Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Padangan | 1.KHOIRUL MUSLIM 2.SUPATNI 3.SAHRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 156.306.793,00 | ||||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 115162284/3840/08/24 tanggal 26 Agustus 2024; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 26 Agustus 2024 yang telah ditandatangani Tergugat III; 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 115162284/3840/08/24 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 156.306.793,- (Seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat III dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 697 Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro atas nama SAHRI, dengan luas 1.320 m?2;, berdasarkan Surat Ukur No. 214/Kebonagung/2015 tanggal 26 Agustus 2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |