Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.Sus/2025/PN Bjn | SUKISNO, SH | MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2025/PN Bjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2476 /M.5.16.3/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
SURAT DAKWAANNO.REG.PER : PDM- 52/M.5.16.3 /Enz.2/ 09/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN KESATU.
Bahwa terdakwa MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar Jam .20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “ Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas, awalnya terdakwa kenal dengan saksi SINDY TRI WANDANI melalui aplikasi mencari teman bernama OMI , kemudian terdakwa menghubungi dan berkenalan dengan saksi SINDY TRI WANDANI kemudian terdakwa meminta untuk bertemu dan berhubungan badan dengan saksi SINDY TRI WANDANI, selanjutnya saksi SINDY TRI WANDANI mau berhubungan badan dengan terdakwa dengan syarat terdakwa membawakan PIl LL. Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa bekerja menanyakan kepada teman terdakwa yang nama di panggil sdr. GUNDUL( DPO) kemudian terdakwa pada hari Jum,at tanggal 30 Mei 2025 pada saat bekerja dan istirahat sekitar jam.11.30 WIB terdakwa diajak sdr. GUNDUL ( DPO) kewarung penjual PIl LL dan diberitahu namannya adalah saksi DARSONO alis SUMO , setelah diba diwarung milik saksi DARSONO alis SUMO lalu terdakwa masuk kedalam warung bersama sdr, GUNDUL dan bertemu dengan saksi DARSONO alis SUMO, selanjutnya pada saat tiba diwarung saksi DARSONO alis SUMO duduk bersama lalu sdr. GUNDUL mmeberikan uang Rp. 60.000,- ( enamnpuluh ribu rupiah) kepada saksi DARSONO alis SUMO yang ditelakkan diatas meja lalu saksi DARSONO alis SUMO memberikan PIL LL kepada sdr. GUNDUL. Sebanyak 18 ( delapan belas) butir. Bahwa selanjutnya setelah sdr. GUNDUL menerima PIL LL lalu terdakwa keluar duluan dan menunggu dikendaraan lalu terdakwa mengajak sdr. GUNDUL untuk kembali kemudian sdr. GUNDUL menusul terdakwa, terdakwa keluar lalu sdr. GUNDUL memberikan PIL LL kepada terdakwa sebanyak 15 ( lima belas) butir, selanjutnya terdakwa ngomong dan bilang kepada sdr. GUNDUL dengan kata;’’ KOK 15 ? lalu Sdr. Gundul ‘’ menjawab ‘’ TAKKIRO SING 3 BAGIANKU, TIBANE WIS ITUNGAN IKI ‘’ lalu terdakwa kembali ke warung menemui saksi DARSONO alis SUMO untuk membeli PIL LL sebanyak 3 (tiga) butir lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi DARSONO lalu saksi DARSONO alis SUMO memberikan PIL LL sebanyak 3 (tiga) butir dan uang dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.,- ( sepuluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam.17.00 WIB terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui saksi SINDY TRI WANDANI bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, kemudian sekitar jam.20.30 WIB terdakwa menemui saksi SINDY TRI WANDANI setelah terdakwa bertemu dengan saksi SINDY TRI WANDANI lalu terdakwa menyerahkan PIL LL sebanyak 2 (dua) tik yang berisi 18 ( delapan belas) butir PIL LL kepada saksi SINDY TRI WANDANI kemudian saksi SINDY TRI WANDANI menyerahkan uang sebesar RP.100.000,- ( seratu ribu rupiah) kepada terdakwa dari hasil mengedarkan/menjual PIL LL tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar RP.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah). Bahwa pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam.21.00 WIB di Kos .Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa telah diamankan oleh Petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH lalu di lakukan penggeledahan telah di temukan barang bukti berupa :
Bahwa terdakwa bukan sebagai petugas kesehatan atau pegawai kesehatan sehingga terdakwa dilarang untuk mengedarkan, memperjual belikan Pil LL atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti dengan No LAB: 04808/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Krimanalistik Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di buka dan di beri Nomor : 14821/2025/NOF.- berupa 18 (delapan belas) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto + 2,974 gram. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN. Kesimpulan: Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14821/2025/NOF,- seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1 mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 yo pasal 138 (2), (3) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar Jam .20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas, awalnya terdakwa kenal dengan saksi SINDY TRI WANDANI melalui aplikasi mencari teman bernama OMI , kemudian terdakwa menghubungi dan berkenalan dengan saksi SINDY TRI WANDANI kemudian terdakwa meminta untuk bertemu dan berhubungan badan dengan saksi SINDY TRI WANDANI, selanjutnya saksi SINDY TRI WANDANI mau berhubungan badan dengan terdakwa dengan syarat terdakwa membawakan PIl LL. Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa bekerja menanyakan kepada teman terdakwa yang nama di panggil sdr. GUNDUL( DPO) kemudian terdakwa pada hari Jum,at tanggal 30 Mei 2025 pada saat bekerja dan istirahat sekitar jam.11.30 WIB terdakwa diajak sdr. GUNDUL ( DPO) kewarung penjual PIl LL dan diberitahu namannya adalah saksi DARSONO alis SUMO , setelah diba diwarung milik saksi DARSONO alis SUMO lalu terdakwa masuk kedalam warung bersama sdr, GUNDUL dan bertemu dengan saksi DARSONO alis SUMO, selanjutnya pada saat tiba diwarung saksi DARSONO alis SUMO duduk bersama lalu sdr. GUNDUL mmeberikan uang Rp. 60.000,- ( enamnpuluh ribu rupiah) kepada saksi DARSONO alis SUMO yang ditelakkan diatas meja lalu saksi DARSONO alis SUMO memberikan PIL LL kepada sdr. GUNDUL. Sebanyak 18 ( delapan belas) butir. Bahwa selanjutnya setelah sdr. GUNDUL menerima PIL LL lalu terdakwa keluar duluan dan menunggu dikendaraan lalu terdakwa mengajak sdr. GUNDUL untuk kembali kemudian sdr. GUNDUL menusul terdakwa, terdakwa keluar lalu sdr. GUNDUL memberikan PIL LL kepada terdakwa sebanyak 15 ( lima belas) butir, selanjutnya terdakwa ngomong dan bilang kepada sdr. GUNDUL dengan kata;’’ KOK 15 ? lalu Sdr. Gundul ‘’ menjawab ‘’ TAKKIRO SING 3 BAGIANKU, TIBANE WIS ITUNGAN IKI ‘’ lalu terdakwa kembali ke warung menemui saksi DARSONO alis SUMO untuk membeli PIL LL sebanyak 3 (tiga) butir lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) kepada saksi DARSONO lalu saksi DARSONO alis SUMO memberikan PIL LL sebanyak 3 (tiga) butir dan uang dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.,- ( sepuluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam.17.00 WIB terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui saksi SINDY TRI WANDANI bertempat di Kos Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, kemudian sekitar jam.20.30 WIB terdakwa menemui saksi SINDY TRI WANDANI setelah terdakwa bertemu dengan saksi SINDY TRI WANDANI lalu terdakwa menyerahkan PIL LL sebanyak 2 (dua) tik yang berisi 18 ( delapan belas) butir PIL LL kepada saksi SINDY TRI WANDANI kemudian saksi SINDY TRI WANDANI menyerahkan uang sebesar RP.100.000,- ( seratu ribu rupiah) kepada terdakwa dari hasil mengedarkan/menjual PIL LL tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar RP.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah). Bahwa pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam.21.00 WIB di Kos .Jl. Mliwis Putih Kel. NGrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa telah diamankan oleh Petugas Polres Bojonegoro yaitu saksi SAKA ZAKARIA, SH dan saksi ENIS DAUD NURHADI, SH lalu di lakukan penggeledahan telah di temukan barang bukti berupa :
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti dengan No LAB: 04808/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Krimanalistik Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah di buka dan di beri Nomor : 14821/2025/NOF.- berupa 18 (delapan belas) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto + 2,974 gram. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MOCHAMAD IMAM TOHARI bin SUPARMIN. Kesimpulan: Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14821/2025/NOF,- seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifennidil HC1 mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras. . Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Pil Dobel LL tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang,tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) yo pasal 145 ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |