahan Ledokwetan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro  dan Sertipikat Hak Milik (SHM) ) No. 1066 dengan luas 72 m?2; atas nama Susiana yang terletak di Kelurahan Ledokwetan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada TERGUGAT I;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Begadon Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 1071 dengan luas 305 m?2; atas nama Susiana yang terletak di Kelurahan Ledokwetan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 00419/Ledokwetan/2015 tanggal 08 Mei 2015;  dan Sertipikat Hak Milik (SHM) ) No. 1066 dengan luas 72 m?2; atas nama Susiana yang terletak di Kelurahan Ledokwetan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 00418/Ledokwetan/2015 tanggal 11 Juni 2015;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak