Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 23.15 Wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari Masyarakat ada beberapa orang minum minuman keras di Di Warkop Resan Jl. Mastrip No. 16 Kel. Ledok Wetan Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, Masyarakat merasa terganggu dengan aktvitas peminum miras tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi di tersebut, saksi mendapati beberapa orang dalam posisi berkelompok-kelompok sedang minum minuman keras jenis Es Moni, beberapa orang tersebut mengakui bahwa di dalam warung tersebut melakukan aktifitas minum miras, dan mengakui bahwa miras tersebut didapat dari membeli di warung milik Sdr. ARDHYTYA EKA PUTRA P., petugas Polri menanyakan kepada Sdr. ARDHYTYA EKA PUTRA P. dan yang bersangkutan mengakui membeli miras dari Kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 75.000,- / 1,5 Liter menjual dengan harga Rp. 15.000,- per Gelas , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan. |