Dakwaan |
Pada Hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekira pukul 14.30 wib, Petugas melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warung milik Sdr. MUJIONO Jl. Rajawali Timur Kel. Karang pacar Kec./ Kab. Bojonegoro telah menjual miras tanpa ijin, selanjutnya petugas melakukan penggeldahan di warung milik Tersangka dan mendapatkan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Botol air mineral ukuran 1,5 Liter berisi miras jenis Towak sebanyak 3 liter, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Bojonegoro Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut |