Dakwaan |
Pada Hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib. , saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang dalam keadaan mabuk Di Gardu Desa Gg. Dukuh 2 Dsn. Lemahbang Ds. Margomulyo Kec. Balen kab. bojonegoro., selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, saksi mendapati Sdr. DENNY SUJATMIKO dan beberapa orang di tempat tersebut kemudian saksi menanyakan bahwa saudara DENNY SUJATMIKO dalam keadaan mabuk selanjutnya saudara DENNY SUJATMIKO membenarkan bahwa telah minum-minuman keras bersama teman-teman nya, untuk menghindari hal-hal yang akan timbul maupun hal yang tidak di inginkan selanjutnya Sdr. DENNY SUJATMIKO diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. |