Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn EDI SUCIPTO Bin RAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 130/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2327 /M.5.16.3/Eku.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUCIPTO Bin RAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-36/M.5.16/Eoh.1/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

EDI SUCIPTO Bin RAJI

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun/16 Mei 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Krajan RT 01 / RW 01,  Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. Penahanan : Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rutan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

30 Juli 2025 s/d 07 September 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

04 September 2025 s/d 23 September 2025 

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa EDI SUCIPTO Bin RAJI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan Kantor BKPH Bareng Desa Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, atau Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

Bahwa terdakwa merupakan sopir truck yang bekerja oleh saksi SHOLIKIN dimana terdakwa memiliki tugas untuk mengangkut batu dan pasir menggunakan 1 (satu) Unit Truk jenis Dumptruck warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nopol S-8297-UB dengan noka MHMFE74P5DK098175 dan nosin 4D34TJ52485 atas nama SHODIKIN Bersama dengan saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDY PRIHATMOKO sebagai kernet truk dari saksi SOLIKIN

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa yang saat itu sedang bekerja mengangkut pasir menggunakan 1 (satu) Unit Truk jenis Dumptruck warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nopol S-8297-UB mendapat panggilan via whatsapp dari saudara AHMAD (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam cakepanpan tersebut terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk mengangkut kayu yangmana kayu tersebut akan diambil di Dusun Nglantung Desa Ndrenges Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa akan mengantarkan kepada pemesan yang telah ditentukan oleh  saudara AHMAD (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Desa Bulu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudiaj terdakwa menyepakati hal tersebut. Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDY PRIHATMOKO dan mengatakan kepada para saksi untuk membantu terdakwa mengambil batu koral di Kabupaten Kediri kemudian terdakwa Bersama dengan saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDY PRIHATMOKO pergi Bersama 1 (satu) Unit Truk jenis Dumptruck warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nopol S-8297-UB dan kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDY PRIHATMOKO berubah arah dan menuju ke Dusun Nglantung Desa Ndrenges Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dimana di tempat tersebut sudah ditunggu oleh saksi AHMAD (Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa sampai ke Dusun Nglantung Desa Ndrenges Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan saudara AHMAD (Daftar pencarian Orang) Bersama 2 (dua) orang temannya yang terdakwa tidak kenal membantu terdakwa untuk mengangkut 15 (lima belas) batang kayu jati berbagai ukuran antara lain:

    • 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat panjang : 200 Cm x Ø 17 cm = 0,100000m3.
    • 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm x Ø 19 cm = 0,120000 m3.
    • 4 (empat) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm x Ø 22 cm = 0,320000 m3.
    • 3 (tiga) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm x Ø 25 cm = 0,300000 m3.
    • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm  x Ø 27 cm = 0,110000 m3.
    • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm  x Ø 28 cm = 0,120000 m3.
    • 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm  x Ø 30 cm = 0,280000 m3.

Selanjutnya setelah terdakwa bersama dengan AHMAD (Daftar pencarian Orang) telah berhasil mengangkut 15 (lima belas) batang kayu jati tersebut terdakwa sesuai dengan perintah dari AHMAD segera menuju ke Desa Setiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro untuk menyerahkan 15 (lima belas) batang kayu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan dengan AHMAD

Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari rekan-rekan perhutani dimana terdapat pengangkutan kayu jati tanpa surat dan dokumen yang sah saksi YASBIANTO saksi MUDI SISWANTO dan saksi PURWANTO yang merupakan petugas Polisi Hutan Perum Perhutani melakukan pencarian dan pada pukul 20.30 Wib para saksi dari perum perhutani menunggu di pinggir jalan tepatnya di depan Kantor BKPH Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro kemudian beberapa saat kemudian melintas 1 (satu) Unit Truk jenis Dumptruck warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nopol S-8297-UB yang dicurigai mengangkut muatan kayu jati tanpa surat dan kemudian saksi YASBIANTO saksi MUDI SISWANTO dan saksi PURWANTO segera menghentikan kendaraan tersebut dimana terdakwa mengendarai truk tersebut dan memerintahkan untuk menepi ke sisi kiri jalan kemudian saksi YASBIANTO saksi MUDI SISWANTO dan saksi PURWANTO melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan truk tersebut dan ditemukan 15 (lima belas) batang kayu jati berbagai ukuran selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa perihal kelengkapan surat untuk pengankutan kayu jenis jati dan terdakwa tidak dapat menunjukkannya.

Bahwa selanjutnya ketika terdakwa bersama barang bukti diamankan dahulu di Pos BKPH Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro saksi YASBIANTO yang merupakan petugas perhutani kemudian saksi YASBIANTO melakukan lacak balak lokasi tunggak kayu jati kemudian ditemukan persesuaian antara ukuran dan usia kayu jati tersebut dan diketahui lokasi di kawasan hutan petak 25 E kelas hutan KU3 RPH Bareng BKPH Bareng turut Desa Drenges Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro kemudian setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam mengangkut muatan kayu jati tidak dilengkapi kelengkapan untuk  penebangan pengangkutan dan penyimpanan kayu jati dari kawasan hutan atau pun kayu jati yang bukan dari kawasan hutan yaitu :

  • Apabila melakukan penebangan maka harus melengkapi Pengesahan RTT Tebang, selanjutnya melengkapi SPK ADM, selanjutnya melengkapi SPK Tebang dari ADM.
  • Apabila melakukan pengangkutan kayu jati dari hutan menuju ke TPK harus dilengkapi dengan surat/dokumen DK304 yang dikeluarkan oleh Asper setempat.
  • Apabila melakukan pengangkutan dan penyimpanan kayu jati dari TPK ke pembeli harus dilengkapi dengan surat SKSHHKB (surat keterangan sah hasil hutan Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh kementrian LHK yang di tandatangani oleh penerbit yang ditunjuk

Bahwa tedakwa dalm melakukan mengakut muatan kayu jati tanpa surat yang sah mengakibat kejadian tersebut pihak Perum Perhutani BKPH Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro mengalami kerugian materiil sebesar 17.007.610 ( tujuh belas juta tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -----------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa EDI SUCIPTO Bin RAJI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan Kantor BKPH Bareng Desa Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, atau Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa merupakan sopir truck yang bekerja oleh saksi SHOLIKIN dimana terdakwa memiliki tugas untuk mengangkut batu dan pasir menggunakan 1 (satu) Unit Truk jenis Dumptruck warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nopol S-8297-UB dengan noka MHMFE74P5DK098175 dan nosin 4D34TJ52485 atas nama SHODIKIN Bersama dengan saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDY PRIHATMOKO sebagai kernet truk dari saksi SOLIKIN

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa yang saat itu sedang bekerja mengangkut pasir menggunakan 1 (satu) Unit Truk jenis Dumptruck warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nopol S-8297-UB mendapat panggilan via whatsapp dari saudara AHMAD (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam cakepanpan tersebut terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk mengangkut kayu yangmana kayu tersebut akan diambil di Dusun Nglantung Desa Ndrenges Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa akan mengantarkan kepada pemesan yang telah ditentukan oleh  saudara AHMAD (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Desa Bulu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudiaj terdakwa menyepakati hal tersebut. Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDY PRIHATMOKO dan mengatakan kepada para saksi untuk membantu terdakwa mengambil batu koral di Kabupaten Kediri kemudian terdakwa Bersama dengan saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDY PRIHATMOKO pergi Bersama 1 (satu) Unit Truk jenis Dumptruck warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nopol S-8297-UB dan kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDY PRIHATMOKO berubah arah dan menuju ke Dusun Nglantung Desa Ndrenges Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dimana di tempat tersebut sudah ditunggu oleh saksi AHMAD (Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa sampai ke Dusun Nglantung Desa Ndrenges Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan saudara AHMAD (Daftar pencarian Orang) Bersama 2 (dua) orang temannya yang terdakwa tidak kenal membantu terdakwa untuk mengangkut 15 (lima belas) batang kayu jati berbagai ukuran antara lain:

    • 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat panjang : 200 Cm x Ø 17 cm = 0,100000m3.
    • 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm x Ø 19 cm = 0,120000 m3.
    • 4 (empat) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm x Ø 22 cm = 0,320000 m3.
    • 3 (tiga) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm x Ø 25 cm = 0,300000 m3.
    • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm  x Ø 27 cm = 0,110000 m3.
    • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm  x Ø 28 cm = 0,120000 m3.
    • 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat panjang: 200 Cm  x Ø 30 cm = 0,280000 m3.

Selanjutnya setelah terdakwa bersama dengan AHMAD (Daftar pencarian Orang) telah berhasil mengangkut 15 (lima belas) batang kayu jati tersebut terdakwa sesuai dengan perintah dari AHMAD segera menuju ke Desa Setiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro untuk menyerahkan 15 (lima belas) batang kayu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan dengan AHMAD kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD DANU dan saksi SANDI PRIHATMOKO sudah menguasi 15 (lima belas) batang kayu tersebut dan pergi ke arah Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro

Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari rekan-rekan perhutani dimana terdapat pengangkutan kayu jati tanpa surat dan dokumen yang sah saksi YASBIANTO saksi MUDI SISWANTO dan saksi PURWANTO yang merupakan petugas Polisi Hutan Perum Perhutani melakukan pencarian dan pada pukul 20.30 Wib para saksi dari perum perhutani menunggu di pinggir jalan tepatnya di depan Kantor BKPH Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro kemudian beberapa saat kemudian melintas 1 (satu) Unit Truk jenis Dumptruck warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nopol S-8297-UB yang dicurigai mengangkut muatan kayu jati tanpa surat dan kemudian saksi YASBIANTO saksi MUDI SISWANTO dan saksi PURWANTO segera menghentikan kendaraan tersebut dimana terdakwa mengendarai truk tersebut dan memerintahkan untuk menepi ke sisi kiri jalan kemudian saksi YASBIANTO saksi MUDI SISWANTO dan saksi PURWANTO melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan truk tersebut dan ditemukan 15 (lima belas) batang kayu jati berbagai ukuran selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa perihal kelengkapan surat untuk pengankutan kayu jenis jati dan terdakwa tidak dapat menunjukkannya

Bahwa selanjutnya ketika terdakwa bersama barang bukti diamankan dahulu di Pos BKPH Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro saksi YASBIANTO yang merupakan petugas perhutani kemudian saksi YASBIANTO melakukan lacak balak lokasi tunggak kayu jati kemudian ditemukan persesuaian antara ukuran dan usia kayu jati tersebut dan diketahui lokasi di kawasan hutan petak 25 E kelas hutan KU3 RPH Bareng BKPH Bareng turut Desa Drenges Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro kemudian setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam mengangkut muatan kayu jati tidak dilengkapi kelengkapan untuk  penebangan pengangkutan dan penyimpanan kayu jati dari kawasan hutan atau pun kayu jati yang bukan dari kawasan hutan yaitu :

  • Apabila melakukan penebangan maka harus melengkapi Pengesahan RTT Tebang, selanjutnya melengkapi SPK ADM, selanjutnya melengkapi SPK Tebang dari ADM.
  • Apabila melakukan pengangkutan kayu jati dari hutan menuju ke TPK harus dilengkapi dengan surat/dokumen DK304 yang dikeluarkan oleh Asper setempat.
  • Apabila melakukan pengangkutan dan penyimpanan kayu jati dari TPK ke pembeli harus dilengkapi dengan surat SKSHHKB (surat keterangan sah hasil hutan Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh kementrian LHK yang di tandatangani oleh penerbit yang ditunjuk

Bahwa tedakwa dalm melakukan mengakut muatan kayu jati tanpa surat yang sah mengakibat kejadian tersebut pihak Perum Perhutani BKPH Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 17.007.610, 00 ( tujuh belas juta tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah).

---------------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang ----

 

Bojonegoro,  11 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn

Jaksa Pratama NIP.199209212018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya