Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
|
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 30 /M.5.16.3/Eoh.1/07/2025.
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
TEGUH WIYONO.
|
|
NIK
|
:
|
3522152103720002.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten.
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
53 tahun/21 Maret 1972.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kusnandar 87 RT/RW 008/002 Kel/Ds. Karangpacar, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
MA/SLTA.
|
B.
|
Penahanan :
|
|
|
|
- Penyidik : Ditahan dalam perkara lain.
- Penuntut Umum : Ditahan dalam perkara lain.
|
C. Dakwaan :
-------Bahwa terdakwa TEGUH WIYONO bersama-sama dengan SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO (merupakan anggota TNI AD dan merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, tetapi sejak awal tahun 2025 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Patradissa Bandung dan Hotel Griya Indah Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP, Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dan perbuatan tersebut harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa terdakwa TEGUH WIYONO sejak tahun 2023 bekerja sebagai perakit atau membuat senjata atau senapan angin yang dilakukan di rumah terdakwa di Jl. Kusnandar 87 RT/RW 008/002 Kel/Ds. Karangpacar Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, kemudian ditingkatkan produksinya dengan membuat senjata api, yang kemudian dijual kepada seseorang yang dikenal terdakwa bernama EKO (dilakukan penuntutan secara terpisah di Papua), yang diketahui terdakwa merupakan anggota TNI di Papua, dengan cara mengirim senjata api rakitan terdakwa kepada EKO, dengan menggunakan jasa sebuah ekspedisi di Surabaya.
------- Bahwa sekitar bulan November tahun 2024, EKO bertanya kepada terdakwa TEGUH WIYONO apakah bisa mencarikan senjata api untuk digunakan sebagai pengganti senjata yang hilang di kantornya, dan terdakwa TEGUH WIYONO mengatakan akan berusaha mencarinya dulu.
------- Bahwa selanjutnya terdakwa TEGUH WIYONO juga mengenal seseorang yang bernama SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO, anggota TNI AD di Bandung, yang ternyata juga melakukan perbuatan menjual senjata api standar TNI, yang meminta terdakwa TEGUH WIYONO untuk mencarikan pembeli. Selanjutnya terdakwa menawarkan beberapa senjata api standar TNI yang ditawarkan SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO kepada EKO, dan ternyata EKO juga tertarik untuk membelinya.
------- Bahwa kemudian SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO mengatakan bisa menyediakan senjata api laras panjang dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan laras pendek seharga Rp.22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah). Harga tersebut kemudian terdakwa sampaikan kepada EKO, dengan menaikkan harganya menjadi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk senpi laras panjang dan Rp.32.000.000,- untuk senpi laras pendek dan EKO bersedia untuk membelinya dengan mentransfer uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai uang muka dan akan melunasinya setelah melihat barangnya.
------- Bahwa pada awal Januari tahun 2025, terdakwa TEGUH WIYONO pergi ke Bandung untuk menemui SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO di Hotel Patradissa. Di hotel tersebut, SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO menunjukkan 2 (dua) unit senjata api laras panjang SS1 dan M16, kemudian terdakwa TEGUH WIYONO memberitahu EKO, dan setelah melihat gambar unitnya, EKO setuju untuk membelinya. Selanjutnya uang pembelian senjata tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama INDAH KURNIASARI (istri terdakwa), dengan nomor rekening 8640017610. Selanjutnya senjata api yang telah dibeli EKO melalui terdakwa TEGUH WIYONO dikirim melalui kargo kereta api dari stasiun Bandung ke stasiun Tugu Yogyakarta, dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Bojonegoro.
------- Bahwa sekitar akhir bulan Januari tahun 2025, EKO menghubungi lagi terdakwa TEGUH WIYONO dan meminta lagi untuk dicarikan senjata laras pendek. Selanjutnya terdakwa TEGUH WIYONO menghubungi RIZKI, dan RIZKI mengatakan mempunyai senjata laras pendek jenis FN, dan setelah ditunjukkan unitnya melalui komunikasi handphone, EKO bersedia membeli senpi FN tersebut, dan terdakwa TEGUH WIYONO pergi lagi ke Bandung untuk transaksi dengan RIZKI di hotel Griya Indah Bandung.
------- Bahwa transaksi yang ketiga terjadi awal Februari 2025, EKO meminta kepada terdakwa TEGUH WIYONO untuk dicarikan senpi laras panjang. Selanjutnya terdakwa TEGUH WIYONO menghubungi SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO lagi, dan SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO menyanggupi dan menyiapkan senjata api jenis SS1, selanjutnya terdakwa TEGUH WIYONO pergi ke Bandung lagi dan bertransaksi di hotel Griya Indah Bandung. Setelah itu senjata api SS1 tersebut dibongkar oleh SAKSI MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO kemudian terdakwa TEGUH WIYONO packing menggunakan kardus dan mengirimkannya ke Yogyakarta dengan menggunakan kargo kereta api, dan setelah sampai di Yogyakarta dibawa ke rumah terdakwa di Bojonegoro.
------- Bahwa selanjutnya, senjata api yang dibeli EKO melalui terdakwa TEGUH WIYONO, diminta EKO untuk mengirimkan ke alamat EKO di Papua, melalui ekspedisi di Surabaya.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------
Bojonegoro, 15 Juli 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
Jaksa Pratama
|