Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Bjn SUKISNO, SH HANDIKA ONNY PRADANA Als ONTIL Bin IMAM SOFI`I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2353 /M.5.16.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDIKA ONNY PRADANA Als ONTIL Bin IMAM SOFI`I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 
 
 
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO 
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur
 (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id 
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa" 
P-29 

SURAT DAKWAAN 
NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/M.5.16.3/Enz.2/09/2025
 
a. Terdakwa :
Nama lengkap

:
 
HANDIKA ONNY PRADANA Als ONTIL Bin IMAM SOFI`I
 
Tempat lahir
 
:
 
Tuban
 
Umur/tanggal lahir
 
:
 
29 tahun/31 Desember 1995
 
Jenis kelamin
 
:
 
Laki-laki
 
Kebangsaan/
Kewarganegaraan

: Indonesia 
Tempat tinggal
 
: Dusun Kandangan RT.05 Rt.01  Desa Ngadipuro Kec. Widang Kab.
Tuban 
Agama
 
:
 
Islam
 
Pekerjaan
 
:
 
Swasta/Sopir  Ekspedisi
 
Pendidikan
 
:
 
SMP
 

b. Penahanan : Rutan 
1. Riwayat Penahanan Terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA Als ONTIL Bin IMAM SOFI`I
 
 1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak
 
:
 
02 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025
 
 2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
 
:
 
22 Juni 2025 s/d 31 Juli 2025
 
 3. Diperpanjang Oleh PN Sejak
 
:
 
01 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025
 
 4. Diperpanjang Oleh PN Sejak : 31 Agustus 2025 s/d  29 September  2025
 4. Penahanan Oleh JPU Sejak

:
 
08 September 2025 s/d 27 September 2025
 
    
 
c. Dakwaan :  
 

       KESATU. 
      Bahwa  terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA bin IMAM SOFI pada hari  Minggu tanggal 01
Juni 2025 sekitar Jam .2100  Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain  dalam bulan Juni   2025 
bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidaktidaknya

pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “ Setiap Orang yang memproduksi atau
mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Bahwa pada  waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas,   awalnya terdakwa kenal dengan saksi
SINDY TRIWANDANI  melalui aplikasi OMI dimana saat itu terdakwa mengajak saksi SINDY
TRIWANDANI  untuk bertemu , yang mana saat itu saksi SINDY TRIWANDANI apabilla bertemu
meminta dibawakan PIL LL pada saat itu terdakwa menawarkan minuman keras namun saksi SINDY
TRIWANDANI  tidak mau.
Bahwa selajuthya terdakwa melanjutnya obrolan di WA dengan saksi SINDY TRIWANDANI   dan saksi
SINDY TRIWANDANI  tetap meminta PIL LL sehingga terdakwa berusaha mencarikan PIl LL yang
diminta saksi SINDY TRIWANDANI  kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar
jam.22.00 Wib bertempat di Dusun Kandangan RT.05 Rt.01  Desa Ngadipuro Kec. Widang Kab. Tuban 
terdakwa membeli PIL LL dari saudara ADAM (DPO)  sebanyak  2 (dua) paket yang masing-masing
beriisi 10 ( sepuluh) butir dengan harga RP.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah terdakwa 
mendapatkan PIL LL lalu terdakwa pada hari  Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Jam .21.00  Wib, 
bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro lalu terdakwa  menemui saksi  SINDY 
TRIWANDANI setelah terdakwa bertemu dengan saksi SINDY TRIWANDANI  lalu  terdakwa
menyerahkan PIL LL sebanyak 2 (dua) paket yang masing-masing beriisi 10 ( sepuluh) butir  kepda
saksi  SINDY TRIWANDANI  kemudian saksi SINDY TRIWANDANI menyerhkan uang sebesar RP. 
100.000,- (serratus ribu rupiah) sebagai pembelian PIL LL  kepada terdakwa., dari menjual  PILLL
tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah)..
Bahwa pada Minggu tanggal 01 Juni 2025  sekitar jam.21.00 WIB di kamar Kos .Jl.  Mliwis Putih Kel.
NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa telah diamankan  oleh Petugas Polres
Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH  lalu di lakukan
penggeledahan telah di temukan barang bukti berupa :  
o 2 ( dua) paket sediana farmasi berupa PIL LL yang masing-masing paket berisi 10 ( sepuluh)
butir. 
o Uang tunai Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah); 
o 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO  1929 warna hitam denan No, Imei I : 864427955429757  
Imei II. 864427955429740 dan nomor WA 087731251587.
Bahwa terdakwa  bukan sebagai petugas kesehatan atau pegawai kesehatan sehingga terdakwa dilarang
untuk mengedarkan, memperjual belikan Pil LL atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  bahwa barang bukti dengan No LAB:
05613/NOF/2025 tanggal 07 Juli 2025, dan setelah dilakukan  pemeriksaan secara Laboratorium
Krimanalistik 
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di
buka dan di beri  
Nomor : 17175/2025/NOF.-   berupa  10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat
netto +   1,794 gram. 
Nomor : 1717562025/NOF.-   berupa  10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat
netto +   1,825 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA bin IMAM SOFI.
Kesimpulan:
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang
bukti dengan  Nomor : 17175/2025/NOF,-dan  nomor 17176/2025/NOF -   seperti tersebut dalam (1)
adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, 
tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL
tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
 
 Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 yo pasal 138 (2), (3) UU.RI
No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

ATAU 

KEDUA 
      Bahwa  terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA bin IMAM SOFI pada hari  Minggu tanggal 01 Juni
2025 sekitar Jam .21.00  Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain  dalam bulan Juni   2025 bertempat di 
Kos Jl. Mliwis Putih Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang
untuk memeriksa dan mengadili , “Setiap  Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi
melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi,
termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan
Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara
sebagai berikut :   
- Bahwa pada  waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas,   awalnua terdakwa kenal dengansaksi
SINDY TRIWANDANI  melalui aplikasi OMI dimana saat itu terdakwa mengajak saksi SINDY
TRIWANDANI  untuk bertemu , yang mana saat itu saksi SINDY TRIWANDANI meminta dibawakan
PIL LL pada saat itu terdakwa menawarkan minuman keras namun saksi SINDY TRIWANDANI  tidak
mau. 
- Bahwa selajuthya terdakwa melanjutnya obrolan di WA dengan saksi SINDY TRIWANDANI   dan saksi
SINDY TRIWANDANI  tetap meminta PIL LL sehingga terdakwa berusaha mencarikan PIl LL yang
diminta saksi SINDY TRIWANDANI  kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar
jam.22.00 Wib bertempat di Dusun Kandangan RT.05 Rt.01  Desa Ngadipuro Kec. Widang Kab. Tuban 
terdakwa membeli PIL LL dari saudara ADAM (DPO)  sebanyka 2 (dua) paket yang masing-masing
beriisi 10 ( sepuluh) butir dengan harga RP.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah terdakwa 
mendapatkan PIL LL lalu terdakwa pada hari  Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Jam .21.00  Wib, 
bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. Ngrowo Kec. Bojonegoro lalu terdakwa  menemui saksi  SINDY 
TRIWANDANI setelah terdakwa bertemu dengan saksi SINDY TRIWANDANI  lalu  terdakwa
menyerahkan PIL LL sebanyak 2 (dua) paket yang masing-masing beriisi 10 ( sepuluh) butir  kepda
saksi  SINDY TRIWANDANI  kemudian saksi SINDY TRIWANDANI menyerhkan uang sebesar RP. 
 
100.000,- (serratus ribu rupiah) sebagai pembelian PIL LL tersebut kepada terdakwa., dari menjual 
PILLL tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah)... 
- Bahwa pada Minggu tanggal 01 Juni 2025  sekitar jam.21.00 WIB di kamar Kos .Jl.  Mliwis Putih Kel.
NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa telah diamankan  oleh Petugas Polres
Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH  lalu di lakukan
penggeledahan telah di temukan barang bukti berupa :  
o 2 ( dua) paket sediana farmasi berupa PIL LL yang masing-masing paket berisi 10 ( sepuluh)
butir.)  
o Uang tunai Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah); 
o 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO  1929 warna hitam denan No, Imei I : 864427955429757  
Imei II. 864427955429740 dan nomor WA 087731251587..
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  bahwa barang bukti dengan No LAB: 
05613/NOF/2025 tanggal 07 Juli 2025, dan setelah dilakukan  pemeriksaan secara Laboratorium
Krimanalistik 
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di
buka dan di beri  
Nomor : 17175/2025/NOF.-   berupa  10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat
netto +   1,794 gram. 
Nomor : 1717562025/NOF.-   berupa  10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat
netto +   1,825 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa HANDIKA ONNY PRADANA bin IMAM SOFI.
Kesimpulan:
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa  barang
bukti dengan  Nomor : 17175/2025/NOF,-dan  nomor 17176/2025/NOF -   seperti tersebut dalam (1)
adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, 
tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL
tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
 
    Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145
ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  

 Bojonegoro,  16  September 2025 
JAKSA PENUNTUT UMUM
          
  
 
 SUKISNO, S.H.
Jaksa Madya NIP.196803031993101001 

 
 

Pihak Dipublikasikan Ya