Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Bjn RENY WIDAYANTI, S.H. Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2342 /M.5.16.3/Enz.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 
 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro

www.kejari-bojonegoro .go.id

 

 P-29

            “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM – 41 /M.5.16.3/ Enz.2 /09/2025

 

A.     Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap

:

Mohammad Faiz  Als Kuntis Bin Mohammad Lazim

 

Tempat lahir

:

Bojonegoro

 

Umur / Tgl. lahir

:

 24  Tahun/  14 September 2000

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun malebo Rt.01 Rw. 03 Desa Simorejo kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro  

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMA  

 

B.

 

 

P e n a h a n a n :                                                                                                                           

- Penangkapan                               :  08-05-2025

- Penahanan penyidik                                   :  09-05-2025 s/d 28-05-2025, rutan.

- Perpanjangan penahanan

Kepala kejaksaan negeri              : 29-05-2025 s/d 07-07-2025, rutan

  • Perpanjangan penahan Ketua    : 08-07-2025 s/d 06-08-2025, rutan

Pengadilan negeri I

  • Perpanjangan penahan Ketua    : 07-08-2025 s/d 05-09-2025, rutan

Pengadilan negeri II

  • Penuntut Umum                             : 04-09 -2025 s/d 23-09  -2025, rutan

 

C.     D a k w a a n :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim, pada hari Minggu  tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  dusun Malebo Desa Simorejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sewaktu saksi Suliswanto (berkas perkara terpisah) menggunakan chat whatssapp dengan nomor 082229401229  menghubungi terdakwa Mohammad Faiz dengan nomor 085707665782 berkata “ Tiss sesok aku pesen 7” , terdakwa Faiz jawab “oke” , Suliswanto berkata “tapi tak transfer ya”, terdakwa faiz mengirimkan nomor DANA milik IMAM Syafi’I (Berkas perkara terpisah) yang menjual pil LL. Saksi Suliswanto  mengirimkan bukti transfer senilai Rp 245.000,- (duaratus empatpuluh lima ribu rupiah) pada terdakwa Faiz kemudian terdakwa Faiz teruskan kepada saksi Imam Syafi’i, selanjutnya Suliswanto mengirimkan chat kembali “ barange tak jupuk sesok minggu”, terdakwa Faiz menjawab “iya”.
  • Pada hari minggu 04 mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib Suliswanto datang kerumah terdakwa lalu keduanya pergi ngopi di warung kopi CIAN desa Simorejo kecamatan kanor kabupaten Bojonegoro. Ada Imam syafii di tempat kopi tersebut sambil membawa pil LL  kemudian menyerahkan pada terdakwa Faiz sebanyak 7 tik masing-masing isi 8 butir pil LL total 56 butir pil LL , kemudian terdakwa Faiz memberikan pil LL tersebut pada Suliswanto. Terdakwa Faiz menerima upah beli dari Suliswanto sebanyak 1 butir pil LL, sementara saksi Imam Syafi’i memberikan upah jual 2 butir  pil LL kepada terdakwa Faiz.
  • Bahwa untuk yang kedua kalinya , hari rabu tanggal 07 mei 2025  pukul 15.30 Wib saksi Suliswanto mengirim chat WA “ijek to gak” (masih ada atau tidak?), dijawab terdakwa Faiz “onok paling” (mungkin ada). Terdakwa faiz bertanya pada Imam Syafi’I ada/ tidak (Pil LL)  , dijawab Imam Syafi’I ada kemudian hal ini diteruskan pada Suliswanto. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib Suliswanto datang ke rumah terdakwa Faiz  untuk memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tunai pada terdakwa Faiz, terdakwa Faiz langsung membawanya ke rumah imam Syafi’I. Imam Syafi’I menerima uang Rp 100.000,- kemudian memberikan 3 tik pil LL masing-masing berisi 8 butir totalnya 24 butir pada terdakwa Faiz, baru kemudian terdakwa Faiz pulang kembali kerumahnya untuk memberikan pil LL tersebut pada saksi Suliswanto.  Saksi Suliswanto menerima 3 tik pil LL dengan total 24 butir dari terdakwa Faiz, kemudian saksi Suliswanto memberikan upah 2 butir pil LL pada terdakwa Faiz, sementara itu saksi Imam Syafi’I memberikan upah sebanyak 3 butir pil LL pada terdakwa Faiz.
  • Bahwa pada tanggal 08 mei 2025 di rumah terdakwa faiz petugas satresnarkoba  Kepolisian resor Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faiz  berdasarkan pengembangan kasus saksi Suliswanto yang mengaku mendapatkan  obat keras pil LL dari terdakwa Faiz.
  • Bahwa tujuan terdakwa Faiz mengedarkan Sediaan Farmasi pil LL untuk mendapatkan keuntungan berupa upah Pil LL  untuk dikonsumsi sendiri. Perbuatan terdakwa Faiz dalam mengedarkan Sediaan Farmasi  pil LL tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena Pil LL tersebut tidak dalam kemasan aslinya tidak memenuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah diracik ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan obat keras jenis pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04064/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei  2025 atas nama terdakwa Mohammad Faiz als Kuntis Bin Mohammad lazim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12357/2025/ NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 0,897 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) jo pasal 138 (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

---------- Bahwa terdakwa Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim, pada hari Minggu  tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  dusun Malebo Desa Simorejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebutyang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sewaktu saksi Suliswanto (berkas perkara terpisah) menggunakan chat whatssapp dengan nomor 082229401229  menghubungi terdakwa Mohammad Faiz dengan nomor 085707665782 berkata “ Tiss sesok aku pesen 7” , terdakwa Faiz jawab “oke” , Suliswanto berkata “tapi tak transfer ya”, terdakwa faiz mengirimkan nomor DANA milik IMAM Syafi’I (Berkas perkara terpisah) yang menjual pil LL. Saksi Suliswanto  mengirimkan bukti transfer senilai Rp 245.000,- (duaratus empatpuluh lima ribu rupiah) pada terdakwa Faiz kemudian terdakwa Faiz teruskan kepada saksi Imam Syafi’i, selanjutnya Suliswanto mengirimkan chat kembali “ barange tak jupuk sesok minggu”, terdakwa Faiz menjawab “iya”.
  • Pada hari minggu 04 mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib Suliswanto datang kerumah terdakwa lalu keduanya pergi ngopi di warung kopi CIAN desa Simorejo kecamatan kanor kabupaten Bojonegoro. Ada Imam syafii di tempat kopi tersebut sambil membawa pil LL  kemudian menyerahkan pada terdakwa Faiz sebanyak 7 tik masing-masing isi 8 butir pil LL total 56 butir pil LL , kemudian terdakwa Faiz memberikan pil LL tersebut pada Suliswanto. Terdakwa Faiz menerima upah beli dari Suliswanto sebanyak 1 butir pil LL, sementara saksi Imam Syafi’i memberikan upah jual 2 butir  pil LL kepada terdakwa Faiz.
  • Bahwa untuk yang kedua kalinya , hari rabu tanggal 07 mei 2025  pukul 15.30 Wib saksi Suliswanto mengirim chat WA “ijek to gak” (masih ada atau tidak?), dijawab terdakwa Faiz “onok paling” (mungkin ada). Terdakwa faiz bertanya pada Imam Syafi’I ada/ tidak (Pil LL)  , dijawab Imam Syafi’I ada kemudian hal ini diteruskan pada Suliswanto. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib Suliswanto datang ke rumah terdakwa Faiz  untuk memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tunai pada terdakwa Faiz, terdakwa Faiz langsung membawanya ke rumah imam Syafi’I. Imam Syafi’I menerima uang Rp 100.000,- kemudian memberikan 3 tik pil LL masing-masing berisi 8 butir totalnya 24 butir pada terdakwa Faiz, baru kemudian terdakwa Faiz pulang kembali kerumahnya untuk memberikan pil LL tersebut pada saksi Suliswanto.  Saksi Suliswanto menerima 3 tik pil LL dengan total 24 butir dari terdakwa Faiz, kemudian saksi Suliswanto memberikan upah 2 butir pil LL pada terdakwa Faiz, sementara itu saksi Imam Syafi’I memberikan upah sebanyak 3 butir pil LL pada terdakwa Faiz.
  • Bahwa pada tanggal 08 mei 2025 di rumah terdakwa faiz petugas satresnarkoba  Kepolisian resor Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faiz  berdasarkan pengembangan kasus  saksi Suliswanto yang mengaku mendapatkan  obat keras pil LL dari terdakwa Faiz.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04064/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei  2025 atas nama terdakwa Mohammad Faiz als Kuntis Bin Mohammad lazim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12357/2025/ NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 0,897 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMA yang bekerja sebagai  karyawan swasta dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1)  jo pasal 145 (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa Mohammad Faiz Als Kuntis Bin Mohammad Lazim, pada hari Minggu  tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di  dusun Malebo Desa Simorejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sewaktu saksi Suliswanto (berkas perkara terpisah) menggunakan chat whatssapp dengan nomor 082229401229  menghubungi terdakwa Mohammad Faiz dengan nomor 085707665782 berkata “ Tiss sesok aku pesen 7” , terdakwa Faiz jawab “oke” , Suliswanto berkata “tapi tak transfer ya”, terdakwa faiz mengirimkan nomor DANA milik IMAM Syafi’I (Berkas perkara terpisah) yang menjual pil LL. Saksi Suliswanto  mengirimkan bukti transfer senilai Rp 245.000,- (duaratus empatpuluh lima ribu rupiah) pada terdakwa Faiz kemudian terdakwa Faiz teruskan kepada saksi Imam Syafi’i, selanjutnya Suliswanto mengirimkan chat kembali “ barange tak jupuk sesok minggu”, terdakwa Faiz menjawab “iya”.
  • Pada hari minggu 04 mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib Suliswanto datang kerumah terdakwa lalu keduanya pergi ngopi di warung kopi CIAN desa Simorejo kecamatan kanor kabupaten Bojonegoro. Ada Imam syafii di tempat kopi tersebut sambil membawa pil LL  kemudian menyerahkan pada terdakwa Faiz sebanyak 7 tik masing-masing isi 8 butir pil LL total 56 butir pil LL , kemudian terdakwa Faiz memberikan pil LL tersebut pada Suliswanto. Terdakwa Faiz menerima upah beli dari Suliswanto sebanyak 1 butir pil LL, sementara saksi Imam Syafi’i memberikan upah jual 2 butir  pil LL kepada terdakwa Faiz.
  • Bahwa untuk yang kedua kalinya , hari rabu tanggal 07 mei 2025  pukul 15.30 Wib saksi Suliswanto mengirim chat WA “ijek to gak” (masih ada atau tidak?), dijawab terdakwa Faiz “onok paling” (mungkin ada). Terdakwa faiz bertanya pada Imam Syafi’I ada/ tidak (Pil LL)  , dijawab Imam Syafi’I ada kemudian hal ini diteruskan pada Suliswanto. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib Suliswanto datang ke rumah terdakwa Faiz  untuk memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tunai pada terdakwa Faiz, terdakwa Faiz langsung membawanya ke rumah imam Syafi’I. Imam Syafi’I menerima uang Rp 100.000,- kemudian memberikan 3 tik pil LL masing-masing berisi 8 butir totalnya 24 butir pada terdakwa Faiz, baru kemudian terdakwa Faiz pulang kembali kerumahnya untuk memberikan pil LL tersebut pada saksi Suliswanto.  Saksi Suliswanto menerima 3 tik pil LL dengan total 24 butir dari terdakwa Faiz, kemudian saksi Suliswanto memberikan upah 2 butir pil LL pada terdakwa faiz , sementara itu saksi Imam Syafi’I memberikan upah sebanyak 3 butir pil LL pada terdakwa Faiz.
  • Bahwa pada tanggal 08 mei 2025 di rumah terdakwa faiz petugas satresnarkoba  Kepolisian resor Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faiz  berdasarkan pengembangan kasus  saksi Suliswanto yang mengaku mendapatkan  obat keras pil LL dari terdakwa Faiz.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 04064/NOF/2025, pada tanggal 19 Mei  2025 atas nama terdakwa Mohammad Faiz als Kuntis Bin Mohammad lazim, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12357/2025/ NOF berupa 5 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 0,897 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian, perbuatan terdakwa dalam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor  17 tahun 2023 tentang kesehatan

 Bojonegoro ,     12 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RENY WIDAYANTI , SH.

JAKSA MUDA   

Pihak Dipublikasikan Ya