Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO 1.PARNI
2.PARLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARNI
2PARLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.954.235,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 938  dengan luas 531 m?2; atas nama Parlan yang terletak di Desa Senganten Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar

?             Tunggakan pokok                             : Rp.      16.500.000,00

?             Bunga Berjalan                                  : Rp.      10.836.836,00

?             Denda                                                   : Rp.         2.479.965,00

?             Denda Berjalan                                 : Rp.         1.637.434,00

?             Saldo Alih Tagih Asuransi              : Rp.       38.500.000,00

 

?             Total Kewajiban                : Rp.       69.954.235,00

(Enam puluh sembilan juta sembilan  ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah)

 

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 938  dengan luas 531 m?2; atas nama Parlan yang terletak di Desa Senganten Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada TERGUGAT I;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Begadon Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 938  dengan luas 531 m?2; atas nama Parlan yang terletak di Desa Senganten Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 864/Senganten/2013 tanggal 26 Maret 2013;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak