KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
“UNTUK KEADILAN”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM - 45 /M.5.16.3/Enz.2/09/2025.
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ANANDA KURNIAWAN ADI SAPUTRA Bin KARMANI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 tahun / 28 September 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kalitengah RT 004 / RW 008 Desa Geger Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
- PENAHANAN :
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, oleh :
-
|
Penyidik
|
:
|
09 Juni 2025 sampai dengan 28 Juni 2025
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
29 Juni 2025 sampai dengan 07 Agustus 2025
|
-
|
Perpanjangan PN
|
:
|
08 Agustus 2025 sampai dengan 06 September 2025
|
-
|
Ditahan Penuntut Umum
|
:
|
17 September 2025 sampai dengan 06 Oktober 2025
|
- D A K W A A N :
KESATU
--- Bahwa ia terdakwa ANANDA KURNIAWAN ADI SAPUTRA Bin KARMANI pada hari Jumat tanggal 06 Juni sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan turut Jalan Megale – Kedungadem, Utara Waduk Pedang Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi EDI SANTOSO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menanyakan ketersediaan Pil LL, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa pergi dan menemui saksi EDI SANTOSO dirumahnya yang beralamat di di Desa Mlideg RT 11/RW 04 Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro. Selanjutnya terdakwa membeli kepada saksi sebanyak 1 BOX yang berisi 10 (sepuluh) paket berisi masing-masing 10 butir Pil LL dengan total 100 butir Pil LL seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa melakukan pembayaran sejumlah Rp. 220.000.- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening DANA milik saksi EDI SANTOSO yang dilakukan pada 7 Juni 2025 sekira pukul 12.40 WIB. Setelah mendapatkan Pil LL dari saksi EDI SANTOSO, terdakwa kemudian mengambil masing-masing isinya sebanyak 2 (dua) butir dan mengemas kembali menjadi masing-masing plastik isinya 8 (delapan) butir Pil LL, sehingga jumlah bungkusan plastik klip berisi pil LL menjadi 12 (dua belas) bungkus, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) butir pil LL dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Selanjutnya Plastik Klip yang berisi Pil LL sebanyak 8 butir tersebut siap dijual atau diedarkan oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS via telepon mengabarkan bahwa Pil LL yang dicari dan ditanyakan oleh saksi sebelumnya telah ada dan bertanya kepada saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS “SIDO PESEN GAK? NEK IYO ENTENI WADUK.” (JADI PESEN TIDAK? KALAU JADI TUNGGU WADUK), kemudian terdakwa mengajak untuk COD sore hari bertempat di dekat Waduk Pedang Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro. Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 WIB saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS yang telah tiba di dekat Waduk Pedang Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro menghubungi terdakwa dengan berkata “AKU WES TEKO, PRIMUS” (AKU SUDAH DATANG, PRIMUS), dan dijawab terdakwa “OTW”. Kemudian terdakwa tiba di lokasi pinggir jalan turut Jalan Megale – Kedungadem utara Waduk Pedang Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro dengan diantar atau nebeng temannya dimana temanya tersebut langsung melanjutkan perjalanan. Di lokasi tersebut selanjutnya terdakwa kemudian memberikan saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS sediaan farmasi obat keras Pil LL sejumlah 2 (dua) plastik klip berisi masing-masing 8 (delapan) Pil LL seharga Rp.80.000,- akan tetapi terdakwa hanya diberikan uang sejumlah Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) yang mana saat itu saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS mengatakan kepada terdakwa “SING 10 EWU TAK GAWE TUKU ROKOK” (YANG 10 RIBU RUPIAH SAYA PAKAI BUAT BELI ROKOK), lalu dijawab terdakwa “IYO GPP” (IYA TIDAK PAPA).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS di depan pintu masuk Bis Terminal Rajekwesi Kec/Kab. Bojonegoro, dimana saat diamankan didapati bahwa saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Pil LL dan saat dilakukan penggeledahan ia membawa obat keras jenis Pil LL tersebut dengan cara dipegang di tangan kirinya. Setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi bahwa saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS mengaku mendapatkan barang tersebut dari terdakwa ANANDA KURNIAWAN ADI SAPUTRA Bin KARMANI. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Minggu dini hari tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang di rumahnya yang beralamat di Dusun Kalitengah RT 04/ RW 08 Desa. Geger Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro. Pada saat diamankan petugas menemukan barang bukti Pil LL yang disimpan terdakwa di dalam kamar tepatnya bawah Kasur. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip berisi masing-masing 80 butir Pil LL diamankan petugas dan dibawa ke Polres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa estimasi keuntungan kotor jika terdakwa berhasil menjual Pil LL adalah sejumlah Rp. 480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga keuntungan bersih yang terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp. 180.000.- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) butir pil LL (yang dikonsumsi sendiri oleh terdakwa).
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05615/NOF/2025 tanggal 7 Juli 2025 terhadap barang bukti Pil LL yang disita dari Terdakwa dan Saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
17178/2025/NOF s.d No. 17179/2025/NOF
|
(+) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) positip Triheksifenidil HCI
|
yang disimpulkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa ia terdakwa ANANDA KURNIAWAN ADI SAPUTRA Bin KARMANI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa membeli Pil LL dari pengedar yakni saksi EDI SANTOSO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang ia lakukan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah saksi EDI SANTOSA yang beralamat di Desa Mlideg RT 11/RW 04 Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro. Terdakwa membeli sebanyak 1 BOX yang berisi 10 (sepuluh) paket berisi masing-masing 10 butir Pil LL dengan total 100 butir Pil LL seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan Pil LL dari saksi EDI SANTOSO, terdakwa kemudian mengambil masing-masing isinya sebanyak 2 (dua) butir dan mengemasnya kembali menjadi masing-masing plastik isinya 8 (delapan) butir Pil LL, sehingga jumlah bungkusan plastik klip berisi pil LL menjadi 12 (dua belas) bungkus, sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) butir pil LL dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Selanjutnya Plastik Klip berjumlah 12 (dua belas) bungkus yang berisi Pil LL sebanyak 8 butir tersebut siap dijual atau diedarkan oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS via telepon mengabarkan bahwa Pil LL yang dicari dan ditanyakan oleh saksi sebelumnya telah ada dan bertanya kepada saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS “SIDO PESEN GAK? NEK IYO ENTENI WADUK.” (JADI PESEN TIDAK? KALAU JADI TUNGGU WADUK), kemudian terdakwa mengajak untuk COD sore hari bertempat di dekat Waduk Pedang Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro. Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 WIB saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS yang telah tiba di dekat Waduk Pedang Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro menghubungi terdakwa dengan berkata “AKU WES TEKO, PRIMUS” (AKU SUDAH DATANG, PRIMUS), dan dijawab terdakwa “OTW”. Kemudian terdakwa tiba di lokasi pinggir jalan turut Jalan Megale – Kedungadem utara Waduk Pedang Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro dengan diantar atau nebeng temannya dimana temanya tersebut langsung melanjutkan perjalanan. Di lokasi tersebut selanjutnya terdakwa kemudian memberikan saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS sediaan farmasi obat keras Pil LL sejumlah 2 (dua) plastik klip berisi masing-masing 8 (delapan) Pil LL seharga Rp.80.000,- akan tetapi terdakwa hanya diberikan uang sejumlah Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) yang mana saat itu saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS mengatakan kepada terdakwa “SING 10 EWU TAK GAWE TUKU ROKOK” (YANG 10 RIBU RUPIAH SAYA PAKAI BUAT BELI ROKOK), lalu dijawab terdakwa “IYO GPP” (IYA TIDAK PAPA).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS di depan pintu masuk Bis Terminal Rajekwesi Kec/Kab. Bojonegoro, dimana saat diamankan didapati bahwa saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Pil LL dan saat dilakukan penggeledahan ia membawa obat keras jenis Pil LL tersebut dengan cara dipegang di tangan kirinya. Setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi bahwa saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS mengaku mendapatkan barang tersebut dari terdakwa ANANDA KURNIAWAN ADI SAPUTRA Bin KARMANI. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Minggu dini hari tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang di rumahnya yang beralamat di Dusun Kalitengah RT 04/ RW 08 Desa. Geger Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro. Pada saat diamankan petugas menemukan barang bukti Pil LL yang disimpan terdakwa di dalam kamar tepatnya bawah Kasur. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip berisi masing-masing 80 butir Pil LL diamankan petugas dan dibawa ke Polres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05615/NOF/2025 tanggal 7 Juli 2025 terhadap barang bukti Pil LL yang disita dari Terdakwa dan Saksi PREMA DEA CANDRA Als PRIMUS, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
17178/2025/NOF s.d No. 17179/2025/NOF
|
(+) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) positip Triheksifenidil HCI
|
yang disimpulkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa ANANDA KURNIAWAN ADI SAPUTRA Bin KARMANI tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga kefarmasian, keahlian maupun kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------
|
|
|