Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur
(0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/M.5.16.3/Eoh.2/09/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
DEVI OKTAVIA INDRAYETI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun/01 Oktober 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ngambon RT. 02 Rw. 01 Kel.Ngambon Kec. Ngambon Kab. Bojonegoro
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP) atau Karyawan PT BOR BET STORE Cabang Bojonegoro
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa DEVI OKTAVIA INDRAYETI, Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari 2024 s/d 14 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di PRO BET STORE Cabang Bojonegoro Jalan Panglima Sudirman NO. 4 Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada bulan September 2023, terdakwa mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan pada CV PRO BET STORE Cabang Bojonegoro yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli Handphone, kemudian pada tanggaln 03 Desember 2023 terdakwa mendapatkan jabatan sebagai Leader pada PRO BET STORE Cabang Bojonegoro dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Leader/kepala cabang adalah :
- Melakukan pengecekan unit Handphone yang masuk dan keluar dari PRO BET STORE;
- Pendataan data jual beli setiap harinya untuk dilaporkan ke admin pusat;
- Bertanggungjawab untuk keluar masuk uang tunai yang berada di Kantor PRO BET STORE Cabang Bojonegoro;
Selanjutnya terdakwa sebagai Leader/Kepala Cabang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima setiap bulan melalui rekening Bank BRI Nomor: 655001031854530 atas nama DEVI OKTAVIA INDRAYETI kemudian sebagai Manager Pengawas dari PRO BET STORE cabang Bojonegoro adalah saksi MUHAMMAD NOVALDIANTO;
- Bahwa sejak bulan Januari 2024, terdakwa karena jabatannya sebagai Leader/kepala cabang PRO BET STORE Cabang Bojonegoro yang memiliki tanggungjawab berkaitan dengan stok Handphone dan uang hasil penjualan sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memilki uang hasil penjualan Handphone milik CV PRO BET STORE dengan cara terdakwa meminta kepada saksi ANJAR AYU SUKMANINGSIH, saksi HILMI ALH AZIZ, saksi RICKY ANGGARA yang merupakan karyawan bagian penjualan PRO BET STORE cabang Bojonegoro untuk menjual Handphone kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dengan cara tunai maupun transfer yang di transfer ke rekening Bank BRI Nomor: 655001031854530 atas nama DEVI OKTAVIA INDRAYETI;
- Bahwa sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada PRO BET STORE untuk penjualan Handphone dengan pembayaran tunai maka karyawan harus membuat video yang menampilkan uang pembayaran yang diterima kemudian mengirimkannya ke grup staf seluruh cabang PRO BET STORE sedangkan untuk pembayaran transfer harus dikirim ke rekening bank BCA Nomor: 781206131 atas nama MUHAMMAD NOVALDIANTO, kemudian karyawan harus membuat video/mengirimkan bukti transfer ke grup staf seluruh cabang PRO BET STORE;
- Bahwa terdakwa dengan tujuan untuk mengelabuhi tentang laporan stok Handphone dan uang hasil penjualan yang harus dikirim ke grup staf PRO BET STORE maka terdakwa telah menyiapkan video yang menampilkan sejumlah uang tunai hasil penjualan Handphone yang seolah-olah akan disetorkan ke PRO BET STORE pusat kemudian terdakwa mengirimkannya ke grup staff seluruh cabang, sedangkan untuk pembayaran yang dikirim melalui saran transfer ke rekening terdakwa maka dalam laporan penjualan dibuat oleh terdakwa seolah-olah pembayaran dilakukan secara tunai dengan menyertakan bukti video sejumlah uang padahal sejatinya uang dibayarkan melalui rekening terdakwa Bank BRI Nomor: 655001031854530 atas nama DEVI OKTAVIA INDRAYETI;
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 September 2024, PRO BET STORE cabang Sidoarjo menghubungi terdakwa yang meminta kepada terdakwa sebagai Leader/Kepala Cabang PRO BET STORE cabang Bojonegoro untuk mengirimkan 5 (lima) unit Handphone,namun saat itu terdakwa tidak bersedia mengirimkan 5 (lima) unit Handphone tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan dari saksi MUHAMMAD NOVALDIANTO sebagai Manager Pengawas, kemudian pada tanggal 13 September 2024 sekitar jam 12:00 Wib, saksi MUHAMMAD NOVALDIANTO dan saksi MOCHAMAD MACHRUS ALI menuju PRO BET STORE cabang Bojonegoro untuk menemui terdakwa dimana dari hasil pertemuan dengan terdakwa diketahui terdakwa mengaku menjual Handphone yang tidak dilaporkan ke PRO BET STORE pusat dan telah menggunakan uang hasil penjualan milik PRO BET STORE Cabang Bojonegoro ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2024, saksi MUHAMMAD NOVALDIANTO melakukan audit internal pada PRO BET STORE cabang Bojonegoro periode Januari 2024 s/d tanggal 14 September 2024, dengan hasil audit ditemukan terdakwa telah menjual barang-barang milik CV PRO BET STORE berupa:
- 48 (empat puluh delapan) unit Handphone dengan total nilai Rp. 257.700.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (Satu) unit Ipad senilai Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah charger Apple seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) buah charger Baseus dengan nilai total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) buah charger magsafe seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) buah charger u green dengan total nilai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
Selain menjual barang-barang milik CV PRO BET STORE, terdakwa juga menggunakan uang hasil setoran penjualan tanggal 14 September 2024 senilai Rp. 19.816.000,- (Sembilan ratus juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)
Dengan total hasil penjualan barang dan uang hasil setoran yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 286.966.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa yang telah berhasil menguasi uang dari hasil penjualan barang-barang dan uang setoran milik CV PRO BET STORE, kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa sebagaimana rekening koran Bank BRI Nomor: 655001031854530 atas nama DEVI OKTAVIA INDRAYETI sebagai berikut:
- Pada bulan Januari 2024 dengan total transaksi sebesar Rp. 2.916.000,- (dua juta Sembilan ratus enam belas rupiah);
- Pada bulan Pebruari 2024 dengan total transaksi sebesar Rp. 3.535.030,- (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga puluh rupiah);
- Pada bulan Maret 2024 dengan total transaksi sebesar Rp. 19.666.000,- (Sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Pada bulan April 2024 dengan total transaksi sebesar Rp. 96.369.090,- (Sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu Sembilan puluh rupiah)
- Pada bulan Mei 2024 dengan total transaksi sebesar Rp. 68.262.120,- (ena puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah)
- Pada bulan Juni 2024 dengan total transaksi sebesar Rp. 10.486.150,- (sepuluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah)
- Pada bulan Juli 2024 dengan total transaksi sebesar Rp. 3.480.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Pada bulan Agustus 2024, dengan total transaksi sebesar Rp. 8.348.000,- (delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- Pada bulan September 2024, dengan total transaksi sebesar Rp. 13.550.000,- (tiga belas juga lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa selain terdakwa menggunakan uang hasil penjualan Handphone dengan sarana transfer dengan total Rp. 226.612.390,- (dua ratus dua puluh enam juta enam ratus dua belas ribu tiga ratus sembila puluh rupiah), terdakwa juga menggunakan uang hasil penjualan Handphone milik CV PRO BET STORE dengan transaksi tunai untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti penguasaan atas uang hasil penjualan Handphone milik PRO BET STORE Cabang Bojonegoro karena jabatannya sebagai Leader/kepala Cabang telah memudahkan bagi terdakwa untuk memiliki uang hasil penjualan tersebut kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD NOVALDIANTO sebagai Manager Pengawas CV PRO BET STORE maupun saksi LUKAS WIJAYA sebagai Pemilik CV PRO BET STOER;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah merugikan CV PRO BET STORE yang diwakili oleh saksi MUHAMAD NOVALDIANTO sekitar sebesar Rp. 286.966.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -----------
|
Bojonegoro, 16 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
|
Jaksa Pratama NIP.199209212018011001
|
|